Dipublikasikan: 21 April 2026
Terakhir diperbarui: 21 April 2026
Dipublikasikan: 21 April 2026
Terakhir diperbarui: 21 April 2026
Pontianak – Jeremy Bentham lahir pada 15 Februari 1748 di London dalam keluarga kelas menengah atas yang sangat menghargai pendidikan. Ayahnya adalah seorang pengacara yang berharap Bentham akan mengikuti jejaknya di bidang hukum.
Daftar Isi
Sejak usia dini, Bentham menunjukkan kecerdasan luar biasa—ia sudah mampu membaca karya-karya klasik dan mempelajari bahasa Latin pada usia yang sangat muda. Lingkungan intelektual yang ia alami sejak kecil membentuk fondasi awal bagi ketertarikannya pada filsafat, hukum, dan reformasi sosial.
Pada usia sekitar 12 tahun, Bentham masuk ke University of Oxford, sebuah pencapaian yang mencerminkan bakat akademiknya yang menonjol. Di sana, ia mempelajari hukum, namun justru mengalami kekecewaan mendalam terhadap sistem pendidikan dan praktik hukum yang diajarkan. Ia menilai bahwa hukum Inggris saat itu terlalu bergantung pada tradisi (common law), tidak sistematis, dan sulit diakses oleh masyarakat umum. Kekecewaan ini tidak membuatnya meninggalkan dunia hukum, tetapi justru mendorongnya untuk memikirkan bagaimana hukum seharusnya dirancang secara rasional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Setelah menyelesaikan studinya, Bentham tidak aktif sebagai praktisi hukum seperti yang diharapkan keluarganya. Sebaliknya, ia memilih jalur sebagai pemikir dan reformis. Ia mulai menulis secara intensif tentang berbagai topik, mulai dari etika, hukum, politik, hingga desain institusi sosial. Bentham hidup pada masa perubahan besar di Eropa, termasuk pengaruh dari Revolusi Industri dan gelombang pemikiran Pencerahan. Konteks ini sangat memengaruhi pandangannya bahwa masyarakat harus diatur berdasarkan prinsip rasionalitas, efisiensi, dan kesejahteraan umum.
Dalam kehidupan pribadinya, Bentham dikenal sebagai sosok yang eksentrik namun sangat produktif. Ia tidak pernah menikah dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menulis serta berkorespondensi dengan pemikir lain. Meskipun banyak gagasannya pada awalnya dianggap radikal, ia perlahan mendapatkan pengaruh yang luas, termasuk pada reformasi hukum di Inggris dan negara-negara lain. Ia juga menjalin hubungan intelektual dengan tokoh-tokoh penting yang kemudian mengembangkan gagasannya, seperti James Mill dan putranya, John Stuart Mill.
Bentham meninggal pada 6 Juni 1832 di London, tetapi bahkan setelah kematiannya, ia tetap meninggalkan jejak yang unik. Sesuai dengan keinginannya, tubuhnya diawetkan dan dijadikan “auto-icon,” yang kini disimpan di University College London. Tindakan ini mencerminkan karakter Bentham yang tidak konvensional sekaligus konsisten dengan pandangannya tentang utilitas—bahkan setelah meninggal, ia ingin tetap “berguna” bagi ilmu pengetahuan. Warisan intelektualnya terus hidup melalui pengaruh besar yang ia berikan terhadap filsafat utilitarianisme, teori hukum modern, dan kebijakan publik di berbagai negara.
Utilitarianisme merupakan inti dari filsafat moral Jeremy Bentham, yang berusaha merumuskan prinsip etika secara rasional, terukur, dan praktis. Inti gagasan ini sederhana tetapi radikal: suatu tindakan dianggap benar sejauh tindakan tersebut menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbesar (the greatest happiness for the greatest number). Dalam kerangka ini, moralitas tidak lagi ditentukan oleh tradisi, otoritas agama, atau niat subjektif, melainkan oleh konsekuensi nyata yang dapat dirasakan oleh individu dalam masyarakat.
