Dipublikasikan: 1 November 2026
Terakhir diperbarui: 1 November 2026
Dipublikasikan: 1 November 2026
Terakhir diperbarui: 1 November 2026
Etika Naturalisme merupakan pendekatan dalam filsafat yang berusaha menjelaskan nilai, prinsip, dan penilaian etis berdasarkan fakta-fakta alamiah, karakteristik manusia, serta kondisi kehidupan yang dapat dipahami melalui pengalaman dan penyelidikan empiris. Pendekatan ini berangkat dari pandangan bahwa moralitas tidak harus dijelaskan melalui entitas supernatural, perintah ilahi, atau prinsip metafisis yang terpisah dari dunia alamiah. Sebaliknya, persoalan mengenai baik dan buruk, benar dan salah, serta kewajiban moral dapat dikaji dengan mempertimbangkan realitas biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan tempat manusia hidup. Etika Naturalisme memiliki hubungan erat dengan perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya biologi evolusioner, psikologi, antropologi, dan ilmu sosial, yang memberikan penjelasan mengenai asal-usul perilaku moral, pembentukan nilai, serta kondisi yang memungkinkan manusia mengembangkan kehidupan yang baik. Meskipun demikian, pendekatan ini tidak selalu memiliki satu bentuk teori yang seragam. Sebagian pemikir menghubungkan nilai moral dengan fakta empiris mengenai kesejahteraan dan kebutuhan manusia, sementara yang lain berusaha menjelaskan sifat kebaikan melalui karakteristik alamiah atau tujuan yang melekat pada kehidupan manusia. Perdebatan mengenai hubungan antara fakta dan nilai, objektivitas moral, serta kemungkinan menurunkan kewajiban etis dari keadaan alamiah menjadi persoalan penting dalam perkembangan Etika Naturalisme.
Daftar Isi
Etika Naturalisme adalah pandangan dalam filsafat moral yang menyatakan bahwa nilai-nilai etis, seperti kebaikan, keburukan, kewajiban, dan keadilan, dapat dijelaskan melalui fakta-fakta alamiah yang menjadi bagian dari kehidupan manusia dan dunia. Pandangan ini berusaha memahami moralitas berdasarkan realitas yang dapat diselidiki melalui pengalaman, observasi, dan penalaran empiris, tanpa harus mengandalkan penjelasan supernatural atau prinsip metafisis yang berada di luar alam. Dalam kerangka ini, perilaku moral manusia dipahami melalui berbagai kondisi alamiah, termasuk kebutuhan biologis, kemampuan psikologis, hubungan sosial, serta konsekuensi tindakan terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
Secara filosofis, Etika Naturalisme memiliki landasan pada asumsi bahwa fakta moral memiliki hubungan dengan fakta alamiah. Kebaikan, misalnya, dapat dikaitkan dengan kondisi yang mendukung kesejahteraan, perkembangan kemampuan manusia, pemenuhan kebutuhan, atau keberlangsungan kehidupan sosial. Dengan pendekatan tersebut, penilaian moral tidak dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya terpisah dari kenyataan empiris, melainkan dapat dipahami melalui karakteristik dan kondisi konkret kehidupan. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai manusia dan lingkungannya memiliki peranan penting dalam menjelaskan mengapa tindakan tertentu dianggap baik atau buruk.
Dalam perkembangan filsafat moral, Etika Naturalisme mencakup beberapa pendekatan yang memiliki penekanan berbeda. Naturalisme etis dapat merujuk pada pandangan bahwa sifat-sifat moral merupakan bagian dari realitas alamiah dan dapat diidentifikasi melalui penyelidikan empiris. Sementara itu, naturalisme normatif berusaha menjelaskan atau membenarkan prinsip-prinsip moral dengan bertolak dari fakta mengenai kehidupan manusia, seperti kebutuhan, kepentingan, kemampuan, dan kondisi yang memungkinkan seseorang mencapai kehidupan yang baik. Kedua pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa naturalisme tidak hanya berkaitan dengan penjelasan asal-usul moralitas, tetapi juga dengan pertanyaan mengenai dasar objektivitas dan pembenaran penilaian etis.
Etika Naturalisme juga perlu dibedakan dari naturalisme deskriptif yang hanya menjelaskan bagaimana perilaku moral terbentuk dan berkembang. Penjelasan bahwa manusia memiliki kecenderungan biologis untuk bekerja sama, misalnya, merupakan uraian mengenai fakta alamiah. Namun, fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa manusia secara moral wajib bekerja sama. Etika Naturalisme menghadapi persoalan filosofis mengenai bagaimana fakta alamiah dapat digunakan untuk memahami atau membenarkan penilaian normatif. Persoalan ini berkaitan erat dengan perdebatan mengenai kesenjangan antara fakta dan nilai (fact-value distinction), termasuk kritik terhadap upaya menarik kesimpulan moral secara langsung dari fakta mengenai keadaan alamiah manusia.
Secara keseluruhan, Etika Naturalisme berupaya menempatkan moralitas dalam hubungan yang erat dengan dunia alamiah dan kehidupan manusia. Pendekatan ini membuka ruang bagi penggunaan pengetahuan ilmiah untuk memahami persoalan etis, sekaligus mempertahankan pertanyaan filosofis mengenai dasar, objektivitas, dan validitas nilai moral. Melalui hubungan antara fakta alamiah dan penilaian normatif, Etika Naturalisme menjadi salah satu pendekatan penting dalam perdebatan mengenai apakah moralitas merupakan bagian dari realitas alamiah atau memiliki dasar yang tidak dapat direduksi menjadi fakta empiris.
Etika Naturalisme memandang moralitas sebagai bagian dari realitas alamiah yang berkembang bersama kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam perspektif ini, nilai-nilai moral tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang berasal dari kekuatan supernatural atau berada di luar tatanan alam, melainkan memiliki hubungan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi kehidupan. Moralitas dapat dikaji melalui pemahaman mengenai bagaimana manusia hidup, berinteraksi, memenuhi kebutuhannya, serta membangun hubungan dengan lingkungan sosial dan alam. Pendekatan ini menempatkan kehidupan manusia sebagai bagian dari alam yang memiliki keteraturan, kecenderungan, dan kondisi tertentu yang dapat dipelajari melalui penyelidikan rasional maupun empiris.
Pandangan tersebut memiliki hubungan dengan pemikiran Aristoteles mengenai kodrat dan tujuan alamiah manusia. Aristoteles menjelaskan bahwa setiap makhluk memiliki fungsi atau karakteristik khas yang berkaitan dengan cara hidupnya. Pada manusia, kemampuan rasional menjadi unsur penting yang membedakannya dari makhluk lainnya. Kehidupan yang baik dapat dicapai ketika manusia mengembangkan kemampuan tersebut melalui kebajikan dan tindakan yang sesuai dengan akal budi. Dalam kerangka ini, moralitas tidak dipahami sebagai seperangkat aturan yang terpisah dari kehidupan, tetapi sebagai bagian dari proses manusia mewujudkan potensi alamiahnya. Kebaikan moral memiliki hubungan dengan bagaimana manusia menjalani kehidupannya sesuai dengan karakteristik dan kapasitas yang dimilikinya.
