Dipublikasikan: 12 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2026
Dipublikasikan: 12 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2026
Otoritarianisme adalah bentuk pemerintahan dan sikap politik yang menuntut kepatuhan pada otoritas yang kuat dan terpusat, dengan membatasi kebebasan sipil, pluralisme politik, dan pertanggungjawaban penguasa kepada warga. Dalam sistem ini, kekuasaan dipegang oleh seorang pemimpin, kelompok kecil, partai, atau militer yang tidak dapat digantikan melalui pemilu bebas dan adil, dan oposisi, pers, serta lembaga independen ditekan atau dikendalikan. Istilah ini dipakai dalam dua pengertian: sebagai tipe rezim dalam ilmu politik dan sebagai sifat psikologis atau budaya yang cenderung tunduk pada otoritas. Otoritarianisme lebih tepat disebut tipe rezim dan kecenderungan politik daripada ideologi tunggal, karena ia dapat dijalankan atas nama berbagai pandangan, dari monarki, agama, nasionalisme, hingga sosialisme.
Bentuk pemerintahan yang bersifat otoriter sudah ada sepanjang sejarah, misalnya pada monarki absolut, kekaisaran, dan tirani. Sebagai kategori analisis, otoritarianisme dirumuskan pada abad ke-20 untuk membedakan rezim yang membatasi politik tanpa berusaha mengubah seluruh masyarakat dari rezim totaliter. Gelombang rezim otoriter mencakup kediktatoran militer di Amerika Latin, rezim satu partai di Afrika dan Asia setelah dekolonisasi, serta pemerintahan seperti Spanyol di bawah Franco dan Portugal di bawah Salazar. Indonesia mengalami pemerintahan otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Orde Baru (1966-1998).
Setelah gelombang demokratisasi pada 1980-an dan 1990-an, otoritarianisme tidak hilang tetapi berubah bentuk. Para ilmuwan politik menyebut munculnya rezim hibrida dan “otoritarianisme kompetitif”, yaitu rezim yang menyelenggarakan pemilu tetapi menekan oposisi dan menguasai media. Penelitian tentang kemunduran demokrasi di berbagai negara menunjukkan bahwa kekuasaan terpusat dapat dibangun secara bertahap melalui jalur hukum. Para pendukungnya membenarkan otoritarianisme demi ketertiban, stabilitas, dan pembangunan ekonomi, sedangkan para pengkritiknya menekankan pelanggaran hak asasi, korupsi, dan rapuhnya suksesi kekuasaan.
Daftar Isi
Otoritarianisme dipahami sebagai sistem politik yang memusatkan kekuasaan pada penguasa atau kelompok kecil tanpa pembatasan konstitusional yang efektif, dengan pluralisme politik yang terbatas dan mobilisasi politik yang rendah atau dikendalikan. Juan Linz dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes (2000) merumuskan rezim otoriter sebagai sistem dengan pluralisme politik terbatas dan tidak bertanggung jawab, tanpa ideologi panduan yang rinci, tanpa mobilisasi politik yang luas atau intensif, dan dengan pemimpin atau kelompok kecil yang menjalankan kekuasaan dalam batas yang tidak jelas namun dapat diperkirakan.
Kata “otoritarian” berasal dari bahasa Latin auctoritas, yang di Roma kuno bermakna wibawa atau pengaruh yang membuat nasihat seseorang dihormati, berbeda dari potestas, yaitu kekuasaan formal. Dalam penggunaan modern, istilah ini menunjuk pada kekuasaan yang mengandalkan kepatuhan dan paksaan, bukan persetujuan. Dalam psikologi, Theodor Adorno dan rekan-rekannya dalam The Authoritarian Personality (1950) memakainya untuk menyebut tipe kepribadian yang kaku, tunduk pada otoritas, dan memusuhi kelompok yang dianggap menyimpang, sedangkan Bob Altemeyer kemudian mengembangkan ukuran “otoritarianisme sayap kanan” yang menekankan ketundukan, agresi, dan konvensionalisme.
Otoritarianisme dibedakan dari beberapa konsep dekat. Totalitarianisme, seperti dalam analisis Hannah Arendt dan Linz, memiliki ideologi menyeluruh, partai massa, dan upaya mengubah seluruh kehidupan, sedangkan rezim otoriter biasanya membiarkan ruang sosial tertentu di luar politik. Kediktatoran militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan rezim personalis adalah subtipe otoriter yang dibedakan Barbara Geddes menurut siapa yang memegang kekuasaan. Otoritarianisme juga berbeda dari konservatisme, yang menekankan tradisi dan perubahan bertahap tanpa harus menolak pemilu dan kebebasan sipil. Perbedaan penafsiran ini membuat otoritarianisme dipakai terutama sebagai kategori analisis, bukan nama bagi satu doktrin yang seragam.
Ciri paling mendasar rezim otoriter adalah bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan satu pihak, baik seorang pemimpin, kelompok kecil, partai, maupun militer, dan pihak itu tidak dapat dihentikan atau digantikan oleh warga melalui cara yang sah. Dalam demokrasi, kekuasaan dibagi antarlembaga dan dipertanggungjawabkan lewat pemilu, pengadilan, parlemen, dan pers. Dalam rezim otoriter, lembaga-lembaga itu mungkin tetap ada secara formal, tetapi fungsi pengawasnya dilemahkan atau diarahkan melayani penguasa. Robert Dahl membedakan dua dimensi yang menjadi ukuran umum: sejauh mana warga dapat bersaing memperebutkan jabatan, dan sejauh mana mereka dapat ikut serta dalam pemerintahan. Rezim otoriter rendah pada kedua dimensi itu, atau membiarkan salah satunya hanya sebagai kedok.
