Dipublikasikan: 7 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 7 Oktober 2026
Dipublikasikan: 7 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 7 Oktober 2026
Feminisme adalah gerakan sosial, politik, dan intelektual yang memperjuangkan kesetaraan martabat, hak, dan kesempatan antara perempuan dan laki-laki, sekaligus menelaah bagaimana masyarakat membentuk peran gender dan membagi kekuasaan. Gerakan ini bertolak dari pengamatan bahwa perempuan di banyak masyarakat dan sepanjang sejarah memperoleh akses yang lebih sempit terhadap pendidikan, harta, pekerjaan, hukum, dan keputusan politik. Dalam percakapan sehari-hari, feminisme sering disamakan dengan kebencian terhadap laki-laki. Sebagian besar teori feminis justru menyasar norma, hukum, dan lembaga yang timpang, bukan kelompok orang tertentu.
Gagasan yang membela perempuan sudah ada sebelum istilah feminisme dipakai. Pada awal abad ke-15, Christine de Pizan menulis pembelaan atas kecerdasan dan martabat perempuan terhadap tulisan-tulisan misoginis pada zamannya. Gerakan yang terorganisasi tumbuh pada abad ke-18 dan ke-19 bersama Pencerahan, Revolusi Prancis dan Amerika, serta gerakan penghapusan perbudakan. Perjuangan memperoleh hak pilih, hak mengelola harta, dan akses ke pendidikan tinggi mendominasi periode ini, yang kemudian disebut gelombang pertama. Gelombang kedua, sejak 1960-an, memperluas perhatian pada pekerjaan, keluarga, seksualitas, hak reproduksi, dan kekerasan terhadap perempuan.
Sejak 1980-an, feminisme berkembang menjadi kajian yang beragam di bidang filsafat, sosiologi, hukum, sastra, dan ekonomi. Perempuan dari kalangan kulit hitam, dunia ketiga, dan kelompok terpinggirkan lain menuntut agar pengalaman mereka tidak diwakili oleh gambaran perempuan kulit putih kelas menengah di negara Barat. Di era digital, kampanye daring mengangkat isu pelecehan seksual, kesenjangan upah, dan keterwakilan politik. Di Indonesia, perjuangan perempuan memiliki akar tersendiri, misalnya dalam gagasan pendidikan perempuan yang disuarakan R. A. Kartini serta dalam organisasi perempuan pada masa pergerakan nasional. Feminisme tetap menjadi bidang yang penuh perdebatan, termasuk di antara para feminis sendiri.
Daftar Isi
Feminisme dipahami sebagai seperangkat teori dan gerakan yang berpandangan bahwa perempuan mengalami ketidaksetaraan yang sistematis, dan bahwa keadaan itu dapat dan perlu diubah. Rumusan paling dasar menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki layak mendapat penghormatan, perlindungan hukum, dan kesempatan yang sama. Bell hooks merumuskannya dengan lebih luas sebagai upaya mengakhiri seksisme, eksploitasi seksis, dan penindasan, sehingga sasaran feminisme mencakup sistem dominasi, bukan hanya kelompok yang diuntungkan olehnya.
Kata “feminisme” berasal dari bahasa Prancis féminisme, yang berakar pada bahasa Latin femina yang berarti perempuan. Istilah ini mulai dipakai di Prancis pada akhir abad ke-19 dan sering dikaitkan dengan Hubertine Auclert, aktivis hak pilih perempuan yang memakainya sebagai sebutan bagi gerakannya. Dari Prancis, kata ini masuk ke bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain. Sebelumnya, perjuangan serupa lazim disebut “hak-hak perempuan” atau “persoalan perempuan”.
Karena pengalaman perempuan sangat beragam, feminisme tidak memiliki satu definisi tunggal. Feminisme liberal menekankan kesetaraan hak dan kesempatan melalui reformasi hukum dan pendidikan. Feminisme Marxis dan sosialis mengaitkan penindasan perempuan dengan kapitalisme, kerja domestik yang tidak dibayar, dan pembagian kerja. Feminisme radikal menempatkan patriarki, yaitu sistem dominasi laki-laki atas perempuan, sebagai akar persoalan. Feminisme interseksional menunjukkan bahwa gender saling berkait dengan ras, kelas, agama, dan identitas lain. Selain itu terdapat feminisme poskolonial, ekofeminisme, dan feminisme pascastrukturalis. Rumpun ini sering dibagi dalam beberapa gelombang, meskipun pembagian itu dikritik karena terlalu berpusat pada pengalaman Amerika Utara dan Eropa. Pembeda penting lainnya adalah antara feminisme sebagai gerakan politik dan feminisme sebagai kerangka analisis akademik, yang dalam kajian gender dipakai untuk membaca sejarah, hukum, ekonomi, dan budaya.
Kesetaraan gender dalam feminisme berarti bahwa hak, kewajiban, kesempatan, dan penghargaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya. Tuntutan ini bermula dari kenyataan hukum. Hingga abad ke-19, di banyak negara perempuan menikah kehilangan hak atas harta dan penghasilannya karena dilebur ke dalam status suami (coverture), tidak boleh memilih, dan ditolak masuk universitas serta profesi. Mary Wollstonecraft dalam A Vindication of the Rights of Woman (1792) berargumen bahwa perempuan tampak kurang berakal karena dibesarkan tanpa pendidikan yang sama, bukan karena kodratnya. John Stuart Mill dalam The Subjection of Women (1869) menambahkan bahwa hubungan hukum yang menempatkan satu jenis kelamin di bawah yang lain adalah kekeliruan yang menghambat kemajuan manusia secara keseluruhan.
Kesetaraan dapat dipahami dalam beberapa pengertian yang saling berbeda. Kesetaraan formal menuntut agar hukum memperlakukan semua orang sama, misalnya hak memilih, hak memiliki tanah, dan larangan diskriminasi dalam perekrutan. Kesetaraan kesempatan menuntut agar akses ke pendidikan, pekerjaan, dan jabatan tidak dihalangi oleh prasangka maupun struktur yang tidak kasatmata. Kesetaraan hasil menilai keadaan nyata, seperti proporsi perempuan di parlemen, perbedaan upah, dan pembagian kerja rumah tangga. Feminis liberal cenderung menekankan dua pengertian pertama, sedangkan feminis sosialis dan radikal lebih sering menuntut perubahan pada hasil dan struktur yang menghasilkannya.
