Ideologi Feodalisme

Feodalisme

Dipublikasikan: 11 Oktober 2026

Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2026

Feodalisme adalah sistem sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di Eropa Barat pada Abad Pertengahan, ketika kekuasaan tersebar di antara para bangsawan yang terikat satu sama lain melalui hubungan kesetiaan dan perlindungan, serta ketika tanah menjadi sumber utama kekayaan dan kekuasaan. Dalam sistem ini, seorang raja atau penguasa besar memberikan tanah kepada para pengikutnya sebagai imbalan atas dinas militer dan kesetiaan, sedangkan para petani yang menggarap tanah itu hidup di bawah perlindungan dan kekuasaan tuan tanah. Feodalisme lebih tepat disebut tatanan sosial-politik historis daripada ideologi dalam arti sempit, meskipun istilah ini juga dipakai sebagai kategori analisis dan sebagai sebutan bagi struktur hierarkis yang kaku.

Sistem ini tumbuh dari runtuhnya kekuasaan terpusat setelah bubarnya Kekaisaran Romawi Barat dan melemahnya Kekaisaran Karoling pada abad ke-9 dan ke-10. Serbuan bangsa Viking, Magyar, dan Saracen membuat raja tidak mampu melindungi wilayahnya, sehingga masyarakat mencari perlindungan kepada penguasa lokal yang memiliki benteng dan pasukan berkuda. Dari kebutuhan itu tumbuh jaringan ikatan pribadi antara pelindung dan yang dilindungi. Feodalisme mencapai bentuk matangnya di Prancis utara pada abad ke-11 dan ke-12, lalu menyebar ke Inggris melalui penaklukan Norman pada 1066, serta ke Jerman, Italia, dan Spanyol.

Melemahnya feodalisme berlangsung bertahap sejak akhir Abad Pertengahan. Wabah Maut Hitam pada abad ke-14 mengurangi jumlah tenaga kerja dan memperkuat posisi tawar petani, sedangkan tumbuhnya kota dan perdagangan, penggunaan uang, tentara bayaran, dan senjata api mengikis dasar ekonomi dan militer sistem ini. Negara monarki yang terpusat kemudian menggantikannya. Di luar Eropa, sejarawan memakai istilah feodalisme untuk menggambarkan Jepang pada masa shogun dan samurai, dan kadang untuk wilayah lain, meskipun penerapan istilah ini diperdebatkan. Sebagian sejarawan bahkan menolak istilah itu sebagai konstruksi yang menyederhanakan keragaman kenyataan abad pertengahan.

Pengertian Feodalisme

Feodalisme dipahami sebagai sistem yang mengatur hubungan kekuasaan dan kepemilikan tanah melalui ikatan timbal balik antara tuan (lord) dan pengikut (vassal), yang diperkuat oleh pemberian tanah (fief) sebagai imbalan atas dinas militer dan kesetiaan. Sejarawan Prancis François-Louis Ganshof dalam Feudalism (1944) merumuskan pengertian sempit ini, yang menitikberatkan pada hubungan hukum dan militer antara kaum bangsawan.

Istilah “feodalisme” berasal dari kata Latin abad pertengahan feudum atau feodum, yang berarti tanah yang diberikan sebagai imbalan jasa, dan kemungkinan berakar pada kata Jermanik yang bermakna ternak atau harta. Para penduduk abad pertengahan sendiri tidak memakai kata “feodalisme”. Istilah ini baru dipopulerkan pada abad ke-17 dan ke-18 oleh para ahli hukum dan pemikir Pencerahan, termasuk Montesquieu dan Voltaire, yang memakainya untuk menyebut tatanan lama yang dianggap tidak rasional dan menindas. Pada abad ke-19, Karl Marx memberi pengertian lebih luas dengan menjadikannya satu tahap dalam sejarah, yaitu cara produksi ketika petani terikat pada tanah dan menyerahkan sebagian hasil atau tenaganya kepada tuan tanah.

Pengertian feodalisme karena itu terbagi dalam beberapa tafsir. Tafsir hukum dan militer, yang diwakili Ganshof, menekankan hubungan antara tuan dan pengikut. Tafsir Marxis menekankan hubungan antara tuan tanah dan petani, yaitu cara produksi dan eksploitasi surplus agraris. Marc Bloch dalam Feudal Society (1939-1940) menawarkan pengertian yang lebih luas, yaitu tipe masyarakat yang ditandai ketergantungan pribadi, kekuasaan terpecah, dan pengaruh kelas pejuang. Sejak 1970-an, Elizabeth Brown dan Susan Reynolds mempertanyakan apakah satu konsep dapat mencakup keragaman Eropa abad pertengahan. Perdebatan ini menjadikan feodalisme sebagai konsep yang dipakai dengan hati-hati, bukan satu doktrin yang seragam.

Ciri-Ciri Feodalisme

Hierarki Sosial dan Tatanan Tiga Golongan

Masyarakat feodal dibayangkan sebagai tatanan bertingkat yang masing-masing lapisannya memiliki fungsi, hak, dan kewajiban berbeda. Gambaran paling terkenal adalah skema tiga golongan (tres ordines): oratores yang berdoa, bellatores yang berperang, dan laboratores yang bekerja. Skema ini dirumuskan Adalbero dari Laon dalam puisi yang ditujukan kepada Raja Robert II dari Prancis sekitar 1025, dan Gerard dari Cambrai merumuskan gagasan serupa pada masa yang sama. Georges Duby dalam The Three Orders (1978) menunjukkan bahwa skema ini bukan potret kenyataan, melainkan program ideologis para uskup yang ingin menegaskan bahwa kerja sama ketiga golongan, di bawah bimbingan raja dan gereja, adalah kehendak Tuhan. Dengan menyebut tiap golongan saling membutuhkan, para penulis ini menolak gagasan bahwa tatanan itu dapat diubah oleh manusia.

Golongan pertama, kaum rohaniwan, mencakup uskup, abbas, biarawan, biarawati, dan imam desa. Mereka memegang monopoli hampir seluruh pendidikan, tulisan, dan administrasi, sehingga pejabat kerajaan umumnya berasal dari kalangan ini. Gereja juga menjadi pemilik tanah terbesar di Eropa Barat, dan banyak uskup serta abbas bertindak sebagai tuan feodal yang memiliki pengikut bersenjata. Karena itu, kaum rohaniwan sendiri terbagi tajam. Uskup dan abbas besar berasal dari keluarga bangsawan dan hidup sebagai pangeran, sedangkan imam desa sering berasal dari kalangan petani dan hidup tidak jauh berbeda dari jemaatnya.