Pemahaman mengenai moralitas sebagai bagian dari alam juga berkembang melalui pendekatan evolusioner. Charles Darwin menjelaskan bahwa sejumlah kemampuan yang mendukung kehidupan moral, seperti simpati, kerja sama, dan kepedulian terhadap sesama, memiliki hubungan dengan perkembangan biologis manusia. Kecenderungan sosial tersebut terbentuk melalui proses evolusi karena dapat membantu individu dan kelompok mempertahankan keberlangsungan hidup. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kapasitas moral manusia tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan memiliki sejarah alamiah yang berkaitan dengan perkembangan kehidupan sosial. Meskipun demikian, asal-usul evolusioner suatu perilaku tidak secara otomatis menentukan nilai moralnya. Penjelasan mengenai bagaimana perilaku moral berkembang tetap harus dibedakan dari penilaian mengenai apakah perilaku tersebut baik atau buruk.
Dalam perkembangan filsafat kontemporer, pandangan naturalistik mengenai moralitas juga berusaha menjelaskan hubungan antara kehidupan alamiah dan nilai-nilai objektif. Philippa Foot, misalnya, menghubungkan penilaian mengenai kebaikan dengan karakteristik dan kebutuhan alamiah makhluk hidup. Menurut pendekatan ini, sesuatu dapat dinilai baik apabila mendukung perkembangan dan keberlangsungan kehidupan sesuai dengan karakteristik makhluk tersebut. Pada manusia, hal ini mencakup kemampuan berpikir rasional, membangun hubungan sosial, serta mengembangkan kebajikan yang memungkinkan kehidupan berjalan dengan baik. Moralitas, dalam pengertian tersebut, bukan sekadar hasil kesepakatan sosial atau preferensi pribadi, tetapi memiliki dasar dalam kondisi nyata yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Dengan menempatkan moralitas sebagai bagian dari alam, Etika Naturalisme membuka kemungkinan untuk memahami persoalan etis melalui hubungan antara manusia, lingkungan, dan kondisi kehidupan yang konkret. Pengetahuan mengenai biologi, psikologi, dan kehidupan sosial dapat membantu menjelaskan berbagai aspek pembentukan perilaku moral. Namun, pendekatan ini tidak berarti bahwa seluruh nilai moral dapat disederhanakan menjadi fakta biologis atau proses alamiah. Tantangan filosofisnya terletak pada bagaimana menjelaskan hubungan antara fakta mengenai kehidupan dan prinsip-prinsip yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan manusia. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa memahami moralitas sebagai fenomena alamiah tetap membutuhkan analisis filosofis mengenai dasar dan validitas penilaian etis.
Apa yang membuat seseorang dapat disebut baik? Dalam Etika Naturalisme, pertanyaan ini tidak dijawab hanya dengan merujuk pada aturan, perintah, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Perhatian justru diarahkan pada kehidupan manusia itu sendiri: kebutuhan apa yang dimilikinya, kemampuan apa yang membedakannya, dan kualitas apa yang membuat kehidupannya berkembang. Kebaikan moral dipahami melalui hubungan antara tindakan dan kondisi alamiah manusia. Kejujuran, misalnya, bukan sekadar perilaku yang disukai masyarakat, tetapi memiliki arti penting karena memungkinkan manusia membangun kepercayaan dan mempertahankan hubungan sosial. Begitu pula keberanian, kepedulian, dan pengendalian diri yang membantu manusia menghadapi berbagai situasi kehidupan.
Gagasan ini dapat ditelusuri melalui pemikiran Aristoteles tentang eudaimonia. Baginya, kehidupan yang baik tidak cukup diukur dari terpenuhinya keinginan atau diperolehnya kesenangan. Manusia perlu mengembangkan kemampuan yang menjadi ciri khas kehidupannya, terutama kemampuan berpikir rasional. Kebajikan muncul ketika kemampuan tersebut diwujudkan dalam tindakan dan menjadi bagian dari karakter seseorang. Orang yang memiliki keberanian, misalnya, bukanlah orang yang sama sekali tidak mengenal rasa takut, melainkan orang yang mampu menghadapi ketakutan secara tepat berdasarkan pertimbangan rasional. Kebaikan dengan demikian berkaitan dengan kualitas manusia dalam menjalani kehidupannya, bukan hanya kepatuhannya terhadap seperangkat larangan dan kewajiban.
Namun, menjadikan sifat alamiah sebagai dasar kebaikan tidak berarti bahwa semua yang muncul secara spontan dalam diri manusia dapat dibenarkan. Keinginan untuk menguasai orang lain, mempertahankan kepentingan pribadi, atau membalas perlakuan buruk juga dapat ditemukan dalam perilaku manusia. Keberadaan suatu kecenderungan tidak dengan sendirinya memberinya nilai moral. Persoalannya adalah apakah kecenderungan tersebut membantu manusia menjalani kehidupan yang baik atau justru merusak kemampuan dan hubungan yang dibutuhkan untuk berkembang. Pembedaan ini penting karena Etika Naturalisme tidak sekadar menganggap perilaku yang alami sebagai perilaku yang benar. Ia berusaha memahami sifat manusia sekaligus menilai bagaimana sifat-sifat tersebut seharusnya diarahkan.
Persoalan tersebut memperoleh bentuk yang lebih sistematis dalam pemikiran Philippa Foot melalui konsep natural goodness. Foot berpendapat bahwa penilaian mengenai kebaikan dapat dikaitkan dengan standar yang berasal dari karakteristik kehidupan suatu makhluk. Pada tumbuhan, misalnya, akar yang mampu menyerap air dan menopang pertumbuhan dapat disebut baik karena menjalankan fungsi yang penting bagi kehidupannya. Penilaian terhadap manusia juga dapat mempertimbangkan karakteristik khasnya sebagai makhluk rasional dan sosial. Kemampuan mempertimbangkan tindakan, menjalin hubungan dengan orang lain, serta memenuhi kebutuhan hidup bersama menjadi bagian dari kondisi yang memungkinkan manusia berkembang. Kebajikan seperti keadilan dan keberanian memiliki arti karena mendukung kehidupan manusia dalam kapasitas tersebut.