Di dalam feminisme terdapat perdebatan lama tentang apakah kesetaraan berarti kesamaan perlakuan atau pengakuan atas perbedaan. Pendekatan kesamaan berpendapat bahwa perempuan harus diperlakukan sama seperti laki-laki, sebab aturan khusus bagi perempuan, seperti larangan bekerja malam atau masuk profesi tertentu, sering berujung membatasi mereka. Pendekatan perbedaan, yang diwakili Carol Gilligan dalam In a Different Voice (1982), menunjukkan bahwa penalaran moral yang menekankan kepedulian dan relasi, yang lebih sering diasosiasikan dengan perempuan, selama ini kurang dihargai dibanding keadilan dan hak abstrak. Catharine MacKinnon menawarkan jalan ketiga, yakni pendekatan dominasi: persoalannya bukan sama atau berbeda, melainkan apakah suatu aturan mempertahankan subordinasi perempuan.
Ukuran kesetaraan dalam praktik banyak bertumpu pada data. Forum Ekonomi Dunia menerbitkan Indeks Kesenjangan Gender Global yang menilai partisipasi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan politik, sedangkan Program Pembangunan PBB memakai Indeks Ketimpangan Gender. Kesenjangan paling sering dicatat pada upah, kepemilikan perusahaan dan lahan, keterwakilan di parlemen, serta beban kerja perawatan tak berbayar. Untuk menutup kesenjangan itu dipakai instrumen seperti kuota keterwakilan, keterbukaan data upah, cuti orang tua bagi ayah, dan penganggaran responsif gender. Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diadopsi 1979 dan diratifikasi Indonesia pada 1984, menjadi rujukan hukum internasional utama.
Konsep kesetaraan juga dibedakan dari keadilan gender. Kesetaraan menyoroti perlakuan yang sama, sedangkan keadilan gender mengakui bahwa titik awal berbeda sehingga kadang diperlukan perlakuan yang disesuaikan, seperti perlindungan kehamilan atau fasilitas menyusui. Amartya Sen dan Martha Nussbaum mengusulkan pendekatan kapabilitas: kesetaraan diukur dari kemampuan nyata seseorang untuk menjalani hidup yang ia hargai, bukan hanya dari hak tertulis. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa perempuan yang secara hukum setara tetap terhambat oleh kemiskinan, kekerasan, atau norma keluarga.
Gagasan kesetaraan juga dikontestasikan dari luar dan dari dalam gerakan. Sebagian pemikir konservatif dan keagamaan berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang saling melengkapi, dan bahwa kesetaraan perlakuan mengabaikan perbedaan kodrati. Feminis poskolonial menilai bahwa tolok ukur kesetaraan yang dibuat di Barat tidak selalu cocok dengan konteks budaya lain, dan feminis Muslim seperti Amina Wadud dan Fatima Mernissi menafsirkan ulang teks keagamaan untuk menunjukkan bahwa kesetaraan dapat dibaca dari dalam tradisi, bukan di luarnya. Kritik interseksional menambahkan bahwa mengukur kesetaraan hanya melalui rata-rata perempuan menutupi perbedaan antara perempuan kaya dan miskin, perkotaan dan pedesaan, serta mayoritas dan minoritas.
Patriarki secara harfiah berarti kekuasaan bapak, dari bahasa Yunani patriarkhes. Istilah ini mulanya merujuk pada rumah tangga tempat kepala keluarga laki-laki memegang otoritas atas istri, anak, dan pekerja. Feminis gelombang kedua memperluasnya menjadi nama bagi tatanan sosial yang memberi laki-laki kekuasaan lebih besar dalam keluarga, ekonomi, politik, agama, dan budaya. Kate Millett dalam Sexual Politics (1970) menjadi salah satu yang paling awal memakainya sebagai konsep analisis utama. Ia menunjukkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan kekuasaan, yang ditopang oleh pendidikan, agama, keluarga, dan sastra, bukan sekadar urusan perasaan pribadi.
Penjelasan tentang asal-usul patriarki berbeda menurut aliran. Friedrich Engels dalam The Origin of the Family, Private Property and the State (1884) berpendapat bahwa subordinasi perempuan muncul bersama hak milik pribadi, ketika laki-laki ingin mewariskan harta kepada anak yang dipastikan keturunannya sehingga menguasai tubuh dan kerja perempuan. Feminis radikal seperti Shulamith Firestone menunjuk pada peran reproduksi sebagai sumber ketimpangan, sedangkan Gerda Lerner dalam The Creation of Patriarchy (1986) menelusurinya pada masyarakat Mesopotamia kuno, tempat pengendalian seksualitas dan kerja reproduktif perempuan berkembang bersama pembentukan negara awal. Antropolog menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat bersifat patriarkal. Masyarakat matrilineal seperti Minangkabau, yang mewariskan harta dan garis keturunan melalui perempuan, dipakai sebagai contoh bahwa pengaturan lain mungkin, meskipun kekuasaan politik formal di sana tetap banyak dipegang laki-laki.
Sylvia Walby dalam Theorizing Patriarchy (1990) merumuskan patriarki sebagai sistem struktur sosial yang saling berkaitan, bukan sifat laki-laki secara individu, dan menyebut enam struktur: kerja rumah tangga, kerja berupah, negara, kekerasan laki-laki, seksualitas, dan lembaga budaya. Bentuk patriarki dibedakannya menjadi patriarki privat, yang berpusat pada rumah tangga dan pengucilan perempuan dari ruang publik, dan patriarki publik, yang menempatkan perempuan di ruang publik tetapi dalam posisi bawahan, misalnya pada pekerjaan berupah rendah. Analisis ini menjelaskan mengapa perubahan hukum yang membuka akses bagi perempuan tidak otomatis menghapus ketimpangan: bentuknya bergeser, bukan hilang.