Golongan kedua, kaum pejuang, adalah bangsawan dan ksatria yang kedudukannya bertumpu pada kepemilikan tanah dan kemampuan berperang berkuda. Di dalamnya terdapat tingkatan yang jelas. Raja berada di puncak, diikuti pangeran besar, seperti adipati dan pangeran wilayah, lalu bangsawan menengah seperti pangeran muda dan baron, dan di bawahnya ksatria biasa. Ksatria memperoleh nilai sosial dari peralatan perang yang mahal, seperti kuda, baju zirah, dan senjata, sehingga hanya mereka yang memiliki penghasilan tanah memadai yang dapat menjalani kehidupan itu. Pada abad ke-11 dan ke-12, batas antara ksatria dan bangsawan berangsur menegas. Status ksatria yang semula bergantung pada kemampuan menjadi hak yang diwariskan, dan pada abad ke-13 kebangsawanan menjadi golongan hukum yang tertutup di banyak wilayah.

Golongan ketiga, kaum pekerja, jauh lebih besar dan mencakup sekitar 90 persen penduduk. Sebagian besar adalah petani, tetapi kedudukan hukumnya sangat beragam. Petani bebas (freemen) memiliki tanah sendiri atau menyewanya dengan imbalan uang atau hasil panen, dan dapat meninggalkan tanah itu. Hamba tani (serf) terikat pada tanah, tidak boleh pindah tanpa izin tuan, wajib menyerahkan sebagian hasil dan kerja, serta membayar pungutan khusus, seperti denda saat menikah di luar kekuasaan tuan dan pajak warisan. Mereka tidak sama dengan budak, sebab tidak dapat dijual terpisah dari tanahnya, tetapi kebebasan mereka sangat terbatas. Di atas semua itu terdapat para pekerja lain, seperti pengrajin, pedagang, dan penduduk kota, yang jumlahnya bertambah sejak abad ke-11 dan menuntut kedudukan hukum tersendiri melalui piagam kota dan serikat dagang.

Perpindahan antargolongan sulit tetapi tidak mustahil. Anak petani yang cerdas dapat menjadi rohaniwan, dan karier gerejawi sering menjadi jalur naik bagi keluarga kecil. Seorang pedagang kaya dapat membeli tanah, dan keturunannya perlahan diterima sebagai bangsawan. Sebaliknya, anak bungsu bangsawan yang tidak mendapat warisan tanah dapat turun status atau masuk gereja. Pada saat yang sama, hubungan antarpihak juga ditandai ikatan timbal balik. Tuan wajib melindungi dan mengadili, sedangkan pengikut dan petani wajib setia, bekerja, serta membayar. Namun kenyataan sering lebih keras: kewajiban tuan sulit ditegakkan bagi petani, sedangkan kewajiban petani ditegakkan dengan hukuman.

Pandangan bahwa masyarakat feodal terdiri dari tiga golongan itu banyak dikritik. Sejarawan menunjukkan bahwa skema ini mengabaikan kelompok yang tidak masuk ke dalamnya, seperti perempuan, orang Yahudi, pedagang, pekerja kota, dan kaum miskin tanpa tanah. Skema ini juga bersifat laki-laki dan menyamakan masyarakat dengan fungsi, padahal banyak bangsawan juga mengelola tanah dan rohaniwan terlibat perang. Pemberontakan petani, seperti Jacquerie di Prancis (1358) dan Pemberontakan Petani Inggris (1381), memperlihatkan bahwa kaum pekerja tidak selalu menerima tempatnya, dan slogan John Ball yang menanyakan siapa tuan ketika Adam menggali dan Hawa memintal sering dikutip sebagai penolakan atas hierarki. Kajian terbaru menekankan bahwa skema tiga golongan lebih bersifat cita-cita, yang dipakai bergantian dengan model lain, termasuk gambaran tubuh dengan raja sebagai kepala dan rakyat sebagai anggota badan.

Hubungan Tuan dan Pengikut

Inti feodalisme dalam pengertian hukum adalah ikatan antara seorang tuan (lord) dan pengikutnya (vassal). Ikatan ini lahir dari dua tradisi yang bertemu pada masa Karoling. Tradisi pertama berasal dari dunia Romawi akhir, yaitu hubungan pelindung dan klien, ketika orang yang lemah menyerahkan diri kepada orang kuat demi perlindungan. Tradisi kedua berasal dari kebiasaan Jermanik, yaitu ikatan antara pemimpin perang dan pasukan pengiringnya (comitatus), yang diikat oleh kesetiaan pribadi dan pembagian jarahan. Pada abad ke-8, para penguasa Karoling menggabungkan keduanya. Pengikut disebut vassus, dan para pejabat kerajaan diwajibkan menjadi pengikut raja. Dari praktik ini tumbuh jaringan ikatan pribadi yang menopang pemerintahan ketika negara tidak punya uang dan birokrasi untuk menggaji tentara dan pejabat.

Ikatan itu diresmikan melalui upacara yang terdiri dari beberapa tahap. Dalam homage (penghormatan), calon pengikut berlutut tanpa senjata, meletakkan tangannya yang terkatup di antara tangan tuannya, dan menyatakan diri sebagai “orangnya”. Tindakan ini melambangkan penyerahan diri. Setelah itu, ia mengucapkan sumpah kesetiaan (fealty) di atas Kitab Suci atau benda suci, yang membuat pelanggarannya menjadi dosa selain pelanggaran hukum. Terakhir, dalam pelantikan (investiture), tuan menyerahkan simbol tanah yang akan dikuasai pengikut, seperti tongkat, bendera, segenggam tanah, atau cincin. Ganshof menekankan bahwa ketiga unsur ini membentuk satu ikatan yang menghubungkan kewajiban pribadi dengan pemberian tanah.

Kewajiban pengikut dirumuskan dalam dua kelompok, yaitu bantuan (auxilium) dan nasihat (consilium). Bantuan terutama berupa dinas militer. Pengikut wajib datang dengan sejumlah ksatria bersenjata dan perlengkapan selama waktu tertentu, di Prancis dan Inggris biasanya sekitar empat puluh hari setahun. Ia juga wajib menjaga benteng tuan, dan dalam keadaan tertentu membayar bantuan keuangan, misalnya untuk uang tebusan tuan yang ditawan, biaya pelantikan putra sulung sebagai ksatria, dan pernikahan putri sulung tuan. Nasihat berarti kewajiban menghadiri pengadilan tuan dan menyampaikan pendapat dalam urusan hukum dan pemerintahan. Dengan cara ini, pengikut juga turut menjalankan peradilan atas pengikut lain.

Tuan pun memiliki kewajiban. Ia harus melindungi pengikutnya dari serangan, menjamin keadilan di pengadilannya, tidak merampas tanah tanpa putusan sah, dan memberi nafkah bagi pengikut yang belum memiliki tanah. Fulbert dari Chartres, dalam surat kepada Adipati Aquitaine pada 1020, menguraikan bahwa pengikut wajib tidak merugikan tuannya, sedangkan tuan wajib membalas dengan perlakuan yang sama. Prinsip timbal balik ini membuat hubungan tersebut berbeda dari ketaatan sepihak. Bila tuan melanggar kewajibannya, pengikut dapat menyatakan pemutusan hubungan (diffidatio), dan banyak konflik bangsawan abad pertengahan berlangsung dengan pembenaran semacam itu. Di Inggris, Magna Carta (1215) lahir dari tuntutan para baron bahwa raja terikat pada hukum feodal.