Juan Linz menekankan bahwa pemusatan kekuasaan dalam rezim otoriter berbeda dari totalitarianisme. Dalam kajiannya tentang Spanyol Franco, yang ia uraikan dalam esai tahun 1964 dan kemudian dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes (2000), Linz mengamati bahwa Franco memerintah dengan menyeimbangkan beberapa kelompok pendukung, yaitu militer, Gereja Katolik, Falange, dan teknokrat, tanpa menyatukan semuanya dalam satu ideologi resmi yang menyeluruh. Kekuasaan terpusat pada Franco, tetapi masyarakat masih memiliki ruang yang tidak sepenuhnya diatur negara, seperti keluarga, kehidupan beragama, dan sebagian kegiatan ekonomi. Dari pengamatan ini Linz menyimpulkan bahwa rezim otoriter ditandai oleh pluralisme yang terbatas dan tidak bertanggung jawab: ada beberapa kelompok yang diakui, tetapi tidak ada mekanisme yang memaksa penguasa menjawab kepada mereka, apalagi kepada seluruh warga. Rumusan ini menjadi titik tolak studi rezim non-demokratis karena memberi cara membedakan berbagai rezim yang tidak demokratis tanpa menyamakan semuanya dengan tirani atau totalitarianisme.
Barbara Geddes menyoroti bahwa cara kekuasaan dipusatkan menentukan cara rezim itu bertahan dan runtuh. Bersama Joseph Wright dan Erica Frantz dalam How Dictatorships Work (2018), ia membedakan tiga tipe utama. Dalam rezim militer, perwira sebagai lembaga memegang kekuasaan dan biasanya cenderung menyerahkannya kembali bila perpecahan internal mengancam kesatuan korps. Dalam rezim satu partai, partai mengendalikan akses ke jabatan, sumber daya, dan karier, sehingga elite memiliki alasan kuat untuk tetap setia dan rezim cenderung lebih tahan lama. Dalam rezim personalis, kekuasaan terpusat pada satu orang yang mengangkat pendukung setianya dan menyingkirkan saingan, sehingga rezim bergantung pada nasib pemimpinnya dan sering berakhir dengan kematian pemimpin atau kudeta. Temuan ini menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan tidak seragam: semakin kekuasaan terkumpul pada satu orang, semakin rapuh rezim itu bila ia jatuh, tetapi semakin sulit ia dikendalikan elitnya sendiri selama ia berkuasa.
Lemahnya akuntabilitas menimbulkan akibat yang dapat diamati dalam pengelolaan negara. Tanpa pemilu yang dapat menyingkirkan penguasa dan tanpa pers atau pengadilan yang berani menyingkap penyimpangan, informasi tentang kesalahan kebijakan sampai ke puncak dengan terlambat atau terdistorsi. Bawahan cenderung melaporkan apa yang ingin didengar atasan. Pengalaman Lompatan Jauh ke Depan di Tiongkok (1958-1962), ketika pejabat daerah membesar-besarkan hasil panen karena takut dianggap menentang garis partai sehingga negara menyita gabah berlebihan dan kelaparan menewaskan puluhan juta orang menurut sebagian besar perkiraan sejarawan, sering dirujuk sebagai contoh. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) memakai pengamatan serupa untuk mendukung argumen yang sudah lama dikenal: kelaparan besar hampir tidak pernah terjadi di negara dengan pers bebas dan pemilu kompetitif, karena penguasa di negara semacam itu menghadapi tekanan politik untuk bertindak. Argumen Sen tidak menyatakan bahwa semua rezim otoriter pasti menimbulkan kelaparan, tetapi bahwa tidak adanya akuntabilitas menghilangkan pengaman yang membuat penguasa responsif terhadap penderitaan warganya.
Pemusatan kekuasaan juga berkaitan dengan korupsi dan pengelolaan sumber daya. Ketika penguasa dan lingkaran dekatnya mengendalikan akses ke jabatan, izin usaha, dan kontrak negara tanpa pengawasan, kekuasaan politik mudah diubah menjadi keuntungan pribadi. Pengalaman Orde Baru di Indonesia menunjukkan bagaimana jaringan patronase di sekitar presiden, keluarga, dan pengusaha dekat menguasai bagian besar ekonomi, dan banyak peneliti, termasuk Harold Crouch dan Jeffrey Winters, menghubungkan pola ini dengan kuatnya pemusatan kekuasaan eksekutif dan lemahnya peradilan serta parlemen pada masa itu. Meski demikian, hubungan antara otoritarianisme dan korupsi tidak mutlak. Singapura di bawah Partai Aksi Rakyat sering disebut sebagai contoh negara berkekuasaan terpusat dengan tingkat korupsi rendah, yang oleh sebagian peneliti dijelaskan oleh kombinasi gaji pejabat tinggi, lembaga antikorupsi yang kuat, dan kepentingan elite menjaga reputasi ekonomi, tetapi para pengkritik mencatat bahwa hal itu bergantung pada kehendak pemimpin, bukan pada pengawasan yang dapat dipaksakan oleh pihak luar.
Perdebatan tentang pemusatan kekuasaan menyangkut apakah ia dapat bertahan dan apakah ia dapat menghasilkan manfaat. Samuel Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) berpendapat bahwa masyarakat yang berubah cepat membutuhkan lembaga politik yang kuat untuk mencegah kekacauan, sehingga negara berkekuasaan terpusat dapat menjadi tahap yang diperlukan menuju tatanan stabil. Pandangan ini dipakai untuk membenarkan kebijakan “pembangunan dulu, demokrasi kemudian”. Studi yang lebih baru memberi gambaran yang beragam: sebagian rezim otoriter mencapai pertumbuhan tinggi, seperti Korea Selatan pada masa Park Chung-hee dan Tiongkok sejak akhir 1970-an, tetapi banyak yang lain mengalami stagnasi atau kehancuran ekonomi. Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail (2012) berargumen bahwa lembaga yang memusatkan kekuasaan dan menyerap sumber daya demi segelintir elite, yang mereka sebut lembaga ekstraktif, cenderung menghambat pertumbuhan jangka panjang, walaupun mereka mengakui bahwa pertumbuhan jangka pendek tetap mungkin. Karena bukti yang beragam itu, banyak peneliti menolak anggapan bahwa otoritarianisme otomatis menjamin pembangunan ataupun otomatis menghambatnya.