Bukti ketimpangan itu dicatat dalam banyak data. Perempuan menanggung porsi terbesar pekerjaan perawatan tak berbayar, seperti mengasuh anak, merawat orang sakit, dan mengurus rumah. Mereka memegang proporsi kecil jabatan eksekutif perusahaan dan kursi parlemen di sebagian besar negara. Kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, dan pembunuhan perempuan oleh pasangan atau mantan pasangan (femisida), tetap terjadi di semua lapisan masyarakat. Praktik seperti pernikahan anak, pemotongan atau pelukaan alat kelamin perempuan, dan preferensi anak laki-laki yang menyebabkan aborsi selektif juga dilihat sebagai bagian dari sistem yang sama. Amartya Sen memakai istilah “perempuan yang hilang” untuk menyebut puluhan juta perempuan yang tidak ada di populasi karena kematian akibat pengabaian dan diskriminasi.
Patriarki bekerja juga melalui norma dan bahasa. Pierre Bourdieu dalam Masculine Domination (1998) menyebut gejala ini kekerasan simbolik, yaitu dominasi yang berlangsung karena baik pihak yang diuntungkan maupun yang dirugikan menerimanya sebagai hal wajar. Raewyn Connell memperkenalkan konsep maskulinitas hegemonik, yaitu bentuk kejantanan yang dominan dalam suatu masyarakat dan mengatur laki-laki lain serta perempuan. Konsep ini menunjukkan bahwa patriarki juga menekan laki-laki yang tidak sesuai dengan standar tersebut, misalnya melalui tuntutan untuk tidak menunjukkan emosi, tidak menjadi pengasuh, atau selalu menjadi pencari nafkah. Karena itu, sebagian feminis memandang pembebasan dari patriarki sebagai kepentingan semua jenis kelamin, meski manfaat dan kerugiannya tidak sama besar.
Konsep patriarki sendiri diperdebatkan. Feminis kulit hitam seperti bell hooks dan Angela Davis menilai bahwa memakai patriarki sebagai penjelasan tunggal menutupi cara ras dan kelas membuat pengalaman perempuan berbeda, sebab laki-laki kulit hitam yang ditindas rasisme tidak memegang kekuasaan seperti laki-laki kulit putih. Para pascastrukturalis menilai istilah ini cenderung menggeneralisasi dan mengesankan sistem tunggal yang berlaku di semua tempat dan zaman, sehingga mengabaikan perbedaan historis. Di luar feminisme, sebagian sosiolog dan psikolog evolusioner menolak anggapan bahwa dominasi laki-laki adalah konstruksi sosial semata dan menunjuk pada faktor biologis, sedangkan banyak peneliti menjawab bahwa bukti biologis tidak menjelaskan variasi besar antarbudaya dan perubahan cepat dalam satu abad terakhir.
Pembedaan antara jenis kelamin (sex) dan gender menjadi dasar gagasan ini. Jenis kelamin merujuk pada ciri biologis seperti kromosom, hormon, dan organ reproduksi, sedangkan gender merujuk pada peran, perilaku, penampilan, dan sifat yang suatu masyarakat anggap pantas bagi laki-laki dan perempuan. Istilah gender dalam pengertian ini dipopulerkan di ilmu sosial pada 1950-an dan 1960-an. John Money meneliti anak interseks dalam kerangka klinis, dan Robert Stoller menulis Sex and Gender (1968) untuk membedakan identitas gender dari tubuh biologis. Penerapan Money pada kasus David Reimer, anak laki-laki yang dibesarkan sebagai perempuan setelah kecelakaan bedah, kemudian dinilai gagal dan dikritik keras, sehingga kasus itu sering dipakai untuk memperdebatkan batas pengaruh pengasuhan.
Simone de Beauvoir memberi rumusan filosofis yang paling terkenal dalam The Second Sex (1949): seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan. Ia menjelaskan bahwa perempuan didefinisikan sebagai “yang lain” terhadap laki-laki yang dianggap norma, dan bahwa pengasuhan, pendidikan, dan tekanan sosial membentuk perempuan menjadi apa yang disebut kewanitaan. Margaret Mead dalam Sex and Temperament in Three Primitive Societies (1935) mengemukakan bahwa sifat yang dianggap maskulin dan feminin berbeda di antara suku Arapesh, Mundugumor, dan Tchambuli di Papua Nugini. Kesimpulannya kemudian diperdebatkan karena metode lapangannya dipertanyakan, tetapi karya ini berpengaruh pada gagasan bahwa temperamen sebagian dibentuk budaya.
Judith Butler dalam Gender Trouble (1990) menggeser pembahasan dari konstruksi menjadi performativitas. Menurut Butler, gender bukan inti diri yang sudah ada lalu diekspresikan, melainkan efek dari tindakan, gerak, pakaian, dan ucapan yang diulang terus-menerus sesuai norma, sehingga tampak alamiah. Ia juga berargumen bahwa pembedaan jenis kelamin dan gender tidak sepenuhnya stabil, sebab pemahaman kita tentang tubuh sudah dibentuk oleh kategori budaya. Karena norma itu berjalan melalui pengulangan, ia dapat digeser melalui pengulangan yang menyimpang, seperti dalam pertunjukan drag. Gagasan ini menjadi landasan teori queer dan studi transgender, meskipun Butler sendiri menegaskan bahwa performativitas bukan berarti orang dapat memilih gender seperti memilih pakaian.
Kajian kontemporer memperlihatkan bahwa kategori gender berbeda antarbudaya dan zaman. Dalam masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan dikenal lima gender: makkunrai, oroané, calalai, calabai, dan bissu, dengan peran ritual dan sosial yang berbeda. Di Meksiko dikenal muxe di kalangan Zapotec, di Samoa fa’afafine, dan di Asia Selatan hijra, yang diakui secara hukum di India sebagai gender ketiga pada 2014. Contoh-contoh ini dipakai untuk menunjukkan bahwa pembagian dua gender bukan satu-satunya pengaturan yang mungkin. Antropolog mengingatkan bahwa menyamakan kategori lokal itu dengan identitas transgender Barat dapat menyesatkan, karena makna, status, dan sejarahnya berbeda.