Baca juga :  Dualisme

Hubungan tuan dan pengikut tidak selalu sederhana. Seorang pengikut dapat memegang tanah dari beberapa tuan sekaligus, sehingga tercipta kesetiaan ganda. Untuk menanganinya, berkembang konsep liege homage, yakni kesetiaan utama kepada satu tuan yang didahulukan. Karena itu, ungkapan terkenal “pengikut dari pengikutku bukan pengikutku” menggambarkan bahwa seorang tuan umumnya hanya memiliki wewenang langsung atas pengikutnya sendiri, bukan atas pengikut mereka. Di Inggris, setelah Sumpah Salisbury 1086, William sang Penakluk menuntut kesetiaan langsung dari semua pemegang tanah, sehingga pola ini berbeda dari Prancis, tempat raja sering berkuasa efektif hanya atas pengikut langsungnya. Pembedaan ini turut menjelaskan mengapa monarki Inggris lebih terpusat.

Hakikat hubungan ini diperdebatkan. Susan Reynolds dalam Fiefs and Vassals (1994) berargumen bahwa gambaran sistem yang rapi dan seragam sebagian besar dibangun oleh ahli hukum abad ke-12 dan ke-13, dan bahwa bukti dari abad ke-9 sampai ke-11 menunjukkan praktik yang jauh lebih beragam dan tidak selalu mengaitkan kesetiaan dengan tanah. Sebaliknya, Marc Bloch menekankan bahwa ikatan pribadi merupakan ciri utama masyarakat feodal, dan sejarawan seperti Jean-François Lemarignier menunjukkan bahwa pengikut sering melanggar sumpahnya ketika kepentingan berubah. Sejarawan Marxis melihat hubungan tuan dan pengikut sebagai pengaturan kelas penguasa yang membagi surplus yang diambil dari petani. Karena itu, nilai kesetiaan, kehormatan, dan sumpah dalam hubungan ini perlu dibaca bersama kepentingan ekonomi dan politik yang menopangnya.

Kepemilikan Tanah dan Sistem Fief

Fief (feudum) adalah tanah, atau hak yang bernilai ekonomi seperti pungutan, jabatan, dan hak atas pasar, yang diberikan tuan kepada pengikut sebagai imbalan atas pengabdian. Pada abad ke-8 dan ke-9, pemberian semacam ini disebut beneficium dan berlaku selama pengikut hidup atau selama ia setia. Tuan tetap menjadi pemilik tertinggi, sedangkan pengikut hanya memegang hak pakai. Kata feudum baru umum dipakai pada abad ke-10 dan ke-11, ketika praktik pemberian tanah menjadi cara utama membayar jasa militer. Raja dan pangeran memilih memberi tanah karena ekonomi uang lemah, pajak sulit dipungut, dan tanah adalah satu-satunya kekayaan yang tersedia dalam jumlah besar.

Hak atas tanah dalam sistem ini bersifat berlapis. Tuan tertinggi memegang hak milik pokok (dominium directum), sedangkan pemegang fief memegang hak pemanfaatan (dominium utile). Di bawahnya, petani yang menggarap tanah juga memiliki hak yang diakui kebiasaan, yaitu hak menggarap dan mewariskan tanah dengan membayar sewa dan kerja. Tidak ada seorang pun yang memiliki tanah secara mutlak seperti gagasan hak milik pribadi modern. Seorang ksatria dapat memegang fief dari baron, baron dari pangeran, dan pangeran dari raja. Rantai ini disebut subinfeodasi, dan di Inggris dibatasi oleh undang-undang Quia Emptores pada 1290, yang memungkinkan pemegang tanah mengalihkannya tanpa membuat lapisan baru.

Pemberian fief diikuti kewajiban dan hak khusus bagi tuan, yang dikenal sebagai insiden feodal. Ketika pewaris menerima fief, ia membayar uang suksesi (relief). Bila pewaris masih di bawah umur, tuan berhak menjadi wali (wardship) dan mengelola tanahnya sampai ia dewasa, serta menentukan pernikahan pewaris perempuan (marriage). Jika pemegang fief tidak memiliki pewaris atau melakukan pengkhianatan, tanah kembali kepada tuan (escheat dan forfeiture). Hak-hak ini menjadi sumber pendapatan penting bagi raja Inggris dan sering disalahgunakan. Magna Carta (1215) memuat beberapa pasal yang membatasi besaran relief dan penyalahgunaan perwalian.

Pewarisan fief berubah menurut waktu dan tempat. Pada mulanya fief kembali kepada tuan ketika pengikut meninggal, dan tuan bebas memilih penggantinya. Sejak abad ke-10 dan ke-11, praktik pewarisan kepada anak menjadi lazim karena keluarga bangsawan cukup kuat untuk memaksakannya. Konrad II mengeluarkan Constitutio de feudis pada 1037 yang mengakui pewarisan fief kecil di Italia. Di sebagian besar Prancis dan Inggris, berlaku primogenitur, yaitu fief diwarisi anak laki-laki tertua, sehingga tanah tidak terpecah dan kekuatan militer keluarga terjaga. Anak lain mencari nafkah melalui gereja, perang, pernikahan, atau pengabdian di istana, dan hal ini menjelaskan banyak ksatria pengembara serta keterlibatan bangsawan muda dalam Perang Salib. Di wilayah lain, seperti sebagian Jerman, pembagian di antara ahli waris laki-laki lebih umum.

Fief tidak hanya berupa tanah pertanian. Raja dan pangeran memberi pengikut hak atas jabatan, kastil, hak memungut tol, hak pasar, dan pendapatan dari gereja. Pemberian jabatan seperti pangeran daerah (count) dan marquis lama-kelamaan menjadi milik turun-temurun, yang mengurangi kendali raja. Gereja pun memegang dan memberikan fief, dan menimbulkan Kontroversi Investitur pada akhir abad ke-11, ketika Paus Gregorius VII dan Kaisar Henry IV berselisih tentang siapa yang berhak menunjuk uskup, yang juga pemegang tanah kerajaan. Perselisihan ini diselesaikan lewat Konkordat Worms (1122) yang membagi wewenang rohani dan duniawi. Pada abad ke-12, bentuk pembayaran baru berupa scutage, yaitu uang pengganti dinas militer, mulai menggantikan kewajiban dinas langsung di Inggris, karena raja lebih memilih menyewa tentara bayaran.