Meski demikian, sifat alamiah manusia tidak selalu memberikan jawaban tunggal terhadap persoalan moral. Kebutuhan individu dapat bertentangan, kepentingan pribadi dapat berbenturan dengan kepentingan bersama, dan sesuatu yang menguntungkan dalam jangka pendek mungkin merugikan kehidupan dalam jangka panjang. Karena itu, penilaian mengenai kebaikan membutuhkan pemahaman yang lebih luas tentang manusia, termasuk kemampuan berpikir, kondisi sosial, dan konsekuensi tindakan. Etika Naturalisme menempatkan karakteristik alamiah manusia sebagai dasar penyelidikan moral, tetapi tetap membuka ruang bagi perdebatan tentang bagaimana karakteristik tersebut harus ditafsirkan dan diwujudkan dalam kehidupan.
Salah satu persoalan mendasar dalam Etika Naturalisme adalah apakah fakta mengenai kehidupan manusia dapat menjadi dasar bagi penilaian moral. Persoalan ini muncul karena fakta dan nilai tampak memiliki fungsi yang berbeda. Fakta menjelaskan keadaan sebagaimana adanya, sedangkan nilai moral berkaitan dengan penilaian mengenai baik, buruk, benar, atau salah. Sebagai contoh, manusia secara alamiah memiliki kecenderungan untuk bekerja sama dan membentuk kelompok sosial. Pernyataan tersebut merupakan deskripsi mengenai perilaku manusia. Akan tetapi, apakah fakta bahwa kerja sama merupakan kecenderungan alamiah manusia cukup untuk membuktikan bahwa manusia secara moral wajib bekerja sama? Pertanyaan semacam ini menjadi pusat perdebatan mengenai hubungan antara kenyataan alamiah dan prinsip moral.
David Hume memberikan salah satu kritik paling berpengaruh terhadap upaya menarik kesimpulan moral secara langsung dari fakta. Dalam A Treatise of Human Nature, ia mengamati bahwa para filsuf sering beralih dari pernyataan mengenai apa yang terjadi menuju pernyataan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, tanpa menjelaskan dasar peralihan tersebut. Pengamatan ini kemudian dikenal sebagai persoalan is–ought. Fakta bahwa manusia memiliki sifat tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa sifat tersebut baik atau harus diikuti. Seseorang mungkin memiliki kecenderungan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi keberadaan kecenderungan itu tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Hume menunjukkan bahwa penalaran moral membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar deskripsi mengenai keadaan alamiah manusia.
Perdebatan ini kemudian menjadi semakin penting dalam kritik G. E. Moore terhadap naturalisme etis. Melalui konsep naturalistic fallacy, Moore mempersoalkan usaha mendefinisikan kebaikan moral menggunakan sifat-sifat alamiah seperti kesenangan, keinginan, atau keberlangsungan hidup. Menurutnya, sekalipun suatu tindakan menghasilkan kesenangan, masih masuk akal untuk mempertanyakan apakah tindakan tersebut benar-benar baik. Pertanyaan itu menunjukkan bahwa makna kebaikan tidak dapat begitu saja disamakan dengan satu karakteristik alamiah tertentu. Kritik Moore tidak membuktikan bahwa fakta alamiah sama sekali tidak relevan bagi etika, tetapi menantang anggapan bahwa kebaikan dapat dijelaskan secara sederhana melalui fakta empiris.
Para pemikir naturalisme kontemporer berusaha menjawab persoalan tersebut dengan mengembangkan hubungan yang lebih kompleks antara fakta dan nilai. Philippa Foot, misalnya, menjelaskan bahwa penilaian mengenai kebajikan manusia dapat dipahami melalui kondisi-kondisi yang memungkinkan manusia menjalani kehidupannya sebagai makhluk rasional dan sosial. Sementara itu, Peter Railton mengembangkan realisme moral naturalistik dengan menghubungkan nilai moral dengan kepentingan manusia yang dapat dipahami melalui kondisi kehidupan dan pengetahuan empiris. Dalam pendekatan semacam ini, fakta tidak diperlakukan sebagai kumpulan informasi yang secara otomatis menghasilkan kewajiban moral. Fakta mengenai kebutuhan, kemampuan, dan kepentingan manusia menjadi bagian dari penjelasan tentang mengapa kualitas atau tindakan tertentu memiliki nilai moral.
Hubungan antara fakta dan nilai moral pada akhirnya menjadi persoalan tentang bagaimana penilaian etis dapat memiliki dasar yang objektif tanpa melepaskan diri dari realitas kehidupan. Etika Naturalisme berupaya menunjukkan bahwa nilai moral tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang terpisah sepenuhnya dari alam, tetapi juga tidak dapat dibenarkan hanya dengan menyebut bahwa suatu perilaku merupakan bagian dari kodrat manusia. Diperlukan penjelasan filosofis mengenai hubungan antara kondisi alamiah, kepentingan manusia, dan alasan yang mendasari suatu penilaian moral. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalan utama naturalisme etis bukan sekadar menemukan fakta yang berkaitan dengan moralitas, melainkan menjelaskan bagaimana fakta tersebut dapat memberikan landasan bagi nilai.
Penilaian moral tidak berlangsung dalam ruang yang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Manusia mengenali penderitaan melalui pengalaman melihat orang lain terluka, memahami kepercayaan melalui hubungan sosial, dan menyadari ketidakadilan melalui berbagai bentuk perlakuan yang dialaminya. Pengalaman semacam ini menyediakan bahan bagi manusia untuk memahami persoalan moral secara konkret. Etika Naturalisme memberi perhatian pada pengalaman tersebut dengan menganggap bahwa perilaku, perasaan, dan hubungan antarmanusia dapat diteliti untuk menjelaskan bagaimana kehidupan moral terbentuk. Moralitas tidak hanya menjadi persoalan penalaran abstrak, tetapi juga dapat dikaji melalui kenyataan yang dialami manusia.
Pendekatan empiris memungkinkan penelitian moral memanfaatkan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Psikologi, misalnya, mempelajari perkembangan penalaran moral, empati, rasa bersalah, dan kemampuan seseorang memahami sudut pandang orang lain. Antropologi memperlihatkan bagaimana norma dan praktik moral berkembang dalam kebudayaan yang berbeda, sedangkan sosiologi menelaah pengaruh institusi, kelompok, dan struktur sosial terhadap perilaku manusia. Penelitian semacam ini membantu menjelaskan mengapa masyarakat membentuk aturan tertentu, bagaimana seseorang mempelajari nilai-nilai moral, serta kondisi yang mendorong atau menghambat perilaku seperti kerja sama dan kepedulian. Temuan empiris dapat memperluas pemahaman tentang moralitas karena menunjukkan bahwa kehidupan etis memiliki hubungan dengan proses psikologis dan sosial yang dapat diamati.