Bagaimana sosialisasi gender berlangsung diteliti di banyak bidang. Anak menerima pesan tentang pantas dan tidak pantas melalui keluarga, mainan, buku bacaan, sekolah, teman sebaya, dan media sejak usia dini. Penelitian di sekolah menunjukkan bahwa guru cenderung memberi perhatian dan umpan balik berbeda kepada anak laki-laki dan perempuan, dan bahwa harapan berprestasi di bidang matematika atau sains memengaruhi minat anak. Raewyn Connell dan pengembang teori “melakukan gender” (doing gender), Candace West dan Don Zimmerman, menunjukkan bahwa gender bukan atribut yang dimiliki, melainkan sesuatu yang dikerjakan dalam interaksi sehari-hari dan dinilai orang lain. Pembagian pekerjaan menurut gender, misalnya perawat dan insinyur, juga dipelajari sebagai hasil sejarah, bukan sifat bawaan, karena komposisinya berubah dari waktu ke waktu.
Pandangan konstruksionis tidak diterima semua pihak, termasuk di antara feminis. Sebagian peneliti ilmu saraf dan psikologi mencatat perbedaan rata-rata antara laki-laki dan perempuan pada beberapa ciri, sedangkan peneliti seperti Cordelia Fine dalam Delusions of Gender (2010) menilai bahwa banyak temuan perbedaan otak dibesar-besarkan dan perbedaan perilaku sangat dipengaruhi konteks. Feminis kritis gender seperti Kathleen Stock berpendapat bahwa jenis kelamin biologis tetap relevan secara politik dan hukum, misalnya dalam ruang khusus perempuan dan statistik kekerasan, sedangkan Butler dan pendukung teori queer menilai kategori itu sendiri dibentuk oleh norma. Sebagian feminis materialis menegaskan bahwa fokus pada bahasa dan identitas mengalihkan perhatian dari kondisi material, seperti upah dan kerja perawatan. Perdebatan ini, terutama tentang inklusi perempuan transgender, berlangsung sengit dan belum menemukan kesepakatan.
Slogan “yang pribadi adalah politik” dipopulerkan lewat esai Carol Hanisch dengan judul yang sama, yang terbit dalam kumpulan Notes from the Second Year (1970). Hanisch menulis dalam konteks kelompok kesadaran perempuan di Amerika Serikat, tempat perempuan berkumpul untuk menceritakan pengalaman mereka tentang rumah tangga, pernikahan, pekerjaan, dan tubuh. Ia membantah anggapan bahwa pertemuan semacam itu hanyalah terapi. Menurutnya, persoalan yang dirasakan perempuan sebagai kegagalan pribadi, seperti lelah mengurus rumah atau tidak dihargai pasangan, ternyata dialami banyak perempuan lain dan karena itu bersumber dari pola kekuasaan, bukan dari kekurangan individu. Esai Hanisch menjelaskan bahwa tidak ada solusi pribadi bagi masalah yang sifatnya kolektif, yang ada hanya tindakan bersama.
Slogan ini menolak pemisahan tegas antara ranah publik dan ranah privat yang diwarisi dari pemikiran liberal. Dalam pembagian itu, politik, pasar, dan hukum dianggap urusan publik, sedangkan keluarga, pengasuhan, dan seksualitas dianggap privat dan terlindung dari campur tangan negara. Carole Pateman dalam The Sexual Contract (1988) berargumen bahwa teori kontrak sosial dibangun di atas kontrak seksual yang tersembunyi: perempuan ditempatkan di ranah privat di bawah kekuasaan suami, sehingga kebebasan dan kesetaraan warga yang dibicarakan teori itu sebenarnya hanya berlaku bagi laki-laki. Susan Moller Okin dalam Justice, Gender, and the Family (1989) menunjukkan bahwa teori keadilan, termasuk milik John Rawls, tidak memeriksa ketidakadilan di dalam keluarga, padahal di sanalah anak pertama kali belajar tentang keadilan dan peran gender.
Salah satu wujud paling nyata dari gagasan ini adalah pengakuan atas kerja domestik dan kerja perawatan. Marxis feminis seperti Silvia Federici dan Selma James dalam kampanye “Upah untuk Pekerjaan Rumah Tangga” pada 1970-an berpendapat bahwa kerja rumah tangga yang tak dibayar memproduksi dan memulihkan tenaga kerja, sehingga menopang kapitalisme tanpa diakui sebagai kerja. Arlie Hochschild menamai beban ganda perempuan yang bekerja di luar rumah lalu mengurus rumah sebagai “shift kedua”, sedangkan Nancy Folbre dan ekonom feminis lain menghitung nilai ekonomi kerja perawatan tak berbayar dan menuntut agar dimasukkan dalam statistik nasional. Dari analisis ini lahir tuntutan konkret: cuti orang tua bagi ayah dan ibu, penitipan anak yang terjangkau, jaminan sosial bagi pengasuh, dan pembagian kerja rumah tangga yang lebih adil.
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi bidang tempat slogan ini mengubah hukum. Sebelum gerakan perempuan, kekerasan suami terhadap istri di banyak negara dianggap urusan keluarga yang tidak pantas dicampuri polisi, dan di sebagian hukum perkosaan oleh suami tidak diakui. Gerakan perempuan mendirikan rumah aman pertama di Inggris pada awal 1970-an melalui Erin Pizzey, mendorong pidana bagi kekerasan dalam rumah tangga, dan mengubah ketentuan hukum tentang perkosaan dalam perkawinan. Di Indonesia, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan pada 2004, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022 setelah perjuangan panjang organisasi seperti Komnas Perempuan. Kategori baru seperti pelecehan seksual di tempat kerja, yang dirumuskan Catharine MacKinnon pada 1970-an, juga lahir dari pengakuan bahwa pengalaman yang dulu dianggap perkara pribadi merupakan diskriminasi.