Ada ahli sejarah yang menilai bahwa gambaran sistem fief sebagai pola yang seragam terlalu disederhanakan. Susan Reynolds berpendapat bahwa banyak tanah bangsawan abad ke-9 sampai ke-11 dimiliki sebagai tanah warisan penuh (allod), bukan fief. Allod tetap luas di Prancis selatan, Jerman, dan Italia, sehingga istilah feodalisme menyesatkan jika dikira berlaku untuk semua tanah. Di Inggris, Domesday Book (1086) mencatat semua tanah menurut tuan yang memegangnya, tetapi catatan itu sendiri hasil usaha raja yang hendak menegaskan kendali. Sementara itu, Marxis seperti Rodney Hilton menekankan bahwa yang menentukan bukan bentuk hukum fief, tetapi kenyataan bahwa kelas pemegang tanah hidup dari hasil kerja petani yang terikat. Dari sudut ini, sistem fief berfungsi mengatur pembagian hasil di antara bangsawan, sedangkan sumber kekayaan sesungguhnya adalah kerja petani di manor.

Manorialisme dan Kedudukan Petani

Manorialisme adalah sistem pengorganisasian pertanian dan kehidupan desa yang berpusat pada manor (manerium atau villa), yaitu perkebunan milik tuan tanah yang dikerjakan oleh petani yang bergantung padanya. Jika feodalisme mengatur hubungan antarbangsawan, manorialisme mengatur hubungan antara tuan tanah dan petani. Marc Bloch memandang keduanya sebagai dua sisi satu masyarakat, sedangkan Ganshof menyebut manorialisme terpisah dari feodalisme dalam arti hukum, karena petani tidak terikat sumpah homage dan tidak memegang fief. Sistem ini sudah berakar pada villa-villa Romawi akhir dan berkembang di wilayah Karoling, dengan contoh awal yang terkenal dalam daftar harta (polyptyque) biara Saint-Germain-des-Prés dari awal abad ke-9.

Manor biasanya terbagi dua bagian. Demesne adalah tanah yang dikelola langsung untuk tuan, mencakup ladang, padang rumput, hutan, dan bangunan utama. Bagian lain, yang disebut tenements atau mansi, dipegang oleh keluarga petani untuk kebutuhan mereka sendiri. Sebagai imbalan, mereka wajib bekerja di demesne dan menyerahkan sebagian hasil. Ladang terbuka dibagi menjadi petak-petak sempit yang tersebar, sehingga tiap keluarga mendapat bagian dari tanah baik maupun buruk. Dari abad ke-9 berkembang sistem tiga ladang, yaitu satu ladang ditanami gandum musim dingin, satu ladang ditanami gandum musim semi atau kacang-kacangan, dan satu ladang dibiarkan bera setiap tahun secara bergilir. Pembajak beroda berat, kuk leher kuda, dan kincir air meningkatkan hasil panen dan mendukung pertumbuhan penduduk antara abad ke-10 dan ke-13.

Kewajiban petani beragam. Corvée adalah kerja wajib di demesne, misalnya membajak, menyiangi, memanen, mengangkut hasil, dan memperbaiki jalan, yang bisa mencapai dua sampai tiga hari seminggu di sebagian manor Inggris, dengan tambahan waktu saat panen. Petani juga menyerahkan sebagian hasil dan ternak, membayar sewa, dan membayar pungutan khusus: heriot atau pajak kematian berupa hewan terbaik kepada tuan, merchet ketika anak perempuan menikah, dan tallage atau pajak sewenang-wenang. Mereka diwajibkan memakai penggilingan, pemanggang, dan pemeras anggur milik tuan dengan membayar, sebuah monopoli yang dikenal sebagai banalités dan sangat dibenci. Selain itu, mereka membayar persepuluhan kepada gereja, sekitar sepersepuluh hasil.

Kedudukan hukum petani berbeda-beda. Hamba tani (serf, villein) terikat pada tanah dan tuan: ia tidak boleh pergi tanpa izin, dan tuan dapat menuntut kembali pelarian. Anak-anaknya mewarisi status itu melalui ibu atau ayah menurut wilayah. Ia diadili di pengadilan manor, dan di Inggris tidak dapat menggugat tuannya di pengadilan raja untuk banyak perkara. Sebaliknya, ia tidak dapat diusir dari tanah garapannya dan berhak atas perlindungan tuan. Petani bebas membayar sewa tetap dan tidak terikat kerja wajib berat, meski banyak juga yang tunduk pada pengadilan tuan. Pada abad ke-13, jumlah petani bebas meningkat karena pemindahan kewajiban kerja menjadi sewa uang, pembukaan lahan baru, dan perluasan pasar. Di sebagian Eropa timur, justru terjadi arah sebaliknya: perbudakan tani (second serfdom) menguat pada abad ke-15 sampai ke-17.

Kehidupan sehari-hari desa diatur kebiasaan dan pengadilan manor (manor court), yang dipimpin pejabat tuan seperti steward atau bailiff dan dihadiri petani sebagai juri. Pengadilan ini mengurus sengketa tanah, pelanggaran aturan ladang, pencurian kecil, dan denda. Rekaman pengadilan manor, terutama dari Inggris, memberi sejarawan gambaran rinci tentang konflik sehari-hari, perdagangan tanah antarpetani, dan kedudukan perempuan. Rumah petani umumnya sederhana, terbuat dari kayu, tanah liat, dan atap jerami, dihuni keluarga dan ternak. Makanan pokoknya roti gandum hitam atau jelai, bubur, sayuran, dan sedikit daging. Gagal panen dan kelaparan, seperti Kelaparan Besar 1315-1317, kerap melanda. Pesta desa, hari raya gereja, dan kerja bersama saat panen menjadi pengikat komunitas, dan para petani menyusun kebiasaan bersama untuk padang penggembalaan dan hutan.

Hubungan antara petani dan tuan tidak selalu pasif. Sejarawan mencatat bentuk perlawanan sehari-hari, seperti kerja lamban, menyembunyikan hasil, melarikan diri ke kota, dan menolak membayar pungutan. Perlawanan terbuka muncul pada Jacquerie (1358), Pemberontakan Petani Inggris (1381), dan pemberontakan petani di Flandria pada awal abad ke-14. Setelah Maut Hitam (1347-1351), kekurangan tenaga kerja menaikkan upah dan melemahkan kontrol tuan, sehingga banyak kewajiban kerja diganti sewa uang. Para sejarawan memperdebatkan penyebab pergeseran ini. Rodney Hilton menekankan perjuangan kelas antara petani dan tuan, Michael Postan menekankan tekanan penduduk terhadap lahan dan teori malthusian, sedangkan Robert Brenner menghubungkan hasil jangka panjang dengan kekuatan relatif kelas tuan dan petani. Perdebatan Brenner ini menjadi salah satu perdebatan terbesar tentang peralihan dari feodalisme ke kapitalisme.