Pemikiran John Dewey memberikan gambaran penting mengenai hubungan pengalaman dan pertimbangan moral. Ia menolak pemahaman etika yang hanya bergantung pada prinsip-prinsip tetap tanpa memperhatikan situasi konkret. Bagi Dewey, persoalan moral muncul ketika manusia menghadapi kondisi yang menimbulkan konflik kepentingan, ketidakpastian, atau kesulitan dalam menentukan tindakan. Penyelesaiannya membutuhkan penyelidikan terhadap keadaan yang dihadapi, pertimbangan mengenai berbagai kemungkinan, serta pengamatan terhadap konsekuensi tindakan. Prinsip moral tidak harus diperlakukan sebagai rumus yang selalu menghasilkan jawaban sama, melainkan dapat diuji dan dikembangkan melalui pengalaman manusia dalam menghadapi persoalan kehidupan.
Meskipun demikian, penggunaan pengalaman empiris dalam etika memiliki batas. Penelitian dapat menunjukkan bahwa perilaku tertentu umum dilakukan, bahwa manusia cenderung merasakan emosi tertentu, atau bahwa suatu kebijakan menghasilkan konsekuensi tertentu. Namun, temuan tersebut belum dengan sendirinya menentukan apakah perilaku atau kebijakan itu benar secara moral. Praktik yang diterima secara luas dalam suatu masyarakat tetap mungkin mengandung ketidakadilan. Demikian pula, perilaku yang menguntungkan kelompok tertentu belum tentu dapat dibenarkan apabila menimbulkan penderitaan bagi kelompok lain. Data empiris perlu disertai penalaran normatif agar hasil pengamatan tidak keliru diperlakukan sebagai pembenaran moral.
Dalam kerangka Etika Naturalisme, pengalaman empiris berperan sebagai sumber pengetahuan untuk memahami kondisi nyata yang melatarbelakangi persoalan etis. Pengetahuan mengenai penderitaan, kebutuhan manusia, perkembangan psikologis, dan dampak sosial suatu tindakan dapat membuat pertimbangan moral lebih sesuai dengan kenyataan. Pendekatan ini juga memungkinkan prinsip-prinsip etis diperiksa kembali ketika ditemukan bukti baru atau ketika kondisi kehidupan berubah. Moralitas, dalam pengertian tersebut, bukan sekadar kumpulan gagasan yang diterima tanpa pemeriksaan, melainkan bidang pemikiran yang terus berhubungan dengan pengalaman dan penyelidikan terhadap kehidupan manusia.
Apakah suatu tindakan menjadi baik karena diperintahkan oleh Tuhan, ataukah tindakan tersebut memiliki nilai moral karena sifat dan akibatnya bagi kehidupan? Pertanyaan ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara pendekatan naturalistik dan pandangan etika yang menempatkan kehendak ilahi sebagai sumber utama moralitas. Etika Naturalisme berusaha menjelaskan nilai moral melalui realitas alamiah, seperti kebutuhan manusia, kemampuan rasional, hubungan sosial, dan kondisi yang memungkinkan kehidupan berkembang. Kebaikan tidak harus bergantung pada perintah dari kekuatan yang berada di luar alam. Moralitas dapat diselidiki dengan menggunakan akal, pengalaman, dan pengetahuan mengenai kehidupan tanpa terlebih dahulu mengandaikan keberadaan otoritas supernatural.
Salah satu persoalan filosofis yang berkaitan dengan perdebatan ini telah dirumuskan Plato melalui dialog Euthyphro. Dalam dialog tersebut, Socrates mengajukan pertanyaan apakah sesuatu disebut saleh karena dicintai oleh para dewa, atau justru dicintai oleh para dewa karena sesuatu itu memang saleh. Persoalan ini kemudian dikenal sebagai dilema Euthyphro dan menjadi salah satu landasan penting dalam perdebatan mengenai hubungan antara moralitas dan kehendak ilahi. Jika sesuatu dianggap baik semata-mata karena diperintahkan oleh Tuhan, muncul pertanyaan apakah kebaikan dapat berubah sesuai dengan perintah tersebut. Sebaliknya, jika Tuhan memerintahkan sesuatu karena hal itu memang baik, maka kebaikan tampaknya memiliki dasar yang dapat dijelaskan secara terpisah dari perintah ilahi.
Dalam perkembangan filsafat modern, David Hume turut memberikan landasan bagi penjelasan moral yang tidak bergantung pada otoritas supernatural. Ia menempatkan perasaan moral manusia, terutama simpati, sebagai unsur penting dalam penilaian terhadap tindakan. Manusia dapat menyetujui atau menolak suatu perilaku karena mampu merasakan dampaknya terhadap kehidupan orang lain. Pendekatan ini memungkinkan moralitas dijelaskan melalui karakteristik psikologis dan sosial manusia. Sementara itu, pemikiran Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mengembangkan penilaian moral berdasarkan konsekuensi tindakan terhadap kebahagiaan dan penderitaan. Dalam utilitarianisme, suatu tindakan dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan, bukan semata-mata karena sesuai dengan perintah keagamaan atau larangan supernatural.
Penolakan terhadap dasar supernatural juga tidak selalu berarti penolakan terhadap agama atau anggapan bahwa orang beragama tidak dapat memiliki penalaran moral. Persoalan yang dibahas lebih khusus menyangkut sumber dan pembenaran nilai moral. Seseorang dapat meyakini keberadaan Tuhan sekaligus berpendapat bahwa prinsip moral dapat dipahami melalui akal dan pengalaman manusia. Sebaliknya, seseorang yang tidak menerima dasar supernatural tetap perlu menjelaskan mengapa nilai tertentu harus dianggap benar dan mengikat. Oleh karena itu, naturalisme etis tidak cukup hanya menyatakan bahwa moralitas tidak berasal dari kekuatan supernatural; ia juga harus menawarkan penjelasan yang memadai mengenai dasar penilaian moral.
Pemisahan antara moralitas dan dasar supernatural membuka ruang bagi penyelidikan etis yang bertumpu pada kehidupan manusia dan kenyataan alamiah. Persoalan seperti penderitaan, ketidakadilan, kekerasan, dan tanggung jawab sosial dapat dianalisis berdasarkan kondisi konkret serta dampaknya terhadap makhluk yang mengalaminya. Penilaian moral tidak harus menunggu legitimasi dari otoritas di luar alam untuk dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pendekatan ini tetap menghadapi tantangan dalam menjelaskan mengapa kepentingan dan kesejahteraan manusia harus memiliki kekuatan normatif. Tantangan tersebut menjadi bagian penting dari upaya Etika Naturalisme membangun dasar moral yang dapat dipahami melalui akal, pengalaman, dan pengetahuan tentang kehidupan.