Rezim otoriter hampir selalu membatasi kebebasan sipil, yaitu hak warga untuk berpendapat, berkumpul, berserikat, beragama, dan bergerak tanpa campur tangan sewenang-wenang, serta kebebasan politik, yaitu hak untuk mengorganisasi diri, mengkritik penguasa, dan bersaing memperebutkan kekuasaan. Pembatasan ini jarang dinyatakan sebagai penghapusan total. Biasanya hak itu tetap tercantum dalam konstitusi, tetapi diberi syarat dan pengecualian yang luas, seperti “demi ketertiban umum”, “keamanan nasional”, atau “persatuan bangsa”, sehingga penguasa menentukan sendiri kapan hak itu berlaku. Karena itu, perbedaan antara rezim otoriter dan demokrasi sering kali tidak terletak pada ada atau tidaknya jaminan hak di atas kertas, melainkan pada siapa yang dapat menafsirkan batasnya dan apakah ada lembaga independen yang dapat membatalkan tafsir penguasa.
Juan Linz mencatat bahwa tingkat pembatasan berbeda antara rezim otoriter dan totaliter. Dalam rezim totaliter, negara berusaha menembus hampir semua segi kehidupan dan menuntut dukungan aktif. Dalam rezim otoriter, penguasa sering puas dengan sikap diam dan tidak ikut campur, sehingga warga boleh menjalani kehidupan pribadi, beragama, atau berdagang selama tidak menantang kekuasaan. Pola ini dalam kajian tentang Spanyol Franco dan rezim sejenis dirumuskan sebagai pertukaran tidak tertulis: kepatuhan politik ditukar dengan ruang kehidupan pribadi dan, sering kali, kesempatan ekonomi. Namun ruang itu tidak dijamin. Ia dapat dicabut sewaktu-waktu, dan karena tidak ada hak yang dapat dituntut di pengadilan independen, warga hidup dengan ketidakpastian tentang batas yang aman. Ketidakpastian itu sendiri menjadi alat kontrol, sebab orang cenderung menyensor dirinya lebih jauh daripada yang sebenarnya dilarang.
Kebebasan berpendapat dan berkumpul menjadi sasaran pertama. Penguasa mengatur demonstrasi lewat izin yang dapat ditolak, melarang organisasi yang dianggap mengancam, dan menjerat pengkritik dengan pasal pidana yang lentur, seperti penghinaan kepala negara, makar, penyebaran kebencian, atau berita bohong. Pada masa Orde Baru, Undang-Undang Subversi dan pasal haatzaai-artikelen warisan kolonial dipakai terhadap lawan politik, dan organisasi massa serta partai dipaksa menerima Pancasila sebagai asas tunggal pada 1985. Partai politik dibatasi menjadi tiga, dan kebebasan berserikat buruh disalurkan lewat satu wadah resmi. Di Indonesia pascareformasi, pegiat kebebasan sipil mengkritik bahwa beberapa pasal pidana dan Undang-Undang ITE tetap dapat dipakai menjerat kritik, sehingga ada perdebatan tentang sejauh mana warisan itu masih bekerja dalam demokrasi yang sudah berpemilu bebas.
Kebebasan politik dibatasi lewat penyaringan siapa yang boleh berpartisipasi. Rezim dapat melarang partai tertentu, mendiskualifikasi calon dengan alasan administratif, menahan pemimpin oposisi, atau mengubah aturan kewarganegaraan dan syarat pencalonan. Hak politik juga dapat dicabut lewat hukuman. Dalam kerangka Robert Dahl, pembatasan semacam itu menurunkan dimensi kontestasi, yaitu kemungkinan oposisi bersaing secara nyata. Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) menambahkan bahwa kebebasan politik bukan hanya hak individu melainkan kemampuan bertindak bersama di ruang publik. Menurutnya, ketika orang dicegah berkumpul dan berbicara bersama, mereka kehilangan kekuatan yang muncul dari tindakan kolektif, dan penguasa dapat memerintah masyarakat yang terpecah menjadi individu-individu yang terisolasi. Gagasan ini menjelaskan mengapa rezim otoriter sering lebih curiga terhadap organisasi independen, seperti serikat, kelompok mahasiswa, dan komunitas agama, daripada terhadap keluhan perorangan.
Kebebasan beragama dan kebebasan bergerak juga dikendalikan, walaupun caranya berbeda. Sebagian rezim menekan agama yang dianggap saingan loyalitas, seperti pembatasan terhadap Gereja pada rezim komunis atau terhadap kelompok minoritas yang dicap menyimpang. Rezim lain justru menjadikan agama tertentu sebagai penopang legitimasi dan membatasi penganut lain. Pembatasan bergerak mencakup izin bepergian, larangan keluar negeri bagi pengkritik, pengasingan, dan sistem pendaftaran penduduk yang mengikat orang pada tempat tinggal. Penahanan tanpa pengadilan, penghilangan paksa, dan penyiksaan merupakan bentuk pembatasan paling keras. Amnesty International dan Human Rights Watch mendokumentasikan pola ini, termasuk penghilangan aktivis di Indonesia menjelang Mei 1998 yang kasusnya hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan secara hukum.
Perkembangan terbaru memperlihatkan bentuk pembatasan yang lebih halus. Sergei Guriev dan Daniel Treisman dalam Spin Dictators (2022) mengamati bahwa penguasa otoriter generasi baru semakin jarang memakai teror massal dan lebih mengandalkan citra kompetensi, pengendalian informasi, dan penindakan selektif terhadap tokoh kunci. Mereka menunjukkan bahwa kebanyakan pemimpin semacam itu menekan sebagian kecil kritikus yang berpengaruh sambil membiarkan sebagian besar warga merasa bebas, sehingga pembatasan tampak kecil tetapi efektif. Teknologi digital memperluas jangkauan ini. Pengawasan lewat kamera dan data, pemblokiran situs, pelambatan internet, dan pemakaian perangkat lunak pengintai terhadap jurnalis dan aktivis memberi penguasa kemampuan memantau tanpa pengerahan aparat besar. Di sisi lain, media sosial juga memungkinkan warga mengorganisasi protes dengan cepat, sehingga hubungan antara teknologi dan kebebasan bersifat dua arah.