Bagi Bentham, kebahagiaan dipahami secara konkret sebagai kesenangan (pleasure) dan ketiadaan penderitaan (pain). Ia menganggap bahwa manusia secara alami digerakkan oleh dua “penguasa” ini—kesenangan dan rasa sakit—yang membimbing setiap tindakan dan keputusan. Oleh karena itu, etika harus disusun berdasarkan realitas psikologis ini, bukan pada prinsip abstrak yang sulit diverifikasi. Pendekatan Bentham ini sering disebut sebagai hedonisme etis, karena menempatkan kesenangan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan moral.
Salah satu aspek paling khas dari utilitarianisme Bentham adalah usahanya untuk membuat moralitas menjadi “ilmiah” melalui apa yang ia sebut felicific calculus. Ini adalah metode untuk mengukur kebahagiaan berdasarkan sejumlah faktor, seperti intensitas (seberapa kuat kesenangan), durasi (berapa lama berlangsung), kepastian (seberapa mungkin terjadi), dan luasnya dampak (berapa banyak orang yang terpengaruh). Dengan cara ini, Bentham percaya bahwa manusia dapat menilai tindakan secara objektif, hampir seperti menghitung dalam matematika, untuk menentukan mana yang paling bermanfaat secara keseluruhan.
Namun, utilitarianisme Bentham tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama adalah bahwa pendekatan ini terlalu menekankan kuantitas kesenangan tanpa mempertimbangkan kualitasnya. Kritik ini kemudian dijawab dan dikembangkan lebih lanjut oleh John Stuart Mill, yang membedakan antara kesenangan “tinggi” (intelektual) dan “rendah” (fisik). Selain itu, utilitarianisme juga menghadapi dilema moral ketika kebahagiaan mayoritas harus dicapai dengan mengorbankan minoritas, sehingga memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan hak individu.
Bagi Jeremy Bentham, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang diwariskan dari masa lalu, melainkan alat yang seharusnya secara aktif dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia hidup dalam konteks sistem common law Inggris yang sangat bergantung pada preseden dan keputusan hakim sebelumnya. Menurut Bentham, sistem ini memiliki banyak kelemahan: tidak sistematis, sulit dipahami oleh masyarakat awam, dan sering kali menciptakan ketidakpastian hukum. Kritiknya terhadap kondisi ini menjadi dasar bagi gagasan reformasi hukum yang ia kembangkan sepanjang hidupnya.
Salah satu ide utama Bentham adalah pentingnya kodifikasi hukum, yaitu menyusun hukum dalam bentuk yang jelas, tertulis, dan terstruktur. Ia berpendapat bahwa hukum harus dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya oleh para ahli hukum. Dalam pandangannya, hukum yang baik adalah hukum yang transparan dan dapat diprediksi, sehingga individu dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Kodifikasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan ambiguitas dan kontradiksi yang sering muncul dalam sistem berbasis preseden.
Lebih jauh, Bentham menilai bahwa tujuan utama hukum harus selaras dengan prinsip utilitarianisme, yaitu memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan. Artinya, setiap aturan hukum harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Jika suatu hukum tidak lagi memberikan manfaat atau justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka hukum tersebut harus diubah atau dihapus. Dengan pendekatan ini, hukum menjadi dinamis dan terbuka terhadap perbaikan, bukan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh.
Bentham juga mengkritik keras praktik hukum yang ia anggap tidak efisien, seperti prosedur pengadilan yang berbelit-belit, biaya hukum yang tinggi, dan bahasa hukum yang terlalu teknis. Ia melihat semua ini sebagai hambatan bagi keadilan. Dalam visinya, sistem hukum seharusnya sederhana, cepat, dan terjangkau, sehingga benar-benar melayani kepentingan publik. Ia bahkan mengusulkan reformasi dalam sistem peradilan pidana, termasuk desain penjara yang lebih efektif melalui konsep Panopticon, yang bertujuan menciptakan disiplin dengan pengawasan yang efisien.
Pengaruh pemikiran Bentham dalam reformasi hukum sangat luas, meskipun tidak semua idenya langsung diterapkan pada zamannya. Gagasannya tentang kodifikasi dan hukum yang berorientasi pada manfaat kemudian menginspirasi perkembangan positivisme hukum dan reformasi sistem hukum di berbagai negara. Tokoh-tokoh setelahnya, seperti John Austin, mengembangkan lebih lanjut pandangan bahwa hukum harus dipahami sebagai produk dari otoritas manusia yang dapat dianalisis secara rasional.