Perluasan makna politik ini mendorong metode baru dalam gerakan dan penelitian. Kelompok peningkatan kesadaran (consciousness-raising) menjadi praktik khas gelombang kedua, sedangkan dalam ilmu sosial feminis menekankan pengalaman hidup sebagai sumber pengetahuan. Dorothy Smith mengembangkan sosiologi dari sudut pandang perempuan, dan Sandra Harding serta Patricia Hill Collins mengembangkan teori sudut pandang (standpoint theory) yang berpendapat bahwa posisi sosial yang tertindas dapat memberi akses pada aspek kenyataan yang tersembunyi bagi kelompok dominan. Klaim ini diperdebatkan karena memunculkan pertanyaan tentang siapa yang berhak mewakili pengalaman perempuan dan apakah pengalaman dapat dijadikan bukti.
Pembatasan ranah privat juga mendapat tanggapan kritis. Pemikir liberal dan sebagian feminis khawatir bahwa bila segala hal dianggap politik, ruang kebebasan pribadi, termasuk hak atas privasi, menyempit dan negara memperoleh dalih masuk ke kamar tidur dan dapur. Feminis seperti Anita Allen mengingatkan bahwa privasi justru melindungi perempuan, misalnya dalam keputusan kontrasepsi dan aborsi, sehingga pembelaan terhadap privasi dan kritik terhadap privasi sebagai tempat berlindung kekerasan harus dipegang bersamaan. Kaum konservatif dan komunitarian menilai bahwa keluarga bekerja atas dasar kasih dan kewajiban timbal balik yang tidak dapat diatur seperti hubungan kontrak, sehingga kebijakan negara perlu berhati-hati. Perdebatan tentang batas antara perlindungan dan campur tangan ini terus muncul pada isu seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan hukum perkawinan.
Gagasan bahwa perempuan berhak mengendalikan tubuhnya sendiri berakar pada gerakan pengendalian kelahiran awal abad ke-20. Margaret Sanger membuka klinik kontrasepsi di Amerika Serikat pada 1916 dan dipenjara karenanya, sebab penyebaran informasi kontrasepsi saat itu dianggap melanggar hukum kesusilaan. Sanger mempopulerkan istilah birth control dan mendorong pengembangan pil kontrasepsi, yang disetujui di Amerika Serikat pada 1960. Pil ini memberi perempuan kemampuan merencanakan kehamilan, pendidikan, dan pekerjaan secara lebih mandiri. Rekam jejak Sanger juga bermasalah, karena ia dekat dengan gerakan eugenika, dan sejarawan feminis mencatat bahwa gerakan pengendalian kelahiran awal kerap bercampur dengan prasangka kelas dan ras.
Konsep hak reproduksi dirumuskan secara internasional pada Konferensi Kependudukan dan Pembangunan PBB di Kairo (1994) dan Konferensi Perempuan Sedunia di Beijing (1995). Dokumen Kairo menyatakan bahwa hak reproduksi mencakup hak pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta hak atas informasi dan layanan kesehatan reproduksi. Perubahan penting yang dibawanya adalah pergeseran dari target demografis, yang memandang perempuan sebagai sasaran program pengendalian penduduk, menuju pendekatan berbasis hak individu. Indonesia ikut menandatangani dokumen-dokumen itu, dan program keluarga berencana yang dahulu bersifat top-down, termasuk praktik pemaksaan tidak langsung pada masa Orde Baru, kini ditinjau ulang dalam kerangka tersebut.
Isu aborsi menjadi bagian yang paling diperdebatkan. Pendukung hak aborsi, yang menyebut diri pro-pilihan, berpendapat bahwa kehamilan menyangkut tubuh perempuan sehingga keputusan akhirnya ada pada dirinya, dan bahwa pelarangan tidak menghentikan aborsi tetapi mendorongnya menjadi tidak aman. Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa aborsi tidak aman menjadi salah satu penyebab kematian ibu yang dapat dicegah. Judith Jarvis Thomson, dalam esai “A Defense of Abortion” (1971), memakai analogi pemain biola yang tersambung ke tubuh seseorang untuk berargumen bahwa hak hidup janin tidak otomatis memberi hak memakai tubuh perempuan. Sebaliknya, pihak pro-kehidupan, termasuk sebagian feminis seperti kelompok Feminists for Life, berargumen bahwa janin memiliki status moral yang harus dilindungi dan bahwa feminisme semestinya membela yang paling lemah. Di Amerika Serikat, putusan Roe v. Wade (1973) menetapkan perlindungan konstitusional atas aborsi, dan putusan Dobbs v. Jackson (2022) membatalkannya sehingga pengaturan dikembalikan kepada negara bagian. Di Indonesia, aborsi dilarang kecuali karena indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan dalam batas usia kehamilan tertentu menurut undang-undang kesehatan.
Hak reproduksi juga mencakup hak untuk memiliki anak, bukan hanya hak untuk tidak memilikinya. Kelompok perempuan kulit hitam, Pribumi, dan perempuan miskin di Amerika Serikat mengalami sterilisasi paksa pada abad ke-20, sehingga mereka memperkenalkan kerangka keadilan reproduksi pada 1990-an, dengan Loretta Ross sebagai salah satu perumusnya. Kerangka ini memuat tiga hak: tidak memiliki anak, memiliki anak, dan membesarkan anak di lingkungan yang aman dan sehat. Ia menunjukkan bahwa pilihan hanya bermakna bila disertai akses ekonomi, layanan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Isu lain yang masuk kerangka ini adalah mahalnya persalinan, kematian ibu, akses terhadap teknologi reproduksi seperti bayi tabung, dan praktik ibu pengganti, yang oleh sebagian feminis dilihat sebagai pilihan dan oleh sebagian lain sebagai eksploitasi tubuh perempuan miskin.