Penderitaan dan kesejahteraan memberikan titik tolak yang konkret dalam menilai tindakan manusia. Sebuah kebijakan, misalnya, tidak cukup dinilai dari tujuan yang dinyatakan oleh pembuatnya, tetapi juga perlu diperiksa berdasarkan pengaruhnya terhadap kehidupan orang-orang yang terkena dampaknya. Apakah kebijakan tersebut mengurangi penderitaan? Apakah ia memperbaiki kondisi kehidupan atau justru memperbesar ketimpangan? Pertanyaan semacam ini menunjukkan bahwa penilaian moral dapat diarahkan pada keadaan nyata makhluk yang mengalami konsekuensi suatu tindakan. Dalam Etika Naturalisme, kesejahteraan menjadi salah satu dasar penting untuk memahami nilai moral karena berkaitan langsung dengan kebutuhan, kepentingan, dan kondisi kehidupan manusia.
Pandangan ini memiliki kedekatan dengan tradisi utilitarianisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Bentham menempatkan kesenangan dan penderitaan sebagai pertimbangan utama dalam menilai tindakan. Menurutnya, tindakan dapat dievaluasi berdasarkan kecenderungannya untuk meningkatkan kesenangan atau mengurangi penderitaan pihak-pihak yang terpengaruh. Mill kemudian mengembangkan pemahaman mengenai kebahagiaan dengan membedakan kualitas kesenangan, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur melalui jumlah kepuasan yang diperoleh. Meskipun utilitarianisme merupakan teori etika tersendiri dan tidak seluruh bentuknya identik dengan Etika Naturalisme, pendekatannya memperlihatkan bagaimana penilaian moral dapat dihubungkan dengan kondisi kehidupan yang dapat dialami dan dipahami manusia.
Dalam perkembangan filsafat kontemporer, pemahaman mengenai kesejahteraan menjadi lebih luas daripada sekadar kesenangan atau kepuasan keinginan. Manusia membutuhkan kesehatan, keamanan, hubungan sosial, kebebasan, pendidikan, dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya. Pendekatan kemampuan yang dikembangkan Amartya Sen, misalnya, menilai kesejahteraan berdasarkan kebebasan nyata seseorang untuk mencapai keadaan dan melakukan hal-hal yang bernilai dalam kehidupannya. Seseorang mungkin memiliki pendapatan yang cukup, tetapi tetap mengalami keterbatasan serius apabila tidak memiliki akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, atau kebebasan untuk menentukan pilihan hidup. Perspektif ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan harus dipahami melalui kondisi konkret yang memungkinkan manusia menjalani kehidupan yang bermakna.
Menjadikan kesejahteraan sebagai dasar penilaian moral juga memunculkan persoalan mengenai siapa yang kepentingannya harus diperhitungkan. Keuntungan bagi sebagian orang dapat menghasilkan kerugian bagi kelompok lainnya. Sebuah keputusan mungkin meningkatkan kesejahteraan mayoritas, tetapi sekaligus mengorbankan hak dan kebutuhan minoritas. Selain itu, kepentingan manusia tidak selalu sejalan dengan kepentingan makhluk hidup lainnya maupun keberlanjutan lingkungan. Karena itu, penilaian moral yang berorientasi pada kesejahteraan perlu mempertimbangkan distribusi manfaat dan penderitaan, bukan hanya menghitung keuntungan secara keseluruhan. Kesejahteraan tidak dapat dijadikan ukuran yang memadai apabila proses mencapainya mengabaikan pihak-pihak yang menanggung akibatnya.
Dalam Etika Naturalisme, kesejahteraan memberikan hubungan langsung antara penilaian moral dan kualitas kehidupan yang nyata. Tindakan dapat diperiksa berdasarkan kemampuannya memenuhi kebutuhan, mengurangi penderitaan, menjaga kondisi kehidupan, serta membuka kesempatan bagi individu untuk berkembang. Namun, kesejahteraan bukan satu-satunya unsur yang menentukan benar atau salahnya suatu tindakan. Persoalan keadilan, kebebasan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap individu tetap perlu diperhitungkan. Justru melalui pertimbangan terhadap berbagai unsur tersebut, kesejahteraan dapat berfungsi sebagai dasar penilaian moral yang tidak sekadar mengejar kepuasan, tetapi memperhatikan kehidupan manusia secara lebih menyeluruh.
Kemampuan manusia untuk merasakan empati, bekerja sama, melindungi keturunan, dan membentuk hubungan sosial memiliki sejarah panjang dalam perkembangan kehidupan. Perilaku-perilaku tersebut tidak muncul secara tiba-tiba ketika manusia mulai merumuskan aturan moral, tetapi memiliki keterkaitan dengan kemampuan sosial yang berkembang jauh sebelum terbentuknya peradaban manusia modern. Perspektif evolusioner melihat bahwa sebagian kapasitas yang memungkinkan kehidupan moral berakar pada proses biologis yang membentuk perilaku makhluk hidup selama jutaan tahun. Moralitas, dalam sudut pandang ini, tidak sepenuhnya merupakan hasil pendidikan atau kesepakatan masyarakat, melainkan juga memiliki landasan dalam sejarah evolusi manusia.
Charles Darwin merupakan salah satu pemikir awal yang menghubungkan perkembangan moral dengan evolusi biologis. Dalam The Descent of Man (1871), ia menjelaskan bahwa naluri sosial, seperti simpati dan kecenderungan membantu anggota kelompok, memiliki peran penting dalam perkembangan kemampuan moral manusia. Individu yang mampu membangun kerja sama dan menunjukkan kepedulian terhadap sesamanya dapat memperoleh keuntungan dalam kehidupan kelompok. Darwin juga mengamati bahwa sejumlah hewan sosial memperlihatkan perilaku yang menyerupai bentuk awal simpati dan kerja sama. Pengamatan tersebut membuka kemungkinan bahwa kemampuan yang mendasari kehidupan moral manusia memiliki akar evolusioner dan tidak sepenuhnya terpisah dari kehidupan makhluk hidup lainnya.
Penjelasan evolusioner mengenai moralitas kemudian berkembang melalui berbagai penelitian dalam biologi dan ilmu perilaku. Salah satu konsep penting adalah seleksi kerabat (kin selection), yang menjelaskan bagaimana perilaku membantu individu yang memiliki hubungan kekerabatan dapat berkembang karena berkontribusi terhadap keberlangsungan gen yang sama. Konsep lain, yaitu altruisme timbal balik (reciprocal altruism), menjelaskan bagaimana tindakan membantu dapat menguntungkan individu dalam jangka panjang ketika terdapat kemungkinan bahwa bantuan tersebut akan dibalas. Selain itu, kerja sama juga dapat berkembang melalui keuntungan yang diperoleh individu ketika menjadi bagian dari kelompok yang mampu saling mendukung. Mekanisme-mekanisme tersebut membantu menjelaskan mengapa perilaku seperti kepedulian, timbal balik, dan solidaritas dapat ditemukan dalam kehidupan sosial.