Bentham berangkat dari asumsi sederhana tetapi kuat: manusia pada dasarnya digerakkan oleh dua kekuatan utama, yaitu keinginan untuk memperoleh kesenangan (pleasure) dan menghindari penderitaan (pain). Ia melihat prinsip ini bukan sekadar kecenderungan empiris, melainkan hukum dasar yang menjelaskan bagaimana manusia berpikir, memilih, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Berbeda dengan pandangan moral tradisional yang sering menekankan kewajiban, niat baik, atau perintah agama, Bentham menilai bahwa satu-satunya hal yang memiliki nilai intrinsik adalah kesenangan itu sendiri. Segala sesuatu—baik tindakan, hukum, maupun institusi sosial—hanya bernilai sejauh mampu menghasilkan kesenangan atau mengurangi penderitaan. Hedonisme etis Bentham bersifat konsekuensialis: yang menentukan benar atau salahnya suatu tindakan bukanlah motifnya, tetapi hasil akhirnya terhadap pengalaman manusia.
Yang menarik, Bentham tidak berhenti pada pernyataan abstrak tentang kesenangan, tetapi berusaha mengembangkannya menjadi sesuatu yang dapat dianalisis secara sistematis. Ia menganggap bahwa kesenangan dapat diukur dan dibandingkan melalui berbagai dimensi, seperti intensitas, durasi, kepastian, kedekatan waktu, serta dampaknya terhadap banyak orang. Pendekatan ini menunjukkan ambisinya untuk menjadikan etika sebagai semacam “ilmu” yang dapat digunakan secara praktis dalam pengambilan keputusan, baik oleh individu maupun pembuat kebijakan.
Namun, hedonisme etis Bentham juga memunculkan sejumlah persoalan filosofis. Salah satu kritik utama datang dari John Stuart Mill, yang berpendapat bahwa tidak semua kesenangan memiliki nilai yang sama. Mill membedakan antara kesenangan yang lebih tinggi (seperti intelektual dan estetis) dan kesenangan yang lebih rendah (fisik semata), sehingga kualitas pengalaman menjadi penting, bukan hanya kuantitasnya. Kritik ini menunjukkan bahwa pendekatan Bentham, meskipun sistematis, cenderung menyederhanakan kompleksitas pengalaman manusia.
Selain itu, hedonisme etis menghadapi tantangan dalam situasi di mana kesenangan satu pihak bertentangan dengan kesejahteraan pihak lain. Jika kesenangan menjadi satu-satunya ukuran, maka muncul pertanyaan: apakah sah mengorbankan sebagian orang demi kebahagiaan yang lebih besar? Pertanyaan ini membuka diskusi lebih lanjut tentang hubungan antara kebahagiaan, keadilan, dan hak individu—isu yang terus menjadi perdebatan dalam filsafat moral hingga sekarang.
Bentham secara terkenal menyebut hak alamiah sebagai “nonsense upon stilts” (omong kosong di atas tongkat), sebuah ungkapan yang menunjukkan betapa keras kritiknya. Menurutnya, hak tidak dapat eksis secara abstrak atau terpisah dari sistem hukum yang konkret. Hak hanya memiliki makna jika diakui, dirumuskan, dan dilindungi oleh hukum positif—yaitu hukum yang dibuat oleh manusia dan ditegakkan oleh institusi. Tanpa hukum, klaim tentang “hak” hanyalah pernyataan kosong yang tidak memiliki kekuatan nyata.
Kritik ini berakar pada pendekatan empiris dan rasional Bentham. Ia menolak dasar-dasar metafisik yang tidak dapat diverifikasi, termasuk gagasan bahwa hak berasal dari “kodrat manusia” atau “hukum alam.” Bagi Bentham, konsep seperti itu terlalu kabur dan mudah disalahgunakan. Ia khawatir bahwa dengan mengklaim adanya hak yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, orang dapat membenarkan tindakan-tindakan radikal atau bahkan kekerasan atas nama prinsip yang tidak jelas.