Kebebasan tubuh meluas ke seksualitas dan perlindungan dari kekerasan seksual. Gerakan perempuan mengubah pengertian perkosaan dengan menekankan persetujuan, menolak anggapan bahwa korban harus melawan fisik atau bahwa pakaian dan perilakunya membenarkan kekerasan. Pendidikan seksualitas yang komprehensif dipandang sebagai syarat agar remaja mampu menentukan hubungan secara sadar, dan banyak studi menghubungkannya dengan penurunan kehamilan remaja. Namun, feminis terbelah dalam soal pornografi dan pekerjaan seks. Andrea Dworkin dan Catharine MacKinnon menilai pornografi sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, sedangkan feminis pro-seks seperti Gayle Rubin dan Ellen Willis menolak sensor dan membela hak perempuan menentukan ekspresi seksualnya sendiri. Dalam pekerjaan seks, ada yang menuntut dekriminalisasi demi keselamatan pekerjanya, dan ada yang mendukung model Nordik yang menghukum pembeli tetapi tidak penjualnya.
Tubuh perempuan juga menjadi sasaran standar kecantikan dan kontrol budaya. Naomi Wolf dalam The Beauty Myth (1990) berargumen bahwa tuntutan penampilan berfungsi menyibukkan perempuan dan melemahkan kekuasaan yang baru mereka peroleh. Isu pelukaan atau pemotongan alat kelamin perempuan, pernikahan anak, dan aturan berpakaian yang dipaksakan oleh negara maupun komunitas juga dibahas dalam kerangka ini. Mengenai penutup kepala, feminis berbeda pandangan: sebagian melihatnya sebagai simbol subordinasi bila dipaksakan, sedangkan Saba Mahmood dalam Politics of Piety (2005) dan feminis Muslim lain menekankan bahwa bagi sebagian perempuan pilihan itu mengungkapkan otonomi dan kesalehan, sehingga larangan negara terhadapnya sama problematisnya dengan pemaksaan. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa kebebasan atas tubuh sulit diukur dengan satu standar yang berlaku di semua konteks.
Interseksionalitas adalah kerangka analisis yang menunjukkan bahwa gender tidak bekerja sendirian. Gender berkelindan dengan ras, kelas, kasta, agama, disabilitas, orientasi seksual, usia, dan status kewarganegaraan, sehingga pengalaman ketidakadilan seseorang tidak dapat dipahami dengan menjumlahkan satu kategori dengan kategori lain. Kimberlé Crenshaw memperkenalkan istilah ini dalam artikel hukum tahun 1989 dan mengembangkannya dalam esai tahun 1991. Ia memakai kasus DeGraffenreid v. General Motors (1976): lima perempuan kulit hitam menggugat perusahaan karena tidak mempekerjakan mereka. Pengadilan menolak gugatan itu. Perusahaan memang mempekerjakan perempuan, tetapi hanya kulit putih untuk pekerjaan administrasi, dan mempekerjakan orang kulit hitam, tetapi hanya laki-laki untuk pekerjaan pabrik. Pengadilan menolak menggabungkan dua dasar diskriminasi, sehingga perempuan kulit hitam jatuh di celah antara hukum antidiskriminasi ras dan jenis kelamin. Crenshaw memakai citra persimpangan jalan: orang yang berdiri di persimpangan tertabrak kendaraan dari berbagai arah.
Gagasan ini punya pendahulu panjang. Sojourner Truth, dalam pidato yang dikenal sebagai “Ain’t I a Woman?” (1851), menyoroti bahwa perempuan kulit hitam yang bekerja di ladang tidak diperlakukan sebagai perempuan lemah yang harus dilindungi seperti dibayangkan gerakan hak pilih kulit putih. Anna Julia Cooper dalam A Voice from the South (1892) menyebut perempuan kulit hitam sebagai pihak yang menanggung beban ganda ras dan gender. Pada 1977, Combahee River Collective, kelompok feminis kulit hitam lesbian, menyatakan bahwa sistem penindasan saling terkait dan menolak memisahkan perjuangan ras, gender, kelas, dan seksualitas. Angela Davis dalam Women, Race and Class (1981) menunjukkan bahwa gerakan hak pilih perempuan kulit putih sering mengorbankan kepentingan perempuan kulit hitam, dan Patricia Hill Collins dalam Black Feminist Thought (1990) merumuskan “matriks dominasi” yang menggambarkan sistem penindasan bertingkat pada tataran personal, komunitas, dan kelembagaan.
Kritik terhadap feminisme arus utama juga datang dari perempuan di luar Amerika Utara dan Eropa. bell hooks dalam Ain’t I a Woman (1981) dan Feminist Theory: From Margin to Center (1984) berargumen bahwa Betty Friedan dalam The Feminine Mystique hanya membicarakan keresahan ibu rumah tangga kulit putih kelas menengah, sementara perempuan miskin dan kulit berwarna sudah bekerja di luar rumah. Chandra Talpade Mohanty dalam “Under Western Eyes” (1984) mengkritik penulisan akademik Barat yang menggambarkan perempuan dunia ketiga sebagai kelompok seragam, tidak berdaya, dan menjadi korban tradisi. Gloria Anzaldúa dan Cherríe Moraga dalam This Bridge Called My Back (1981) menghimpun suara perempuan Latina, Asia-Amerika, dan Pribumi, sementara Gayatri Spivak dalam esai “Can the Subaltern Speak?” (1988) mempertanyakan siapa yang berhak berbicara atas nama perempuan terjajah. Di dunia Islam, Leila Ahmed dan Lila Abu-Lughod menunjukkan bagaimana wacana pembebasan perempuan pernah dipakai sebagai pembenaran kolonialisme dan intervensi militer.
Keragaman ini tampak dalam pengalaman nyata. Perempuan buruh migran, seperti pekerja rumah tangga asal Indonesia di Timur Tengah dan Asia Timur, menghadapi kombinasi diskriminasi gender, kelas, kewarganegaraan, dan sering kali hukum imigrasi yang mengikat mereka pada majikan. Perempuan Dalit di India mengalami kekerasan seksual yang diperkuat oleh sistem kasta. Perempuan penyandang disabilitas menghadapi risiko kekerasan yang lebih tinggi sekaligus hambatan akses layanan hukum dan kesehatan. Perempuan adat sering kehilangan akses atas tanah ketika proyek perkebunan atau pertambangan masuk. Di Indonesia, organisasi seperti Komnas Perempuan dan serikat pekerja rumah tangga mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan berbeda wujud menurut kelas, suku, agama, dan lokasi, sehingga kebijakan yang seragam sering gagal menjangkau kelompok yang paling rentan.