Kekuasaan Terpecah dan Peradilan Lokal

Ciri politik paling menonjol dari masyarakat feodal adalah tersebarnya kekuasaan publik ke tangan banyak penguasa lokal. Pada masa Karoling, raja masih memegang hak memungut pajak, memimpin pasukan, mengangkat pejabat, dan mengadili perkara berat melalui para count yang ia tunjuk. Setelah abad ke-9, jabatan itu cenderung menjadi milik turun-temurun, dan para pemegangnya menjalankan hak-hak tersebut atas nama sendiri. Di Prancis, proses ini berlangsung paling jauh. Pada abad ke-10 dan ke-11, kekuasaan raja Capetia nyata hanya di wilayah kecil sekitar Paris dan Orléans, sedangkan adipati Normandia, pangeran Flandria, dan count Toulouse bertindak hampir seperti penguasa merdeka. Para sejarawan, antara lain Jean-Pierre Poly dan Éric Bournazel, menyebut perubahan sekitar tahun 1000 ini “mutasi feodal”, yaitu peralihan kekuasaan publik ke penguasa kastil.

Baca juga :  Reduksionisme

Kastil menjadi pusat kekuasaan baru. Sejak abad ke-10, bangunan benteng dari kayu dan tanah berbentuk bukit (motte-and-bailey), kemudian dari batu, tersebar di seluruh Eropa Barat. Pemilik kastil menguasai wilayah di sekitarnya melalui pasukan penjaga dan memakai kekuatan itu untuk menarik pungutan. Hak yang berasal dari wewenang memerintah (ban) ini disebut seigneurie banale. Isinya mencakup hak memungut tol di jalan dan jembatan, memaksa penduduk memakai penggilingan dan tempat pemanggangan milik tuan, menarik pajak, dan memerintahkan penduduk bekerja memperbaiki benteng. Pengaruh kastil membuat petani yang semula bebas jatuh di bawah perlindungan sekaligus tekanan tuan setempat, sehingga proses ini juga dikaitkan dengan menurunnya jumlah petani bebas di Prancis pada abad ke-11.

Peradilan ikut terpecah. Dalam masyarakat feodal, tidak ada sistem pengadilan tunggal yang berlaku untuk semua orang. Setiap tuan memiliki pengadilan bagi orang yang berada di bawah kekuasaannya. Pengadilan feodal mengadili sengketa antarpengikut dengan juri yang berasal dari sesama pengikut, berdasarkan asas bahwa seseorang berhak diadili oleh sesamanya (peers). Pengadilan manor mengurus perkara petani, dan pengadilan gereja mengadili rohaniwan serta perkara perkawinan, warisan, dan dosa seperti penghujatan. Kota-kota memiliki pengadilan sendiri berdasarkan piagam. Akibatnya, orang yang melakukan pelanggaran dapat diadili oleh pengadilan berbeda sesuai status dan tempatnya. Hukum yang dipakai pun terutama kebiasaan setempat yang berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain, bukan undang-undang umum.

Cara pembuktian dalam pengadilan abad pertengahan berbeda dari praktik modern. Untuk menentukan benar dan salah, pengadilan memakai sumpah bersama (compurgation), yaitu terdakwa membawa sejumlah orang yang bersumpah atas kejujurannya, serta ujian ilahi (ordeal) dengan air, api, atau besi panas, yang hasilnya dianggap sebagai putusan Tuhan. Perkara yang melibatkan bangsawan dapat diselesaikan melalui duel (trial by combat). Paus Innosensius III dalam Konsili Lateran IV pada 1215 melarang rohaniwan ikut dalam ordeal, dan praktik itu berangsur ditinggalkan, diganti pemeriksaan saksi dan, di Inggris, juri. Selain pengadilan, permusuhan antarkeluarga (feud) diatur oleh kebiasaan dan diselesaikan melalui ganti rugi atau perundingan, dan Gereja berusaha menertibkannya melalui gerakan Perdamaian Tuhan (Pax Dei) dan Gencatan Senjata Tuhan (Treuga Dei) sejak akhir abad ke-10, yang melarang kekerasan pada hari dan terhadap kelompok tertentu.

Pemerintahan terpusat dibangun kembali secara bertahap, dan caranya berbeda antarwilayah. Di Inggris, raja-raja Norman dan Angevin menggunakan sistem feodal untuk memperkuat negara. Henry II (1154-1189) memperluas yurisdiksi pengadilan kerajaan melalui writ dan juri, dan sidang keliling hakim kerajaan membentuk common law, hukum yang berlaku umum di seluruh kerajaan. Di Prancis, raja Capetia, terutama Philip II Augustus dan Louis IX, memperluas wilayah dan wewenang melalui penaklukan, pengadilan banding kerajaan, dan pejabat yang digaji, seperti baillis dan sénéchaux. Di Jerman dan Italia, kaisar Kekaisaran Romawi Suci gagal membangun negara terpusat, dan kekuasaan tetap tersebar pada pangeran dan kota-kota. Hasil akhirnya menjadi negara-negara berbeda, dengan kerajaan terpusat di Inggris dan Prancis serta wilayah terpecah di Jerman dan Italia hingga abad ke-19.

Kekuasaan raja sendiri dibatasi oleh kebiasaan dan persetujuan para pengikutnya. Gagasan bahwa raja harus meminta nasihat dan persetujuan para bangsawan sebelum memungut pajak atau memutuskan perkara penting menjadi dasar lembaga perwakilan. Magna Carta (1215) menegaskan bahwa raja tunduk pada hukum dan tidak boleh memungut bantuan tertentu tanpa persetujuan dewan para baron. Dari majelis penasihat seperti ini berkembang Parlemen Inggris, Cortes di Spanyol, Estates General di Prancis (1302), dan dewan para pangeran di Jerman. Sejarawan seperti Joseph Strayer menilai bahwa negara modern berkembang dari perpaduan pengalaman feodal dan upaya raja membangun lembaga yang stabil, sementara Reynolds menolak gambaran kekuasaan yang “terpecah” sepenuhnya dan menekankan bahwa gagasan kerajaan sebagai komunitas hukum tetap hidup sepanjang Abad Pertengahan.

Peran Gereja dan Ideologi Keagamaan

Gereja Katolik adalah lembaga terbesar dan paling terorganisasi di Eropa feodal, dan perannya tidak dapat dipisahkan dari tatanan itu. Di tengah kekuasaan politik yang terpecah, Gereja menyediakan satu struktur yang melintasi batas kerajaan: paus di Roma, uskup di setiap keuskupan, dan paroki di setiap desa. Gereja menggunakan bahasa Latin, hukum kanonnya sendiri, dan pengadilan sendiri. Melalui jaringan ini, Gereja menyatukan wilayah yang secara politik terpisah dalam satu “Susunan Kristen” (Christendom), yaitu kesadaran bahwa penguasa dan rakyat sama-sama anggota satu komunitas iman.

Kekayaan Gereja bertumpu pada tanah. Hibah dari raja dan bangsawan, yang berharap memperoleh doa dan keselamatan jiwa, membuat gereja dan biara menguasai sebagian besar tanah Eropa Barat, yang oleh sebagian sejarawan diperkirakan mencapai seperempat hingga sepertiga di beberapa wilayah. Karena memegang tanah, uskup dan abbas ikut dalam jaringan feodal: mereka menerima fief dari raja, memiliki pengikut bersenjata, dan menjalankan peradilan atas penghuni tanahnya. Selain itu, Gereja memungut persepuluhan dari seluruh penduduk. Keterlibatan dalam struktur duniawi ini memicu perebutan kekuasaan, seperti Kontroversi Investitur, dan mendorong gerakan pembaruan. Biara Cluny, yang didirikan pada 910 dan bebas dari campur tangan penguasa lokal, menjadi pusat pembaruan yang menekankan kemurnian hidup rohani dan kemandirian Gereja.