Namun, evolusi tidak menghasilkan moralitas dalam bentuk seperangkat aturan yang telah selesai. Proses biologis membentuk kecenderungan dan kapasitas tertentu, sedangkan perkembangan moral manusia juga dipengaruhi oleh bahasa, kebudayaan, pendidikan, dan kemampuan melakukan refleksi. Empati, misalnya, dapat mendorong seseorang untuk membantu orang lain, tetapi tidak selalu menentukan siapa yang patut dibantu atau bagaimana bantuan harus diberikan. Manusia juga mampu mengkritik kecenderungan alamiahnya sendiri ketika kecenderungan tersebut menghasilkan diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil. Karena itu, asal-usul evolusioner suatu perilaku tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis terhadap nilai moral perilaku tersebut.
Perbedaan antara penjelasan evolusioner dan pembenaran moral menjadi persoalan penting dalam pendekatan ini. Fakta bahwa kerja sama membantu nenek moyang manusia bertahan hidup tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap bentuk kerja sama selalu baik. Sebaliknya, persaingan yang juga memiliki peran dalam evolusi tidak berarti bahwa tindakan mengeksploitasi orang lain dapat dibenarkan. Evolusi menjelaskan bagaimana kapasitas dan kecenderungan perilaku tertentu terbentuk, bukan secara langsung menentukan bagaimana manusia seharusnya bertindak. Penilaian moral tetap membutuhkan pertimbangan mengenai keadilan, penderitaan, kepentingan, dan konsekuensi tindakan.
Pandangan evolusioner memberikan dimensi penting bagi Etika Naturalisme karena menunjukkan bahwa kehidupan moral memiliki hubungan dengan sejarah biologis manusia. Kemampuan untuk peduli, bekerja sama, membangun kepercayaan, dan memahami kepentingan orang lain dapat ditelusuri melalui perkembangan makhluk sosial. Akan tetapi, manusia tidak hanya mewarisi kecenderungan biologis; ia juga memiliki kemampuan untuk menilai, mengendalikan, dan mengubah kecenderungan tersebut. Di sinilah kehidupan moral memperoleh kompleksitasnya: kapasitasnya memiliki akar alamiah, tetapi penerapannya terus dibentuk melalui penalaran dan kehidupan bersama.
Apakah suatu tindakan tetap salah meskipun masyarakat menganggapnya benar? Pertanyaan ini menyentuh persoalan objektivitas dalam Etika Naturalisme. Jika nilai moral hanya bergantung pada pendapat individu atau kesepakatan sosial, maka suatu tindakan dapat dianggap benar di satu masyarakat tetapi salah di masyarakat lain tanpa adanya dasar untuk menilai perbedaan tersebut. Naturalisme etis berusaha menghindari pandangan bahwa moralitas sepenuhnya merupakan persoalan selera atau kebiasaan. Nilai moral dipandang memiliki hubungan dengan kenyataan yang tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang dipercayai manusia. Penderitaan, kerusakan, kebutuhan, dan kondisi yang memungkinkan kehidupan berkembang merupakan bagian dari realitas yang dapat menjadi dasar penilaian moral.
Salah satu pendekatan yang berusaha mempertahankan objektivitas tersebut dikembangkan oleh Philippa Foot melalui konsep natural goodness. Ia menghubungkan penilaian mengenai kebajikan dengan karakteristik kehidupan manusia. Keberanian, misalnya, bukan sekadar sifat yang dianggap terpuji oleh masyarakat tertentu, melainkan kualitas yang memungkinkan manusia menghadapi ancaman dan kesulitan secara tepat. Keadilan juga memiliki arti penting karena manusia hidup dalam hubungan sosial yang membutuhkan pengakuan terhadap kepentingan dan hak orang lain. Penilaian terhadap kualitas-kualitas tersebut dapat dikaitkan dengan kondisi kehidupan manusia sebagai makhluk rasional dan sosial, bukan hanya dengan preferensi pribadi.
Richard Boyd mengembangkan bentuk realisme moral naturalistik dengan menghubungkan sifat-sifat moral dengan karakteristik alamiah yang memiliki peran dalam kehidupan manusia. Dalam pendekatannya, konsep moral seperti kebaikan dapat dipahami melalui sifat-sifat yang secara objektif mendukung kebutuhan dan perkembangan manusia. Pengetahuan mengenai sifat tersebut dapat diperbaiki melalui penyelidikan empiris, sebagaimana pemahaman ilmiah mengenai fenomena alam lainnya. Nicholas Sturgeon juga mempertahankan kemungkinan bahwa fakta moral memiliki hubungan dengan fakta alamiah. Menurut pendekatan ini, tindakan yang kejam, misalnya, dapat dinilai buruk karena memiliki hubungan nyata dengan penderitaan dan kerugian yang dialami makhluk hidup. Penilaian tersebut tidak harus dianggap sebagai ekspresi ketidaksukaan pribadi semata.
Meskipun demikian, objektivitas nilai moral tidak berarti bahwa semua persoalan etis memiliki jawaban sederhana atau dapat diselesaikan melalui pengukuran ilmiah. Manusia dapat berbeda pendapat mengenai apa yang dianggap sebagai kesejahteraan, bagaimana kepentingan harus dibagi, atau tindakan apa yang paling adil dalam situasi tertentu. Bahkan ketika fakta-fakta empiris telah diketahui, penafsiran dan pertimbangan normatif masih diperlukan. Objektivitas dalam naturalisme etis lebih berkaitan dengan kemungkinan bahwa penilaian moral dapat memiliki dasar yang melampaui pendapat subjektif, sehingga suatu pandangan moral dapat diperiksa, diperdebatkan, dan dikoreksi berdasarkan alasan serta kenyataan yang relevan.
Persoalan objektivitas juga menuntut pembedaan antara keberadaan nilai moral dan kemampuan manusia untuk mengetahuinya. Bahwa nilai moral memiliki dasar objektif tidak menjamin manusia selalu mampu mengenalinya secara tepat. Pengetahuan manusia terbatas, dipengaruhi oleh lingkungan sosial, dan dapat mengandung prasangka. Oleh karena itu, pandangan moral perlu terbuka terhadap kritik dan perkembangan pengetahuan. Etika Naturalisme menempatkan objektivitas bukan sebagai kepastian yang membuat perdebatan moral berakhir, melainkan sebagai kemungkinan untuk memberikan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan melalui hubungan antara fakta alamiah, penalaran, dan kondisi kehidupan.
Menjelaskan moralitas melalui fakta alamiah memang memberikan landasan yang konkret bagi penyelidikan etis, tetapi pendekatan tersebut menghadapi persoalan ketika seluruh nilai moral dianggap dapat diterangkan hanya melalui proses biologis, psikologis, atau sosial. Manusia memiliki kecenderungan untuk bekerja sama, merasakan empati, mempertahankan diri, dan mencari kesejahteraan. Semua itu dapat dipelajari secara ilmiah, tetapi pengetahuan mengenai kecenderungan tersebut belum tentu menjelaskan mengapa suatu tindakan harus dianggap benar atau salah. Jika moralitas hanya diperlakukan sebagai kumpulan fakta mengenai perilaku manusia, dimensi normatif yang berkaitan dengan kewajiban, keadilan, dan tanggung jawab berisiko kehilangan tempatnya.