Interseksionalitas mengubah cara gerakan bekerja. Organisasi feminis mulai memasukkan perwakilan kelompok marginal dalam kepemimpinan, memecah data menurut ras, kelas, dan kelompok lain, dan merancang kebijakan dengan mempertimbangkan beberapa dasar diskriminasi secara bersamaan. Konsep ini dipakai pula dalam hukum diskriminasi di Eropa dan dalam dokumen PBB. Kajian akademik mengembangkannya ke bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan studi migrasi. Di luar akademi, istilah ini menyebar ke wacana publik dan media sosial, tempat maknanya sering disederhanakan menjadi sekadar “mengakui keragaman” atau dipakai sebagai tuduhan.
Penggunaan konsep ini sendiri diperdebatkan. Sebagian peneliti, seperti Jennifer Nash, menilai interseksionalitas belum jelas apakah teori, metode, atau paradigma, dan bahwa fokusnya pada perempuan kulit hitam terkadang dihilangkan ketika konsep ini menyebar. Peneliti lain mempersoalkan bahwa jumlah kategori yang saling bersilangan dapat bertambah tanpa batas sehingga analisis menjadi sulit dikerjakan secara empiris. Kritikus dari kiri materialis menilai bahwa politik identitas yang menyertainya mengalihkan perhatian dari kelas dan struktur ekonomi, sedangkan kritikus konservatif dan sebagian liberal menilainya memecah masyarakat ke dalam kelompok korban yang bersaing. Para pendukungnya menanggapi bahwa konsep ini justru dirancang untuk memperlihatkan hubungan antara berbagai bentuk ketidakadilan, bukan menyusun peringkat penderitaan.
Feminisme sejak awal bekerja sebagai gerakan, bukan hanya perangkat gagasan. Konvensi Seneca Falls di New York pada Juli 1848 menjadi tonggak penting di Amerika Serikat. Elizabeth Cady Stanton, Lucretia Mott, dan peserta lain mengesahkan Declaration of Sentiments yang meniru Deklarasi Kemerdekaan dan memuat tuntutan hak pilih, hak atas harta, dan akses pendidikan. Di Inggris, kelompok suffragist di bawah Millicent Fawcett menempuh jalur konstitusional dengan petisi dan lobi, sedangkan kelompok suffragette pimpinan Emmeline Pankhurst melalui Women’s Social and Political Union memakai pemecahan kaca, pemogokan makan, dan pembangkangan sipil. Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberi perempuan hak pilih nasional pada 1893, disusul Australia, Finlandia, Norwegia, dan banyak negara lain, termasuk Indonesia, yang mengakui hak pilih dan dipilih perempuan sejak pemilu 1955.
Gerakan perempuan di Hindia Belanda dan Indonesia tumbuh dengan jalurnya sendiri. Kartini menyuarakan pendidikan bagi perempuan pribumi melalui surat-suratnya, Dewi Sartika mendirikan Sekolah Isteri di Bandung pada 1904, dan Rohana Kudus menerbitkan surat kabar perempuan Soenting Melajoe pada 1912. Kongres Perempuan Indonesia pertama berlangsung di Yogyakarta pada Desember 1928 dan menjadi dasar peringatan Hari Ibu. Setelah kemerdekaan, Gerwani pada 1950-an memperjuangkan hak buruh perempuan dan hukum perkawinan sebelum dihancurkan setelah 1965. Pada masa Orde Baru, organisasi perempuan seperti Dharma Wanita dan PKK diarahkan pada peran domestik di bawah negara. Gerakan perempuan independen baru menguat lagi menjelang dan sesudah Reformasi 1998, ketika kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998 mendorong lahirnya Komnas Perempuan.
Strategi hukum menjadi saluran utama perubahan. Di tingkat internasional, CEDAW (1979) memberi kerangka kewajiban negara, sedangkan Deklarasi dan Platform Aksi Beijing (1995) menetapkan strategi pengarusutamaan gender, yaitu menimbang dampak gender pada setiap kebijakan. Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan menerbitkan Instruksi Presiden tentang pengarusutamaan gender pada 2000. Capaian hukum nasional mencakup Undang-Undang Perkawinan 1974, ketentuan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (2004), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022). Pengadilan juga menjadi arena: litigasi strategis, seperti gugatan atas diskriminasi upah dan perkosaan dalam perkawinan, membuka preseden yang kemudian diikuti pembuat undang-undang.
Perubahan hukum tidak berjalan tanpa tekanan dari bawah. Gerakan #MeToo, yang bermula dari frasa yang dipakai Tarana Burke pada 2006 dan meledak di media sosial pada Oktober 2017 setelah pemberitaan tentang Harvey Weinstein, mendorong ribuan perempuan menceritakan pelecehan dan kekerasan seksual. Dampaknya mencakup pengunduran diri tokoh berpengaruh, perubahan kebijakan di perusahaan, dan perdebatan hukum tentang masa kedaluwarsa. Di Indonesia, kasus Baiq Nuril, yang dihukum karena merekam pelecehan atasannya sebelum mendapat amnesti pada 2019, serta kampanye lintas organisasi untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, memperlihatkan hubungan antara tekanan publik dan perubahan hukum. Aksi besar seperti Women’s March 2017, aksi mogok perempuan di Islandia pada 1975 dan di Polandia pada 2016, serta Aksi Perempuan Indonesia di Jakarta tiap 8 Maret menunjukkan bentuk mobilisasi massa yang berlangsung berulang.
Perubahan budaya dikerjakan melalui pendidikan, seni, media, dan bahasa. Penerbit feminis, perpustakaan, dan kelas studi perempuan yang mulai berdiri di universitas sejak akhir 1960-an membangun ilmu baru tentang gender. Dalam media, tolok ukur seperti Tes Bechdel, yang bermula dari komik Alison Bechdel pada 1985, dipakai untuk menilai representasi perempuan dalam film. Seniman perempuan, misalnya Guerrilla Girls di New York, menyoroti ketimpangan dalam dunia seni. Perubahan bahasa mencakup penggunaan “Ms.” untuk menggantikan pembedaan Nyonya dan Nona, istilah netral gender dalam jabatan, dan istilah baru seperti pelecehan seksual, femisida, dan mansplaining. Keterlibatan laki-laki sebagai sekutu, melalui kampanye seperti HeForShe oleh UN Women (2014), juga dikembangkan, meskipun ada keberatan bahwa kampanye semacam itu mengalihkan sorotan dari suara perempuan.