Gereja juga menjadi penyedia pendidikan, administrasi, dan layanan sosial. Sekolah biara dan katedral melatih para juru tulis yang melayani raja dan bangsawan, dan universitas yang muncul sejak abad ke-12, seperti Bologna, Paris, dan Oxford, tumbuh dari lingkungan Gereja. Biara menyalin naskah kuno, sehingga banyak karya klasik terawetkan. Rumah sakit, panti bagi orang miskin, dan penginapan peziarah dikelola lembaga keagamaan, dan biara-biara Sistersian membuka lahan baru serta mengembangkan teknik pertanian. Karena hampir semua pejabat tulis dan penasihat raja adalah rohaniwan, Gereja membentuk cara memerintah dan berpikir tentang hukum.

Ideologi keagamaan memberi pembenaran bagi hierarki feodal. Gagasan bahwa tatanan sosial dikehendaki Tuhan, seperti dalam skema tiga golongan, membuat ketidaksetaraan tampak bagian dari rencana ilahi. Tiap orang diharapkan menerima kedudukannya dan menjalankan tugasnya dengan setia. Raja dipandang sebagai wakil Tuhan, dan penobatan dengan pengurapan oleh uskup menambah kesucian jabatannya. Gereja mengajarkan kewajiban timbal balik: penguasa harus adil dan melindungi yang lemah, sedangkan rakyat harus patuh. Thomas Aquinas pada abad ke-13 menyusun gagasan tentang hukum kodrat dan hierarki yang selaras dengan struktur ini, dengan menekankan bahwa kekuasaan harus melayani kebaikan bersama. Namun, ajaran yang sama juga dipakai pengkritik. Para khotbah rakyat seperti John Ball menggunakan kesetaraan manusia di hadapan Tuhan untuk menyerang perbudakan tani.

Gereja turut mengarahkan kekerasan feodal. Gerakan Perdamaian Tuhan dan Gencatan Senjata Tuhan berusaha membatasi perang antarbangsawan dengan melindungi rohaniwan, petani, dan ternak, serta melarang pertempuran pada hari-hari suci. Gagasan perang yang adil dan etika kesatria Kristen berkembang dari upaya ini, dan sebagian kekuatan militer bangsawan dialihkan ke luar melalui Perang Salib, yang dimulai Paus Urbanus II pada 1095. Perang Salib memberi bangsawan muda jalan memperoleh tanah, kehormatan, dan pengampunan dosa, serta melahirkan ordo militer seperti Templar dan Hospitaller. Di sisi lain, perang ini juga disertai pembantaian terhadap komunitas Yahudi di Rhineland dan penjarahan Konstantinopel pada 1204.

Hubungan Gereja dengan tatanan feodal tidak selalu harmonis, dan penilaian sejarawan beragam. Marxis seperti Perry Anderson menilai Gereja sebagai bagian kelas penguasa karena menjadi tuan tanah besar dan memberi legitimasi ideologis bagi eksploitasi petani. Sejarawan lain menekankan bahwa Gereja juga menjadi pembatas kekuasaan, misalnya melalui ekskomunikasi dan interdik terhadap raja, seperti penghinaan Henry IV di Canossa (1077) di hadapan Gregorius VII, serta menyediakan jalan mobilitas bagi orang berbakat dari golongan bawah. Pada akhir Abad Pertengahan, kritik terhadap kekayaan dan korupsi Gereja oleh John Wycliffe, Jan Hus, dan gerakan seperti Waldensian dan Lollard memperlihatkan bahwa otoritas Gereja pun diperdebatkan, dan perpecahan ini kelak membuka jalan bagi Reformasi abad ke-16.

Ksatria, Perang, dan Etika Kesatria

Ksatria (miles, chevalier, Ritter) adalah prajurit berkuda berat yang menjadi tulang punggung militer feodal. Pada abad ke-9 hingga ke-11, kemampuan bertempur di atas kuda dengan tombak, pedang, dan baju zirah rantai menjadikan seorang prajurit unggul di medan perang. Peralatan itu sangat mahal. Harga seekor kuda perang, baju zirah, dan senjata setara dengan penghasilan banyak keluarga petani, sehingga seorang ksatria hanya dapat hidup dari penghasilan tanah atau dari tuan yang menanggung perlengkapannya. Dari kebutuhan inilah fief diberikan sebagai nafkah bagi ksatria. Sejarawan masih memperdebatkan seberapa besar peran sanggurdi dan teknik menusuk dengan tombak yang dijepit di bawah lengan (couched lance) dalam melahirkan kavaleri berat. Lynn White menganggap sanggurdi sebagai pemicu feodalisme, tetapi tesis ini banyak dikritik karena menyederhanakan faktor politik dan ekonomi.

Jalan menjadi ksatria ditempuh melalui pelatihan panjang. Anak laki-laki bangsawan, sekitar usia tujuh tahun, dikirim ke rumah tuan atau kerabat untuk menjadi pelayan (page), belajar sopan santun, berkuda, dan memakai senjata. Sekitar usia empat belas, ia menjadi pengawal (squire) yang mendampingi ksatria ke medan perang dan merawat perlengkapannya. Pada usia sekitar dua puluh satu, ia dapat ditahbiskan melalui upacara dubbing, yaitu pukulan pedang di bahu atau leher. Pada abad ke-12, upacara ini disertai unsur religius, seperti berjaga semalam di gereja, pemberkatan pedang, dan sumpah melindungi gereja serta kaum lemah. Biaya upacara dan perlengkapan makin mahal, sehingga pada abad ke-13 sebagian pemilik tanah memilih tidak ditahbiskan dan membayar denda (distraint of knighthood) ke raja.

Cara berperang pada masa feodal lebih sering berupa pengepungan dan penjarahan daripada pertempuran besar. Kastil menjadi pusat strategi, dan perang diarahkan untuk merebut atau mempertahankannya, atau menghancurkan wilayah musuh melalui penjarahan dan pembakaran ladang (chevauchée) agar tuan lawan kehilangan pendapatan. Pertempuran terbuka yang menentukan jarang terjadi karena berisiko tinggi. Ksatria juga mengincar tawanan karena uang tebusan menjadi sumber pendapatan penting, sehingga membunuh sesama bangsawan sering dihindari. Rakyat jelata yang tak terlindung menanggung kerugian terbesar. Perang antarbangsawan (private war) yang merusak pedesaan inilah yang coba dibatasi Gereja melalui Perdamaian Tuhan. Sejak abad ke-14, pemanah panjang Inggris di Crécy (1346) dan Agincourt (1415), pasukan tombak Swiss, serta senjata api mengurangi keunggulan ksatria berkuda.