Kritik David Hume mengenai hubungan antara fakta dan kewajiban moral menjadi salah satu persoalan penting dalam perdebatan ini. Fakta bahwa manusia secara alamiah cenderung mementingkan kelompoknya sendiri, misalnya, tidak membuktikan bahwa tindakan mengutamakan kelompok sendiri selalu dapat dibenarkan. Demikian pula, fakta bahwa persaingan merupakan bagian dari perkembangan evolusioner tidak berarti bahwa eksploitasi terhadap orang lain merupakan tindakan yang benar. Peralihan dari pernyataan mengenai apa yang terjadi menuju kesimpulan mengenai apa yang seharusnya dilakukan membutuhkan dasar argumentasi tambahan. Tanpa penjelasan tersebut, naturalisme berisiko mencampuradukkan deskripsi ilmiah dengan pembenaran moral.
G. E. Moore mengajukan kritik yang lebih khusus melalui konsep naturalistic fallacy. Ia menolak usaha mendefinisikan kebaikan dengan menyamakannya secara langsung dengan sifat alamiah tertentu, seperti kesenangan atau keinginan. Menurut Moore, sekalipun seseorang telah menunjukkan bahwa suatu tindakan menghasilkan kesenangan, pertanyaan apakah tindakan tersebut benar-benar baik masih dapat diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep kebaikan tidak begitu saja dapat digantikan oleh deskripsi mengenai karakteristik alamiah. Kritik Moore menjadi tantangan bagi teori etika yang mencoba mereduksi nilai moral menjadi satu atau beberapa fakta empiris.
Persoalan lain muncul ketika penjelasan biologis digunakan untuk menerangkan perilaku moral. Teori evolusi dapat menjelaskan mengapa manusia mengembangkan kecenderungan untuk bekerja sama, melindungi keturunan, atau membalas bantuan. Akan tetapi, penjelasan mengenai asal-usul suatu kecenderungan tidak menentukan apakah kecenderungan tersebut layak dipertahankan. Sejarah evolusi manusia juga mencakup agresi, dominasi, persaingan, dan perilaku yang merugikan kelompok lain. Jika segala sesuatu yang terbentuk melalui evolusi dianggap memiliki legitimasi moral, maka tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan pun berpotensi dibenarkan hanya karena memiliki asal-usul alamiah. Kesalahan semacam ini memperlihatkan pentingnya membedakan penjelasan mengenai pembentukan perilaku dari penilaian terhadap nilai perilaku tersebut.
Kritik terhadap reduksi moralitas juga berkaitan dengan keragaman pengalaman dan kehidupan manusia. Kesejahteraan, misalnya, tidak selalu dapat diukur hanya melalui kondisi biologis atau kepuasan psikologis. Kebebasan, martabat, identitas, dan hak individu merupakan pertimbangan yang tidak mudah direduksi menjadi ukuran empiris tunggal. Seseorang mungkin memperoleh keuntungan material, tetapi tetap mengalami ketidakadilan karena kehilangan kebebasan atau diperlakukan tanpa penghormatan. Penilaian moral membutuhkan perhatian terhadap makna tindakan bagi individu yang mengalaminya, bukan hanya terhadap data mengenai akibat yang dapat diamati.
Berbagai kritik tersebut tidak serta-merta membatalkan Etika Naturalisme. Kritik Hume, Moore, dan persoalan reduksionisme justru mendorong para pemikir naturalistik untuk menjelaskan secara lebih cermat bagaimana fakta alamiah dapat berkaitan dengan nilai moral tanpa menyamakan keduanya secara sederhana. Pendekatan naturalistik yang lebih berkembang berusaha mempertahankan hubungan antara moralitas dan kenyataan kehidupan, sekaligus mengakui bahwa penilaian etis membutuhkan argumentasi normatif. Dengan cara ini, fakta biologis, psikologis, dan sosial dapat memberikan dasar penting bagi pemahaman moral, tetapi tidak secara otomatis menggantikan seluruh proses pertimbangan filosofis.
Akar pemikiran Etika Naturalisme dapat ditelusuri melalui filsafat Aristoteles, khususnya pandangannya mengenai hubungan antara kodrat manusia dan kehidupan yang baik. Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles menjelaskan bahwa manusia memiliki tujuan alamiah yang berkaitan dengan penggunaan akal budi dan pengembangan kebajikan. Konsep eudaimonia menggambarkan kehidupan yang berkembang secara utuh melalui aktivitas rasional dan pembentukan karakter. Kebaikan moral, dalam kerangka tersebut, tidak dipahami sebagai aturan yang berdiri di luar kehidupan manusia, melainkan berkaitan dengan kemampuan manusia untuk mewujudkan potensi alamiahnya. Gagasan ini memberikan landasan penting bagi tradisi etika yang menjadikan kodrat dan karakteristik kehidupan manusia sebagai dasar pembahasan moral.
Hubungan antara kodrat manusia dan prinsip moral kemudian memperoleh pengembangan berbeda dalam pemikiran Thomas Aquinas. Melalui teori hukum kodrat (natural law), Aquinas menjelaskan bahwa manusia memiliki kemampuan rasional untuk mengenali prinsip-prinsip moral yang berakar pada tatanan alamiah. Kecenderungan untuk mempertahankan kehidupan, mencari pengetahuan, membentuk keluarga, dan hidup bermasyarakat merupakan bagian dari kodrat manusia yang dapat menjadi dasar pemahaman mengenai kebaikan. Berbeda dari pendekatan Aristoteles yang menekankan tujuan dan kebajikan manusia, Aquinas mengintegrasikan pemahaman mengenai kodrat tersebut dengan gagasan hukum abadi dan tatanan ilahi. Meskipun memiliki landasan teologis, pemikirannya turut memperkuat tradisi yang menghubungkan penilaian moral dengan karakteristik alamiah manusia.
Perkembangan filsafat moral berikutnya memperlihatkan pergeseran perhatian menuju pengalaman dan kehidupan psikologis manusia. David Hume menjadi salah satu pemikir penting dalam perubahan tersebut. Ia berpendapat bahwa penilaian moral tidak hanya melibatkan penalaran, tetapi juga sentimen atau perasaan yang memungkinkan manusia memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap tindakan tertentu. Melalui konsep simpati, Hume menjelaskan bagaimana manusia dapat mempertimbangkan kepentingan dan penderitaan orang lain. Ia juga mengemukakan persoalan mengenai kesenjangan antara fakta dan nilai, yakni bahwa pernyataan mengenai apa yang terjadi tidak secara otomatis menghasilkan kesimpulan mengenai apa yang seharusnya dilakukan. Pemikiran ini menjadi landasan penting bagi perdebatan naturalisme etis mengenai hubungan antara kenyataan empiris dan kewajiban moral.