Strategi dan hasil gerakan ini dinilai berbeda-beda. Sebagian feminis menekankan reformasi hukum karena hasilnya dapat dipaksakan dan diukur, sementara yang lain menilai bahwa hukum tanpa perubahan norma hanya berlaku di atas kertas, seperti terlihat pada perda yang membatasi perempuan atau lemahnya penegakan hukum kekerasan seksual. Kritik dari feminis radikal dan anarkis menyatakan bahwa mengandalkan negara berarti mempercayakan perlindungan kepada lembaga yang juga mereproduksi ketimpangan, sedangkan kritik dari feminis kulit berwarna menyoroti bahwa penegakan hukum pidana terhadap kekerasan sering paling keras menimpa kelompok miskin dan minoritas. Pembagian gerakan ke dalam “gelombang” juga dipersoalkan karena menyembunyikan kesinambungan dan peran perempuan non-Barat. Di sisi lain, muncul reaksi balik berupa gerakan antifeminis dan wacana “krisis maskulinitas” yang menuduh feminisme merugikan laki-laki, sehingga capaian yang sudah diraih, seperti hak aborsi di Amerika Serikat, dapat dibatalkan kembali.
Pemikiran feminis dapat ditelusuri ke Christine de Pizan, penulis kelahiran Italia yang berkarya di Prancis. Dalam The Book of the City of Ladies (1405), ia membela kecerdasan dan martabat perempuan terhadap tulisan-tulisan misoginis pada zamannya dengan membangun kota imajiner yang dihuni perempuan teladan. Gagasan itu memperoleh landasan filosofis yang lebih kuat pada masa Pencerahan melalui Mary Wollstonecraft, yang dalam A Vindication of the Rights of Woman (1792) berargumen bahwa perempuan tampak kurang berakal karena dibesarkan tanpa pendidikan yang setara, bukan karena kodratnya. Pada abad ke-19, John Stuart Mill, bersama Harriet Taylor Mill, membela kesetaraan hukum perempuan, dan Mill menuangkannya dalam The Subjection of Women (1869). Di Amerika Serikat, Elizabeth Cady Stanton, Lucretia Mott, dan Susan B. Anthony memimpin perjuangan hak pilih sejak Konvensi Seneca Falls 1848, sementara Sojourner Truth menyuarakan bahwa perjuangan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan perbudakan dan rasisme.
Setelah hak pilih diperoleh di banyak negara, perhatian bergeser ke struktur sosial yang lebih dalam. Virginia Woolf dalam A Room of One’s Own (1929) menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi dan ruang pribadi adalah syarat bagi perempuan untuk berkarya. Simone de Beauvoir kemudian menulis The Second Sex (1949), yang menganalisis perempuan sebagai “yang lain” dalam masyarakat dan menjadi karya utama bagi gelombang kedua. Gagasan ini dilanjutkan oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963), yang menyoroti ketidakpuasan perempuan kelas menengah yang dibatasi pada peran domestik, dan oleh Kate Millett melalui Sexual Politics (1970), yang menjadikan patriarki sebagai konsep analisis utama. Shulamith Firestone dalam The Dialectic of Sex (1970) mengaitkan penindasan perempuan dengan peran reproduksi, sedangkan Carol Hanisch menyebarkan slogan bahwa yang pribadi adalah politik. Di bidang hukum, Catharine MacKinnon merumuskan konsep pelecehan seksual sebagai diskriminasi, dan Carol Gilligan dalam In a Different Voice (1982) menantang teori perkembangan moral yang mengabaikan suara perempuan.
Kritik terhadap kecenderungan feminisme arus utama muncul dari perempuan yang merasa pengalamannya tidak terwakili. Audre Lorde dalam Sister Outsider (1984) menekankan pentingnya mengakui perbedaan di antara perempuan, sedangkan Angela Davis dalam Women, Race and Class (1981) dan bell hooks dalam Ain’t I a Woman (1981) menyoroti persinggungan ras, kelas, dan gender. Gagasan ini dirumuskan secara hukum oleh Kimberlé Crenshaw melalui konsep interseksionalitas pada 1989, dan dikembangkan secara teoretis oleh Patricia Hill Collins dalam Black Feminist Thought (1990). Dari dunia pascakolonial, Chandra Talpade Mohanty mengkritik cara akademik Barat menggambarkan perempuan dunia ketiga, sementara Gayatri Spivak mempertanyakan siapa yang berhak berbicara atas nama perempuan terjajah. Di dunia Islam, Fatima Mernissi dan Amina Wadud menafsirkan ulang teks keagamaan untuk membela kesetaraan dari dalam tradisi.
Pada saat yang sama, Judith Butler dalam Gender Trouble (1990) mengajukan pandangan bahwa gender bersifat performatif, yang memengaruhi teori queer dan kajian transgender. Carole Pateman dan Susan Moller Okin mengkritik pemisahan ranah publik dan privat dalam teori politik liberal, sedangkan Sylvia Walby merumuskan patriarki sebagai sistem struktur yang saling berkait. Dalam ekonomi dan pembangunan, Amartya Sen dan Martha Nussbaum mengembangkan pendekatan kapabilitas yang dipakai mengukur kesetaraan gender. Di Indonesia, pemikiran tentang kesetaraan tumbuh melalui R. A. Kartini, yang gagasannya tentang pendidikan perempuan tercermin dalam kumpulan suratnya, serta Dewi Sartika dan Rohana Kudus, yang mewujudkannya dalam sekolah dan pers perempuan. Karya-karya tersebut terus ditafsirkan ulang oleh generasi pemikir berikutnya sesuai konteks sosial yang berubah.