Selain itu, Bentham juga menilai bahwa konsep hak alamiah sering kali menghambat reformasi hukum. Jika hak dianggap bersifat absolut dan tidak dapat diubah, maka hukum menjadi kaku dan sulit disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dalam kerangka utilitarianismenya, hukum harus fleksibel dan selalu dievaluasi berdasarkan manfaatnya terhadap kebahagiaan sosial. Oleh karena itu, hak bukan sesuatu yang “ditemukan” dalam alam, melainkan “diciptakan” melalui proses legislatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Namun, pandangan Bentham ini juga memicu kritik dari banyak filsuf dan pemikir politik. Para pendukung hak alamiah berargumen bahwa tanpa konsep hak yang melekat pada manusia, tidak ada dasar moral yang kuat untuk melindungi individu dari kekuasaan negara. Gagasan tentang hak asasi manusia modern, misalnya, banyak berakar pada tradisi yang ditolak oleh Bentham. Kritik ini menunjukkan ketegangan mendasar antara dua pendekatan: satu yang menekankan manfaat kolektif (utilitarianisme), dan yang lain menekankan perlindungan hak individu yang tidak dapat dilanggar.
Awalnya, Panopticon dirancang sebagai model arsitektur penjara yang ideal, tetapi dalam perkembangannya, ide ini melampaui sekadar desain bangunan dan menjadi refleksi mendalam tentang mekanisme pengawasan dan kekuasaan dalam masyarakat. Bentham mengusulkan sebuah struktur melingkar dengan menara pengawas di pusatnya, di mana seorang penjaga dapat mengamati semua tahanan tanpa diketahui kapan mereka sedang diawasi.
Prinsip utama dari Panopticon bukan hanya pada pengawasan itu sendiri, melainkan pada efek psikologisnya. Karena para tahanan tidak pernah tahu kapan mereka sedang diawasi, mereka cenderung berperilaku seolah-olah selalu diawasi. Dengan kata lain, kontrol eksternal berubah menjadi disiplin internal. Bagi Bentham, ini adalah solusi yang efisien: satu pengawas dapat mengendalikan banyak individu tanpa perlu kekerasan atau paksaan terus-menerus. Dalam kerangka utilitarianismenya, sistem ini dianggap mampu memaksimalkan ketertiban dengan biaya minimal.
Namun, makna Panopticon berkembang jauh melampaui niat awal Bentham. Filsuf Prancis Michel Foucault mengangkat konsep ini dalam karyanya Discipline and Punish sebagai metafora bagi masyarakat modern. Menurut Foucault, Panopticon mencerminkan bagaimana kekuasaan bekerja secara halus dan tersembunyi melalui pengawasan yang terus-menerus. Dalam masyarakat modern, mekanisme ini tidak hanya berlaku di penjara, tetapi juga di sekolah, rumah sakit, tempat kerja, bahkan ruang publik—di mana individu secara tidak sadar menyesuaikan perilaku mereka karena merasa diawasi.
Lebih jauh, konsep ini menjadi semakin relevan di era digital. Teknologi seperti kamera pengawas (CCTV), media sosial, dan pengumpulan data besar (big data) menciptakan bentuk Panopticon baru yang jauh lebih luas dan canggih. Individu tidak hanya diawasi oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan teknologi dan bahkan sesama pengguna. Dalam konteks ini, pengawasan tidak selalu tampak sebagai paksaan, melainkan sering hadir sebagai bagian dari kenyamanan dan layanan yang kita gunakan sehari-hari.
Meski menawarkan efisiensi, Panopticon juga menimbulkan pertanyaan etis yang serius. Sejauh mana pengawasan dapat dibenarkan? Apakah keamanan dan ketertiban harus dibayar dengan hilangnya privasi? Kritik terhadap konsep ini menyoroti risiko dehumanisasi dan hilangnya kebebasan individu ketika pengawasan menjadi terlalu dominan.
Utilitarianisme adalah teori etika yang menilai tindakan berdasarkan manfaatnya, yaitu sejauh mana tindakan tersebut menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Itu adalah metode yang dikembangkan Bentham untuk mengukur kebahagiaan secara kuantitatif berdasarkan faktor seperti intensitas, durasi, dan kepastian kesenangan atau penderitaan.
Karena ia percaya bahwa hak hanya ada jika diakui dan dilindungi oleh hukum. Tanpa hukum, konsep hak dianggap tidak memiliki dasar yang nyata.