Baca juga :  Politeisme

Etika kesatria (chivalry) berkembang sejak abad ke-12 sebagai perpaduan nilai prajurit, ajaran Kristen, dan budaya istana. Nilai prajurit menekankan keberanian, kesetiaan pada tuan, dan kehormatan. Gereja menambahkan kewajiban membela agama, melindungi janda, yatim, dan kaum lemah, serta menahan diri dari kekerasan terhadap yang tidak bersenjata. Budaya istana menambahkan kesopanan, kemurahan hati, dan cinta yang halus (courtly love), yaitu pemujaan ksatria terhadap perempuan bangsawan yang digambarkan dalam puisi para troubadour dan karya Chrétien de Troyes. Literatur romansa tentang Raja Arthur dan Chanson de Roland membentuk ideal ksatria yang sempurna. Risalah seperti Livre de chevalerie karya Geoffroi de Charny dan puisi Ramon Llull memberi pedoman rinci tentang perilaku yang pantas.

Turnamen menjadi bagian kehidupan ksatria. Pada awalnya turnamen berupa pertempuran kelompok yang menyerupai perang sungguhan (mêlée), dengan korban luka dan tewas, serta tawanan yang harus menebus diri. Gereja berulang kali mengutuknya. Sejak abad ke-13, turnamen berkembang menjadi pertandingan tombak satu lawan satu (joust) dengan aturan lebih ketat, dan pada akhir Abad Pertengahan menjadi tontonan istana yang penuh upacara. Ksatria seperti William Marshal, yang naik dari anak bungsu bangsawan menjadi bupati Inggris, meraih kekayaan dan reputasi melalui turnamen. Biografi tentang dirinya, L’Histoire de Guillaume le Maréchal, adalah sumber penting bagi kehidupan ksatria.

Jarak antara ideal dan kenyataan menjadi bahan perdebatan. Sejarawan seperti Richard Kaeuper menunjukkan bahwa kesatriaan hidup berdampingan dengan kekerasan, perampokan, dan penindasan petani, dan bahwa tidak sedikit ksatria menjadi ancaman bagi ketertiban yang hendak mereka lindungi. Johan Huizinga dalam The Autumn of the Middle Ages (1919) menilai ideal kesatria pada akhir Abad Pertengahan sebagai permainan estetis yang menutupi kekerasan, dan Maurice Keen dalam Chivalry (1984) menganalisis bagaimana etika ini membentuk identitas kelas bangsawan. Etika kesatria juga hanya berlaku bagi sesama bangsawan. Tawanan bangsawan diperlakukan dengan hormat, tetapi petani dan musuh yang dianggap kafir sering dibantai tanpa belas kasih. Meskipun demikian, citra ksatria bertahan lama. Gagasan kesopanan terhadap perempuan, pembelaan bagi yang lemah, dan kode kehormatan tetap hidup dalam kata gentleman, tradisi militer, dan karya fiksi dari Cervantes hingga masa modern.

Perdebatan tentang Konsep Feodalisme

Perdebatan tentang feodalisme dimulai dari persoalan istilahnya. Kata itu tidak dikenal oleh orang abad pertengahan, dan baru dibentuk oleh para ahli hukum dan penulis Prancis dan Inggris pada abad ke-17. Henri de Boulainvilliers, bangsawan Prancis abad ke-18, memakainya untuk membela hak-hak lama aristokrasi sebagai warisan penakluk Frank, sedangkan Montesquieu menilai hukum feodal sebagai ciri khas Eropa Jermanik yang melahirkan kebebasan. Pada masa Revolusi Prancis, para deputi Majelis Nasional menyatakan bahwa mereka “menghapuskan seluruh sistem feodal” pada Agustus 1789, sehingga kata itu menjadi sebutan bagi seluruh tatanan lama yang dianggap tidak adil. Sejak awal, kata ini sudah memuat penilaian politik, bukan hanya deskripsi.

Tiga pengertian bersaing dalam kajian modern. Pengertian hukum dan militer, yang dirumuskan Ganshof, membatasi feodalisme pada hubungan antara tuan, pengikut, dan fief di kalangan bangsawan. Pengertian sosial Marc Bloch memperluasnya menjadi tipe masyarakat dengan ketergantungan pribadi, kelas pejuang, tanah sebagai nafkah, dan kekuasaan yang terpecah. Pengertian Marxis, yang dikembangkan antara lain oleh Marx, Dobb, dan Hilton, menekankan cara produksi: petani menguasai sarana produksi tetapi harus menyerahkan surplus kepada tuan melalui paksaan di luar ekonomi, yaitu kewenangan hukum dan kekerasan. Perry Anderson menekankan kedaulatan yang terpecah dan terbelah antara tuan, pengikut, dan kota. Tiga pengertian ini tidak selalu saling menggantikan, tetapi memberi gambaran yang berbeda tentang periode, wilayah, dan lapisan masyarakat yang termasuk.

Kritik yang paling radikal datang dari Elizabeth A. R. Brown dalam “The Tyranny of a Construct” (1974). Ia berpendapat bahwa kata feodalisme dipakai begitu luas dan beragam sehingga tidak lagi bermakna, dan bahwa sejarawan memaksakan kerangka yang disusun belakangan terhadap sumber abad pertengahan yang menunjukkan praktik berbeda-beda. Ia menyarankan agar istilah itu dibuang. Susan Reynolds dalam Fiefs and Vassals (1994) melangkah lebih jauh dengan menelaah sumber hukum dan dokumen. Menurutnya, konsep fief sebagai tanah bersyarat yang diberikan sebagai imbalan dinas militer baru dirumuskan secara sistematis oleh para ahli hukum Italia di Lombardia pada abad ke-12, dan kemudian diproyeksikan ke masa sebelumnya. Kepemilikan tanah bangsawan abad ke-9 sampai ke-11, katanya, lebih banyak berupa hak milik yang diwariskan, dan kekuasaan raja serta lembaga publik masih berfungsi. Reynolds juga menolak anggapan bahwa Eropa abad pertengahan sebagai wilayah yang tersusun dari ikatan pribadi saja.

Tesis “mutasi feodal” menjadi titik perdebatan lain. Georges Duby, Jean-Pierre Poly, dan Éric Bournazel berpendapat bahwa sekitar tahun 1000 terjadi perubahan mendadak dari tatanan Karoling yang masih berlandaskan kekuasaan publik ke tatanan baru yang dikuasai penguasa kastil. Thomas Bisson menyebutnya “revolusi feodal” dan menekankan kekerasan, perampasan, dan penindasan petani. Dominique Barthélemy dan Stephen White menolak gagasan perubahan mendadak, dengan menunjukkan bahwa peradilan publik masih berlangsung pada abad ke-11, dan bahwa perubahan lebih bersifat bertahap. Chris Wickham mengusulkan jalan tengah yang menilai bahwa kekuasaan publik memang berubah, tetapi perubahannya bervariasi antarwilayah. Perdebatan ini menyangkut sumber, karena sebagian besar dokumen abad ke-10 dan ke-11 dibuat oleh biara, sehingga gambaran kekerasan atau keteraturan bergantung pada apa yang direkam penulisnya.