Perdebatan tentang pembatasan ini menyangkut pembenarannya. Para pembelanya mengajukan argumen keamanan dan stabilitas: negara yang baru lepas dari konflik atau menghadapi perpecahan etnis dan agama dianggap memerlukan kontrol agar tidak terjerumus kekerasan, dan sebagian pemimpin, seperti Lee Kuan Yew di Singapura, mengaitkannya dengan “nilai Asia” yang menempatkan ketertiban dan kepentingan kolektif di atas hak individu. Amartya Sen menanggapi bahwa tradisi Asia juga memiliki sejarah toleransi dan kebebasan, seperti pada Kaisar Ashoka dan Akbar, dan bahwa kebebasan politik justru berfungsi melindungi warga dari bencana. Studi empiris juga tidak menunjukkan bahwa pembatasan hak otomatis menghasilkan stabilitas, sebab penindasan dapat menunda ketidakpuasan dan membuatnya meledak lebih keras, seperti pada kejatuhan sejumlah rezim dalam gelombang protes 1998 di Indonesia dan Musim Semi Arab 2011. Pada saat yang sama, ada peneliti yang menunjukkan bahwa banyak rezim otoriter bertahan puluhan tahun dengan menggabungkan represi selektif dan pemberian manfaat, sehingga stabilitas jangka panjang tidak mustahil.
Rezim otoriter modern jarang menghapus pemilu dan partai sama sekali. Sebagian besar justru mempertahankannya, karena pemilu memberi legitimasi, menjadi sarana mengukur dukungan, dan memberi ruang bagi elite untuk bersaing secara terkendali. Andreas Schedler menyebut gejala ini otoritarianisme elektoral: pemilu diselenggarakan secara berkala dan melibatkan banyak partai, tetapi syarat persaingannya dirancang agar penguasa tidak kalah. Steven Levitsky dan Lucan Way dalam Competitive Authoritarianism (2010) menyebut kasus ketika oposisi benar-benar dapat bersaing dan sesekali menang tetapi medan permainannya miring. Mereka melihat bahwa penguasa memakai sumber daya negara, kendali atas media, dan tekanan terhadap pengadilan serta lembaga pemilu sehingga pemilu tetap terbuka secara formal tetapi tidak adil. Perbedaannya dengan demokrasi bukan pada ada atau tidaknya pemungutan suara, melainkan pada apakah hasilnya benar-benar tidak pasti.
Pengendalian dimulai dari aturan main. Penguasa dapat menyusun undang-undang pemilu yang menguntungkan dirinya, misalnya lewat pembagian daerah pemilihan yang berpihak (gerrymandering), ambang batas parlemen yang tinggi, syarat pendirian partai yang berat, atau pembatasan pencalonan. Lembaga penyelenggara pemilu diisi orang dekat, dan sengketa hasil diputus pengadilan yang tidak independen. Kecurangan langsung, seperti pengisian kotak suara, manipulasi daftar pemilih, dan penghitungan yang tidak transparan, dipakai di sebagian rezim, tetapi banyak penguasa lebih suka cara yang lebih sulit dibuktikan: pengerahan birokrasi dan aparat desa untuk menggiring pemilih, pembagian bantuan sosial menjelang pemungutan suara, serta intimidasi halus terhadap pemilih dan saksi. Schedler menggambarkan pilihan ini sebagai “menu manipulasi”, yaitu rangkaian cara yang dapat dipilih penguasa sesuai tingkat ancaman yang ia hadapi.
Terhadap oposisi, rezim memakai gabungan penindasan, penyaringan, dan kooptasi. Penindasan berupa penahanan, tuntutan pidana, atau pembunuhan terhadap pemimpin oposisi. Penyaringan berupa diskualifikasi calon, pembubaran partai melalui pengadilan, atau perubahan aturan agar tokoh tertentu tidak dapat maju. Kooptasi berupa penawaran jabatan, akses ekonomi, dan perlindungan hukum kepada tokoh oposisi yang bersedia bekerja sama, sehingga oposisi terpecah dan kehilangan kredibilitas. Jennifer Gandhi dalam Political Institutions under Dictatorship (2008) menunjukkan bahwa lembaga seperti parlemen dan partai tidak sekadar hiasan. Menurut analisisnya, rezim memakai lembaga itu untuk menyerap tokoh yang berpotensi menjadi lawan, membagi konsesi secara terukur, dan mendapat informasi tentang tuntutan masyarakat tanpa menyerahkan kekuasaan. Temuannya menjelaskan mengapa rezim yang memiliki parlemen dan partai ternyata cenderung bertahan lebih lama daripada rezim yang memerintah tanpa lembaga semacam itu.
Partai penguasa memainkan peran sentral dalam banyak rezim. Dalam rezim satu partai, seperti Partai Komunis Tiongkok, partai menjadi saluran rekrutmen elite dan alat pengawasan atas masyarakat. Dalam rezim yang lebih longgar, partai dominan dapat memenangi pemilu terus-menerus lewat patronase dan kendali sumber daya negara, seperti Partai Revolusioner Institusional di Meksiko yang berkuasa lebih dari tujuh puluh tahun hingga 2000. Orde Baru di Indonesia memberi contoh yang khas: Golkar tidak disebut partai tetapi berfungsi sebagai mesin politik yang didukung birokrasi, militer, dan pegawai negeri, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia merupakan hasil penggabungan paksa partai-partai lain pada 1973. Pemilu diselenggarakan teratur dari 1971 hingga 1997, dan Golkar selalu menang dengan kisaran suara yang sangat tinggi, yang menurut para pengamat seperti Harold Crouch dan Edward Aspinall dihasilkan oleh kombinasi aturan, tekanan birokrasi, dan pembatasan kampanye.
Kajian tentang kemunduran demokrasi memperlihatkan bahwa pengendalian ini dapat terjadi perlahan melalui jalur hukum. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menggambarkan bahwa pemimpin terpilih dapat menguasai wasit, yakni pengadilan dan lembaga penegak hukum, menyingkirkan pemain kunci lewat penyelidikan hukum, lalu mengubah aturan sehingga lawan sulit menang. Mereka menyebutnya sebagai pembongkaran demokrasi tanpa kudeta, dan kasus yang dibahas luas mencakup Hungaria, Turki, Venezuela, dan Polandia. Nancy Bermeo menyebut proses ini “pengambilalihan eksekutif” (executive aggrandizement) dan “penipuan pemilu”, dan menunjukkan bahwa bentuk ini kini lebih umum daripada kudeta militer. Karena langkah-langkahnya sah secara formal dan sering didukung pemilih, kemunduran seperti ini sulit diidentifikasi tepat waktu dan sulit dilawan melalui jalur hukum, sebab lembaga yang seharusnya melawan sudah diubah.