Persoalan mengenai dasar alamiah perilaku moral memperoleh dimensi baru melalui teori evolusi Charles Darwin. Dalam The Descent of Man, Darwin menjelaskan bahwa kemampuan moral manusia memiliki hubungan dengan perkembangan naluri sosial sepanjang sejarah evolusi. Simpati, kerja sama, kesetiaan, dan kepedulian terhadap anggota kelompok dapat dipahami sebagai kecenderungan yang berkembang melalui proses seleksi alam. Penjelasan tersebut membuka kemungkinan untuk memahami moralitas sebagai bagian dari sejarah biologis manusia, bukan semata-mata sebagai seperangkat aturan yang muncul secara terpisah dari kehidupan alamiah. Gagasan evolusioner ini kemudian memengaruhi Herbert Spencer, yang berusaha menerapkan prinsip evolusi secara lebih luas untuk menjelaskan perkembangan moral dan masyarakat.
Dalam The Data of Ethics, Herbert Spencer menghubungkan perkembangan moral dengan proses adaptasi organisme terhadap lingkungannya. Ia memandang bahwa kehidupan moral berkembang seiring dengan meningkatnya kompleksitas hubungan sosial dan kemampuan manusia menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan bersama. Berbeda dari Darwin yang terutama menjelaskan asal-usul kemampuan moral melalui evolusi biologis, Spencer berusaha membangun suatu sistem etika berdasarkan prinsip evolusi. Ia menghubungkan kebaikan dengan kondisi yang mendukung keberlangsungan dan perkembangan kehidupan. Meskipun pendekatannya kemudian mendapatkan berbagai kritik, pemikiran Spencer memperlihatkan upaya awal untuk membangun sistem moral yang secara eksplisit berlandaskan pemahaman naturalistik.
Pada perkembangan berikutnya, John Dewey menawarkan pendekatan yang lebih pragmatis dalam memahami hubungan antara manusia, alam, dan moralitas. Ia memandang bahwa persoalan moral muncul dalam situasi kehidupan konkret dan harus dihadapi melalui refleksi, pengalaman, serta penyelidikan terhadap konsekuensi tindakan. Dalam Human Nature and Conduct, Dewey menjelaskan bahwa kebiasaan dan lingkungan sosial memiliki peranan penting dalam pembentukan perilaku manusia. Nilai moral tidak cukup dipahami sebagai aturan tetap yang terpisah dari pengalaman, tetapi perlu terus dievaluasi berdasarkan kondisi kehidupan dan akibat yang ditimbulkannya. Pendekatan ini memperluas naturalisme etis dengan menempatkan penyelidikan empiris dan kemampuan manusia memperbaiki kehidupan sosial sebagai bagian dari proses penilaian moral.
Namun, upaya menjelaskan kebaikan melalui karakteristik alamiah juga menghadapi kritik filosofis yang kuat. G. E. Moore, melalui Principia Ethica, menolak penyamaan konsep kebaikan dengan sifat alamiah tertentu, seperti kesenangan atau keinginan. Ia memperkenalkan istilah naturalistic fallacy untuk mengkritik kekeliruan dalam mendefinisikan kebaikan melalui karakteristik yang dapat dijelaskan secara empiris. Kritik Moore mendorong perdebatan mengenai apakah nilai moral benar-benar dapat direduksi menjadi fakta alamiah atau memiliki karakteristik tersendiri. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu tantangan utama bagi para pendukung realisme moral naturalistik.
Salah satu upaya menjawab persoalan tersebut muncul dalam pemikiran Philippa Foot. Melalui Natural Goodness, Foot mengembangkan pandangan bahwa penilaian mengenai kebaikan dapat memiliki dasar objektif dalam karakteristik alamiah makhluk hidup. Ia menggunakan konsep natural goodness untuk menjelaskan bahwa sesuatu dapat dinilai baik atau buruk berdasarkan kondisi yang memungkinkan suatu organisme menjalankan kehidupannya secara baik. Pada manusia, penilaian tersebut mencakup kemampuan rasional, hubungan sosial, dan kebajikan yang mendukung kehidupan manusia sebagai makhluk tertentu. Pendekatan Foot memperlihatkan bahwa naturalisme moral tidak harus menyamakan kebaikan dengan satu sifat empiris sederhana, tetapi dapat menjelaskan nilai berdasarkan pola kehidupan dan kebutuhan alamiah.
Gagasan mengenai objektivitas moral tersebut memperoleh pengembangan lebih lanjut melalui realisme moral naturalistik Peter Railton. Ia berusaha menjelaskan bahwa nilai moral memiliki hubungan dengan fakta objektif mengenai kepentingan dan kesejahteraan manusia. Dalam pendekatannya, penilaian moral tidak cukup didasarkan pada keinginan subjektif seseorang, sebab manusia dapat memiliki keinginan yang tidak selalu mendukung kepentingan jangka panjangnya. Oleh karena itu, penilaian mengenai kebaikan perlu mempertimbangkan kondisi kehidupan yang secara objektif memungkinkan seseorang berkembang. Pemikiran Railton menjadi bagian penting dari usaha kontemporer untuk mempertahankan objektivitas moral tanpa harus mengandaikan keberadaan entitas moral yang terpisah dari alam.
Pendekatan realisme moral naturalistik juga dikembangkan oleh Richard Boyd, yang berusaha menjelaskan sifat moral melalui hubungan antara konsep moral dan karakteristik alamiah. Ia menolak anggapan bahwa suatu sifat moral harus dapat didefinisikan melalui satu karakteristik sederhana agar dapat dianggap objektif. Sebaliknya, sifat moral dapat dipahami sebagai kumpulan karakteristik alamiah yang saling berkaitan dan memiliki peran dalam kehidupan manusia. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pemahaman mengenai moralitas sebagai bagian dari realitas yang kompleks, sebagaimana konsep-konsep dalam ilmu pengetahuan juga dapat merujuk pada fenomena nyata tanpa harus memiliki definisi yang sederhana.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, Nicholas Sturgeon mempertahankan pandangan bahwa fakta moral dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai peristiwa di dunia. Ia berpendapat bahwa karakteristik moral, seperti kekejaman dan kebaikan, bukan sekadar penilaian subjektif, melainkan dapat memiliki peranan nyata dalam menjelaskan tindakan dan akibat sosial. Misalnya, kekejaman seseorang dapat membantu menjelaskan mengapa ia melakukan tindakan yang menyebabkan penderitaan terhadap orang lain. Dengan menempatkan sifat moral sebagai bagian dari penjelasan mengenai realitas, Sturgeon memperkuat argumen bahwa moralitas dapat memiliki objektivitas sekaligus tetap berada dalam kerangka naturalistik.