Pertanyaan tentang penerapan konsep di luar Eropa Barat juga ramai dibahas. Jepang periode Kamakura dan Muromachi (abad ke-12 sampai ke-16) sering dibandingkan karena memiliki pengikut samurai yang terikat sumpah kepada tuan (daimyo) dan menerima tanah atau pendapatan sebagai imbalan. Marc Bloch dan Joseph Strayer memasukkannya dalam kajian perbandingan, tetapi sejarawan Jepang seperti Jeffrey Mass menunjukkan perbedaan dalam kedudukan hukum dan hubungan dengan kaisar. Kawasan seperti Kekaisaran Bizantium, dunia Islam dengan sistem iqta, India, Tiongkok masa Zhou, dan Rusia juga kadang disebut feodal. Marxis cenderung memakai istilah itu secara luas untuk menyebut masyarakat agraris dengan petani terikat, sedangkan Reynolds dan Brown menilai perluasan ini mengaburkan konsep. Di Indonesia dan Asia Tenggara, istilah “feodal” dipakai dalam perbincangan sehari-hari untuk menyebut hierarki kaku dan sikap menghormati berlebihan terhadap atasan, makna yang berbeda dari pengertian historisnya. Sejarawan Asia Tenggara masih memperdebatkan apakah kerajaan seperti Mataram atau Majapahit dapat disebut feodal atau lebih tepat dikaji dengan konsep sendiri, seperti negara mandala yang dikemukakan O. W. Wolters.

Hasil perdebatan ini tidak berupa kesepakatan, tetapi pergeseran cara memakai istilah. Banyak sejarawan sekarang mempertahankan kata feodalisme sebagai alat bantu dengan batasan yang jelas, misalnya menyebut “hubungan feodal-vasalitas” untuk ikatan tuan dan pengikut, dan “manorialisme” atau “seigneurialisme” untuk hubungan tuan tanah dan petani. Chris Wickham dan Timothy Reuter menyarankan agar kajian dimulai dari penelitian lokal dan perbandingan hati-hati, bukan dari model umum. Di sisi lain, sejarawan seperti Bisson dan Guy Bois menunjukkan bahwa menolak istilah tidak berarti menyangkal adanya hierarki, kekerasan, dan pemaksaan terhadap petani yang menjadi inti persoalan, sehingga kata baru perlu menggantikan, bukan menghapus, pokok pembahasannya.

Tokoh Feodalisme

Gagasan tentang masyarakat yang terbagi dalam tiga golongan, yaitu mereka yang berdoa, berperang, dan bekerja, dirumuskan pada abad ke-11 oleh Adalbero dari Laon dan Gerard dari Cambrai, para uskup Prancis yang mencoba membenarkan tatanan sosial pada zaman mereka. Tatanan itu tumbuh dari praktik hukum dan kekuasaan yang dibentuk antara lain oleh para penguasa Karoling, terutama Charles Martel dan Charlemagne, yang memberikan tanah kepada pengikut setia untuk menjamin dinas militer. Di Inggris, William sang Penakluk membawa sistem ini setelah 1066, membagi tanah kepada para pengikut Norman dan mewajibkan mereka bersumpah setia langsung kepadanya pada Sumpah Salisbury 1086, yang terekam dalam survei Domesday Book. Dalam hukum Inggris, Glanvill dan Henry de Bracton menulis risalah yang menguraikan hak dan kewajiban tuan serta pemegang tanah.

Pemahaman modern tentang feodalisme berawal dari para pemikir yang menyoroti sistem itu dari luar. Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) membahas hukum feodal dan menilainya sebagai produk khas Eropa Jermanik, sedangkan Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) menilai bahwa sistem pemilikan tanah feodal menghambat pertanian dan perdagangan. Karl Marx dan Friedrich Engels memberi rumusan paling berpengaruh dengan menempatkan feodalisme di antara perbudakan dan kapitalisme, dengan perjuangan antara tuan tanah dan petani sebagai penggerak sejarah. Di Prancis, Fustel de Coulanges dan di Jerman Otto von Gierke mengembangkan studi kelembagaan feodal, sementara F. W. Maitland dalam The Constitutional History of England (1908) dan karya-karya lain menganalisis hukum tanah feodal Inggris.

Kajian abad ke-20 membawa perumusan yang lebih sistematis. Marc Bloch, sejarawan Prancis dari mazhab Annales, menulis Feudal Society (1939-1940) yang memandang feodalisme sebagai tipe masyarakat secara keseluruhan, termasuk cara berpikir dan perasaan. François-Louis Ganshof membatasi pengertian pada hubungan hukum antara tuan dan pengikut. Perdebatan ini disambung oleh Georges Duby, yang menelaah perubahan sosial sekitar tahun 1000, dan Jean-Pierre Poly serta Éric Bournazel yang mengajukan tesis “mutasi feodal”. Di kalangan Marxis, Perry Anderson dalam Passages from Antiquity to Feudalism (1974) dan Lineages of the Absolutist State (1974), Rodney Hilton, dan Maurice Dobb meneliti asal-usul serta kemunduran feodalisme dalam peralihan menuju kapitalisme. Sejak 1970-an, Elizabeth A. R. Brown dalam artikelnya “The Tyranny of a Construct” (1974) dan Susan Reynolds dalam Fiefs and Vassals (1994) mempertanyakan apakah konsep feodalisme sahih bagi masa lalu Eropa, sedangkan Chris Wickham dan Timothy Reuter menawarkan penilaian yang lebih berimbang tentang kekuasaan, tanah, dan kewajiban pada Abad Pertengahan.

Referensi

  • Anderson, P. (1974). Passages from antiquity to feudalism. New Left Books.
  • Bloch, M. (1961). Feudal society (L. A. Manyon, Trans.). University of Chicago Press.
  • Brown, E. A. R. (1974). The tyranny of a construct: Feudalism and historians of medieval Europe. The American Historical Review, 79(4), 1063-1088.
  • Duby, G. (1980). The three orders: Feudal society imagined (A. Goldhammer, Trans.). University of Chicago Press.
  • Ganshof, F. L. (1964). Feudalism (P. Grierson, Trans.). Harper & Row.
  • Hilton, R. (1990). Class conflict and the crisis of feudalism. Verso.
  • Reynolds, S. (1994). Fiefs and vassals: The medieval evidence reinterpreted. Oxford University Press.
  • Wickham, C. (2016). Medieval Europe. Yale University Press.
  • Dobb, M. (1963). Studies in the development of capitalism (Rev. ed.). International Publishers.
  • Maitland, F. W. (1908). The constitutional history of England. Cambridge University Press.

Citation

Previous Article

Herbert Marcuse

Next Article

Appeal to Authority Fallacy

Citation copied!