Namun pemilu dalam rezim otoriter bukan tanpa risiko bagi penguasa. Ia membuka celah ketika oposisi bersatu, ketika pemilih menilai penguasa gagal, atau ketika kecurangan terlalu terang. Valerie Bunce dan Sharon Wolchik meneliti “pemilu pembalik” di Serbia 2000, Georgia 2003, dan Ukraina 2004, yang menunjukkan bahwa koalisi oposisi yang disiplin, pemantauan pemilu independen, dan mobilisasi pemuda dapat menggulingkan penguasa otoriter melalui pemilu. Kasus lain adalah kemenangan oposisi di Malaysia pada 2018 setelah enam dekade kekuasaan satu koalisi, dan alih kekuasaan di Meksiko pada 2000. Hasil seperti ini mendorong sebagian penguasa menutup celah dengan lebih rapat, misalnya dengan memperketat aturan organisasi nonpemerintah dan pemantau pemilu asing. Perdebatan ilmiah belum menyepakati apakah pemilu dalam rezim otoriter pada akhirnya mendorong demokratisasi atau justru membuat rezim lebih awet. Sebagian peneliti, seperti Staffan Lindberg, menemukan bahwa pemilu berulang meningkatkan kemungkinan liberalisasi, sedangkan Gandhi dan yang lain menekankan bahwa pemilu sering menjadi alat bertahan.
Rezim otoriter memandang informasi sebagai sumber kekuasaan sekaligus ancaman. Warga yang tidak dapat mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan penguasa, atau tidak dapat membicarakannya bersama, sulit mengorganisasi diri menjadi oposisi. Karena itu, pengendalian media menjadi salah satu pekerjaan utama rezim, dan bentuknya berkembang dari penyensoran langsung menuju pengelolaan informasi yang lebih halus. Dalam kerangka Juan Linz, rezim otoriter biasanya tidak memaksakan satu ideologi yang menyeluruh seperti rezim totaliter, tetapi tetap menetapkan batas apa yang boleh dibicarakan, terutama tentang pemimpin, militer, dan keabsahan rezim itu sendiri. Di dalam batas itu, hiburan, olahraga, dan kritik terhadap hal-hal kecil sering dibiarkan.
Cara paling langsung adalah kepemilikan dan perizinan. Negara dapat memiliki stasiun televisi dan radio, seperti RRI dan TVRI pada masa Orde Baru yang dijadikan corong pemerintah, atau mengatur izin terbit sehingga penerbit yang dianggap membangkang dapat ditutup. Pembredelan majalah Tempo, DeTik, dan Editor pada Juni 1994, setelah pemberitaan tentang pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur, menjadi contoh terkenal bagaimana izin dipakai sebagai senjata. Pada masa itu, wartawan juga dikendalikan lewat satu organisasi resmi, Persatuan Wartawan Indonesia, dan pemberitaan sensitif diarahkan lewat telepon dari pejabat. Sistem seperti ini jarang membutuhkan sensor resmi karena redaksi sudah memahami batasnya, sehingga terbentuk penyensoran diri.
Pengendalian juga dilakukan lewat kepemilikan tidak langsung. Banyak rezim modern membiarkan media swasta tetap ada, tetapi memastikan pemiliknya dekat dengan penguasa atau bergantung pada iklan dan izin dari negara. Alena Ledeneva menyebut mekanisme informal ini sebagai “manajemen manual” dalam kajiannya tentang Rusia: pemilik dan redaktur memahami apa yang diharapkan tanpa perlu perintah tertulis. Di Hungaria sejak 2010, ratusan media dialihkan ke yayasan yang dekat dengan partai penguasa, dan di sejumlah negara lain, pengusaha yang loyal membeli media independen sehingga garis redaksinya berubah. Cara ini memberi penguasa keuntungan karena dapat menyangkal adanya sensor, dan pemirsa tetap memiliki banyak saluran yang tampak beragam.
Sergei Guriev dan Daniel Treisman dalam Spin Dictators (2022) menganalisis perubahan strategi ini. Mereka berpendapat bahwa penguasa otoriter generasi baru, setelah menyadari bahwa teror massal merusak citra dan menghambat hubungan dengan dunia luar, lebih memilih membentuk persepsi publik tentang kompetensi dirinya. Mereka memakai propaganda, pemilu yang dikelola, dan penindasan yang terarah pada sedikit kritikus yang berpengaruh, sementara sebagian besar warga tetap merasa bebas. Dalam pandangan ini, tugas media bukan membuat warga percaya pada ideologi yang rumit, tetapi meyakinkan mereka bahwa pemimpin cakap, bahwa alternatifnya lebih buruk, dan bahwa kritik datang dari musuh asing atau kepentingan sempit. Margaret Roberts dalam Censored (2018) menambahkan temuan bahwa sensor Tiongkok tidak berusaha menutup semua kritik. Ia membedakan tiga cara, yaitu ketakutan, hambatan (friction), dan banjir informasi, dan menunjukkan bahwa hambatan kecil, seperti memperlambat akses atau menyulitkan pencarian, sudah cukup membuat sebagian besar orang tidak mencari informasi yang dilarang, sedangkan sensor lebih tegas diterapkan pada upaya aksi bersama. Temuan ini mengubah anggapan umum bahwa sensor yang efektif harus total.
Era digital menambah alat sekaligus tantangan. Pengawasan melalui kamera, data telepon, dan analisis media sosial memungkinkan rezim memantau warga dalam skala besar. Tiongkok mengembangkan sistem penyaringan internet yang dijuluki Tembok Api Besar, serta pengawasan platform dalam negeri yang diwajibkan menghapus konten terlarang. Penguasa lain memakai pemadaman internet saat protes atau pemilu, pemblokiran platform, dan perangkat lunak pengintai terhadap jurnalis dan aktivis, sebagaimana dilaporkan dalam kasus Pegasus. Selain membungkam, rezim juga menyebarkan informasi: pasukan pendengung (buzzer) dan akun palsu dikerahkan untuk membanjiri ruang percakapan, menyerang pengkritik, dan mengaburkan kebenaran, strategi yang oleh peneliti Peter Pomerantsev dan Michael Weiss disebut “firehose of falsehood” atau semburan kebohongan. Pada saat yang sama, media sosial mengurangi biaya mengorganisasi protes dan memungkinkan warga merekam kekerasan aparat, sehingga hubungan antara teknologi dan kendali bersifat saling berlawanan, sebagaimana tampak pada protes Musim Semi Arab 2011 dan gerakan di Hong Kong 2019.
Perdebatan ilmiah menyangkut seberapa efektif propaganda dan sensor. Sebagian peneliti menunjukkan bahwa media yang dikuasai negara dapat mengubah keyakinan dan perilaku, misalnya penelitian tentang siaran televisi Rusia di Ukraina dan Jerman Timur yang menemukan efek pada sikap politik. Peneliti lain, seperti Haifeng Huang, menunjukkan bahwa propaganda terkadang berfungsi lebih sebagai sinyal kekuatan negara daripada sebagai upaya meyakinkan: kepura-puraan yang terlalu jelas sengaja dibuat untuk memperlihatkan bahwa penguasa mampu memaksakan versinya. Ada pula bukti bahwa warga pada rezim tertutup sering mengetahui bahwa media resmi tidak sepenuhnya jujur, sehingga mereka mencari sumber lain, dan runtuhnya Uni Soviet serta kejatuhan Orde Baru memperlihatkan bahwa kendali informasi yang kuat tidak menjamin kelanggengan. Timur Kuran dalam Private Truths, Public Lies (1995) menjelaskan mengapa perubahan sering datang mendadak: ketika banyak orang menyembunyikan penilaian sebenarnya karena takut, rezim tampak lebih kuat daripada kenyataannya, dan satu peristiwa yang memicu keberanian sebagian orang dapat dengan cepat membuat yang lain ikut menyatakan pendapat jujurnya.
Setiap rezim otoriter bergantung pada kemampuan memaksa, yaitu aparat yang dapat menahan, menghukum, dan bila perlu membunuh orang yang menantang kekuasaan, serta perangkat hukum yang membuat tindakan itu tampak sah. Keduanya saling melengkapi. Aparat tanpa dasar hukum akan tampak sebagai kekerasan telanjang yang merusak legitimasi, sedangkan hukum tanpa aparat yang bersedia menegakkannya hanya berupa kertas. Karena itu, rezim otoriter biasanya membangun jaringan lembaga keamanan yang setia dan sekaligus menguasai peradilan, jaksa, dan pembuat undang-undang. Juan Linz menekankan bahwa dalam rezim otoriter, batas kekuasaan penguasa tidak jelas tetapi dapat diperkirakan, dan salah satu sebabnya adalah kebiasaan memakai hukum sebagai alat yang lentur, bukan sebagai pembatas.
Aparat represi mencakup beberapa lapisan. Pada lapisan pertama berdiri militer dan polisi, yang bertugas menjaga ketertiban dan menumpas pemberontakan. Pada lapisan kedua berdiri dinas intelijen dan polisi politik, yang mengawasi warga, merekrut informan, dan menyasar tokoh oposisi. Pada lapisan ketiga berdiri kelompok paramiliter, milisi partai, atau preman bayaran yang dapat dipakai untuk menakut-nakuti lawan tanpa melibatkan negara secara langsung, sehingga penguasa dapat menyangkal tanggung jawab. Di Indonesia pada masa Orde Baru, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), kemudian Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), mengawasi kehidupan politik dengan kewenangan yang luas, dan doktrin dwifungsi ABRI menempatkan perwira di jabatan sipil dari tingkat desa hingga kabinet. Komando teritorial militer yang menjangkau hingga tingkat desa menjadi saluran pengawasan sehari-hari yang jarang ada padanannya di demokrasi.
Penelitian tentang hubungan antara penguasa dan aparat paksaan menunjukkan dilema yang selalu dihadapi rezim otoriter. Penguasa membutuhkan aparat yang kuat untuk bertahan, tetapi aparat yang kuat dapat menggulingkannya. Svolik dalam The Politics of Authoritarian Rule (2012) menggambarkan ini sebagai dua persoalan yang saling menekan. Persoalan pertama adalah ancaman dari massa, yang menuntut agar pemimpin memiliki pasukan yang setia melawan pemberontakan. Persoalan kedua adalah ancaman dari sesama elite, terutama perwira dan pejabat keamanan, yang dapat melakukan kudeta. Cara penguasa mengelola dilema itu terlihat dalam kebijakan yang tampak aneh: mengangkat perwira berdasarkan kesetiaan pribadi atau kesamaan etnis, membentuk beberapa lembaga keamanan yang saling bersaing dan saling mengawasi, atau mendirikan pengawal khusus yang terpisah dari tentara. Sebuah studi tentang pembelotan aparat menunjukkan bahwa nasib rezim sering ditentukan pada saat protes besar, ketika tentara dan polisi memutuskan menembak atau menolak. Kejatuhan Marcos di Filipina pada 1986 dan Soeharto pada 1998 dibaca para peneliti sebagai contoh ketika dukungan aparat bergeser.
Kontrol atas hukum berjalan lewat beberapa jalur. Jalur pertama adalah menguasai peradilan: hakim dan jaksa diangkat, dipindahkan, atau dipecat berdasarkan kesetiaan, dan anggaran serta karier mereka bergantung pada eksekutif. Jalur kedua adalah membuat undang-undang yang luas dan samar, seperti pasal subversi, makar, penghinaan terhadap pejabat, atau tindak pidana terhadap “keamanan negara”, yang memungkinkan penuntutan terhadap hampir siapa pun yang dianggap mengganggu. Jalur ketiga adalah membentuk pengadilan khusus, seperti pengadilan militer atau pengadilan keamanan negara, yang menjalankan prosedur lebih ringkas dan kurang menjamin hak terdakwa. Jalur keempat adalah memakai hukum administratif dan perpajakan untuk menekan lawan, misalnya menuntut pengusaha oposisi atas dugaan pelanggaran pajak atau mencabut izin usaha media. Ginsburg dan Moustafa dalam Rule by Law (2008) menunjukkan bahwa pengadilan di rezim otoriter tidak hanya menjadi alat represi, tetapi juga memberi legitimasi, menyelesaikan sengketa ekonomi yang membuat investor tenang, dan mengendalikan birokrasi. Dengan cara itu, rezim mendapat manfaat dari kepastian hukum tertentu sambil tetap menahan hukum agar tidak menyentuh kekuasaannya.
Di sini perbedaan antara rule of law dan rule by law menjadi penting. Dalam rule of law, hukum mengikat penguasa dan semua orang. Dalam rule by law, hukum dipakai penguasa sebagai alat memerintah tanpa mengikat dirinya. Pembedaan ini membantu menjelaskan mengapa rezim yang tampak teratur dan penuh peraturan tetap otoriter. Ernst Fraenkel dalam The Dual State (1941), berdasarkan pengamatan atas Jerman Nazi, mengajukan gagasan negara ganda: “negara normatif” yang menjalankan hukum biasa untuk urusan sipil dan ekonomi, berdampingan dengan “negara prerogatif” yang bertindak tanpa batas hukum terhadap persoalan politik. Pengamatan serupa dipakai peneliti untuk menganalisis rezim lain, tempat perkara perdata dan dagang diselesaikan cukup adil, sedangkan perkara politik diputus menurut kehendak penguasa. Karena dua wajah ini hidup berdampingan, banyak warga dan investor tidak merasakan represi sehari-hari, sehingga mereka tidak terdorong menentang rezim.
Pelanggaran paling berat dilakukan di luar prosedur hukum, dan sering kali penguasa memilih cara yang membuka ruang menyangkal. Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar hukum didokumentasikan oleh lembaga seperti Amnesty International dan Human Rights Watch. Di Indonesia, penembakan misterius (Petrus) pada 1983-1985 menewaskan ribuan orang yang dicap preman, peristiwa 1965-1966 menewaskan ratusan ribu orang yang dituduh komunis menurut sebagian besar perkiraan sejarawan, dan penghilangan paksa aktivis menjelang Mei 1998 belum sepenuhnya diselesaikan hingga kini. Peristiwa-peristiwa ini juga memperlihatkan persoalan sesudah rezim berakhir. Banyak negara yang beralih ke demokrasi mengalami kesulitan mengadili aparat lama, karena lembaga keamanan masih kuat, atau karena kesepakatan peralihan memberi mereka perlindungan, sehingga muncul perdebatan tentang keadilan transisional, yaitu pengungkapan kebenaran, pengadilan, reparasi, dan reformasi lembaga.
Aparat represi dan kontrol atas hukum tidak selalu bekerja sebagaimana dirancang. Kekerasan yang berlebihan dapat menimbulkan reaksi balik, seperti ketika penembakan terhadap mahasiswa Trisakti pada Mei 1998 memperbesar gelombang protes yang kemudian menjatuhkan Soeharto. Aparat juga dapat berkembang menjadi kepentingan sendiri yang sulit dikendalikan penguasa, misalnya ketika dinas keamanan membangun kerajaan bisnis dan jaringan patronase. Para peneliti, seperti Sheena Greitens dalam Dictators and Their Secret Police (2016), menunjukkan bahwa struktur aparat dibentuk oleh jenis ancaman yang dihadapi penguasa: penguasa yang paling takut pada ancaman dari massa cenderung membangun polisi rahasia yang terpusat dan sangat represif, sedangkan yang paling takut kudeta cenderung memecah kekuatan koersif agar tak satu pun cukup kuat menggulingkannya. Pengamatan ini menegaskan bahwa represi bukan sifat bawaan rezim otoriter melainkan pilihan strategis yang dibentuk oleh kerentanan dan perhitungan penguasa.
Rezim otoriter tidak dapat bertahan hanya dengan paksaan. Aparat yang setia membutuhkan alasan untuk tetap setia, elite membutuhkan keyakinan bahwa rezim akan bertahan, dan warga membutuhkan sesuatu yang membuat kepatuhan tampak masuk akal. Karena itu, para penguasa berusaha membangun legitimasi, yaitu keyakinan bahwa kekuasaan mereka layak ditaati. Max Weber dalam Economy and Society membedakan tiga sumbernya. Legitimasi tradisional bersandar pada kebiasaan dan keturunan, seperti pada monarki di Arab Saudi atau Maroko. Legitimasi kharismatik bersandar pada keyakinan terhadap kualitas luar biasa seorang pemimpin, seperti pada Soekarno atau Fidel Castro. Legitimasi legal-rasional bersandar pada kepercayaan terhadap aturan yang sah, yang dipakai rezim otoriter ketika menonjolkan konstitusi, pemilu, dan prosedur hukum sebagai dasar kekuasaannya. Kebanyakan rezim memadukan ketiganya, dan Weber sendiri mencatat bahwa sistem yang hanya bersandar pada kepentingan atau kebiasaan tanpa keyakinan akan keabsahannya rapuh.
Pada praktiknya, rezim otoriter modern mengandalkan beberapa sumber legitimasi tambahan. Yang pertama adalah kinerja, yaitu janji dan bukti bahwa rezim membawa kemakmuran dan ketertiban. Yang kedua adalah ideologi atau narasi nasional, seperti nasionalisme, pembangunan, agama, atau perlawanan terhadap musuh asing. Yang ketiga adalah ancaman: pesan bahwa tanpa rezim ini negara akan jatuh ke kekacauan, perang saudara, atau kekuasaan kelompok yang lebih buruk. Orde Baru memadukan ketiganya. Rezim menyebut dirinya penyelamat dari kekacauan 1965, menjadikan “pembangunan” sebagai tujuan nasional lewat Repelita, dan memberi Soeharto gelar Bapak Pembangunan, sementara Pancasila ditafsirkan melalui penataran P4 untuk menanamkan kesetiaan. Ketika kinerja ekonomi memburuk pada krisis 1997-1998, sumber legitimasi utama itu runtuh dengan cepat.
Hubungan antara kinerja ekonomi dan keberlangsungan rezim sering disebut “kontrak otoriter”: warga menerima pembatasan politik sebagai imbalan atas kemakmuran dan stabilitas. Singapura di bawah Lee Kuan Yew, Korea Selatan di bawah Park Chung-hee, Taiwan di bawah Kuomintang, dan Tiongkok sejak reformasi Deng Xiaoping sering disebut sebagai contoh. Pengalaman ini mendorong gagasan “negara pembangunan”, yaitu negara kuat yang memimpin industrialisasi lewat kebijakan industri, kontrol kredit, dan birokrasi yang terampil, sebagaimana dianalisis Chalmers Johnson dan Alice Amsden. Para pendukung model ini berpendapat bahwa kekuasaan yang terpusat memungkinkan keputusan jangka panjang tanpa tekanan kepentingan jangka pendek pemilu. Ingatan terhadap rezim semacam ini juga menjelaskan mengapa sebagian warga di negara demokratis yang mengalami korupsi dan stagnasi merindukan kepemimpinan kuat, sebagaimana tercermin dalam survei tentang nostalgia terhadap masa Orde Baru di Indonesia.
Bukti empiris tidak mendukung klaim bahwa otoritarianisme menjamin pertumbuhan. Studi lintas negara, seperti kajian Adam Przeworski dan rekan-rekannya dalam Democracy and Development (2000), menemukan bahwa rata-rata tingkat pertumbuhan rezim otoriter dan demokratis tidak berbeda nyata, tetapi rezim otoriter menunjukkan ragam hasil yang jauh lebih lebar. Beberapa tumbuh sangat cepat, sedangkan banyak lain, seperti Zaire di bawah Mobutu atau Zimbabwe di bawah Mugabe, mengalami kemerosotan parah. Alasannya terletak pada ketiadaan mekanisme koreksi: penguasa yang baik dapat mendorong pembangunan, tetapi penguasa yang buruk tidak dapat disingkirkan secara damai. Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail (2012) berpendapat bahwa pertumbuhan jangka panjang membutuhkan lembaga inklusif, yaitu aturan yang melindungi hak milik secara luas dan membuka persaingan ekonomi dan politik. Rezim ekstraktif, yang memusatkan kekuasaan untuk menyerap sumber daya demi segelintir elite, dapat mengalami pertumbuhan sementara tetapi tidak berkelanjutan. Mereka menyebut Tiongkok sebagai kasus yang pertumbuhannya sulit dipertahankan tanpa perubahan lembaga, penilaian yang diperdebatkan karena pertumbuhan Tiongkok telah berlangsung selama empat dekade.
Stabilitas rezim otoriter pun tidak sama dengan kekuatan sejati. Timur Kuran dalam Private Truths, Public Lies (1995) menjelaskan bahwa ketika banyak orang menyembunyikan ketidakpuasan karena takut, rezim tampak kokoh padahal dukungan nyata rapuh, sehingga perubahan datang mendadak dan tak terduga, seperti jatuhnya Uni Soviet dan Eropa Timur pada 1989-1991 yang nyaris tidak diprediksi pengamat. Milan Svolik menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi penguasa otoriter lebih sering berasal dari dalam, yaitu elite dan perwira yang menggulingkannya melalui kudeta, daripada dari rakyat. Karena itu, penguasa harus terus menjaga dukungan lingkaran dalam dengan membagi rente, jabatan, dan perlindungan, dan krisis ekonomi berbahaya terutama karena mengurangi sumber daya untuk pembagian itu. Penelitian Geddes, Wright, dan Frantz menunjukkan bahwa rezim personalis cenderung runtuh bila pemimpinnya mati atau dikudeta, sedangkan rezim satu partai lebih tahan karena banyak elite memiliki kepentingan jangka panjang pada kelangsungan partai.
Pertanyaan tentang suksesi menjadi titik rawan khusus. Tidak ada aturan yang diterima semua pihak untuk menentukan siapa pengganti pemimpin, sehingga peralihan kekuasaan sering memicu perebutan, pembersihan, atau kemerosotan. Beberapa rezim memecahkannya dengan membatasi masa jabatan dan menyiapkan pengganti, seperti Tiongkok pada era Deng yang menetapkan pergantian kepemimpinan setiap sepuluh tahun, tetapi aturan itu dilonggarkan ketika batas masa jabatan presiden dihapus pada 2018. Rezim lain mewariskan kekuasaan kepada keluarga, seperti di Korea Utara, Suriah, dan Azerbaijan, yang oleh para peneliti disebut republik dinastik. Orde Baru tidak memiliki mekanisme suksesi yang jelas, sehingga kejatuhan Soeharto lebih ditentukan oleh krisis, protes mahasiswa, dan retaknya dukungan elite daripada oleh proses terencana.
Perdebatan tentang legitimasi sering menyangkut apa yang sebenarnya dipercayai warga. Survei di sejumlah negara otoriter, seperti Tiongkok, menunjukkan dukungan tinggi terhadap pemerintah pusat, tetapi para peneliti memperdebatkan seberapa jujur jawaban itu karena adanya ketakutan dan bias sosial. Penelitian lain menunjukkan bahwa dukungan sering bergantung pada persepsi kinerja dan pada perbandingan dengan alternatif yang tampak lebih buruk, sehingga ia bersyarat dan dapat menguap ketika kinerja menurun. Di sisi lain, kritik dari teori demokrasi menegaskan bahwa kepatuhan yang ditopang kinerja bukan legitimasi dalam arti penuh, sebab warga tidak dapat menarik persetujuan mereka secara sah. Pembelaan terhadap pandangan itu datang dari pemikir yang menekankan “legitimasi hasil” atau meritokrasi politik, seperti Daniel Bell dalam The China Model (2015), yang berpendapat bahwa sistem yang memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan pengalaman dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih baik daripada pemilu. Argumen Bell dikritik karena mengabaikan masalah korupsi, ketiadaan akuntabilitas, dan hak warga untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Rezim otoriter tidak seragam, dan para ilmuwan politik membedakannya menurut siapa yang memegang kekuasaan. Barbara Geddes, Joseph Wright, dan Erica Frantz dalam How Dictatorships Work (2018) menyusun tipologi yang kini paling banyak dipakai. Mereka mengamati bahwa dua rezim yang sama-sama tidak demokratis dapat berperilaku sangat berbeda: yang satu memerintah lewat dewan perwira, yang lain lewat partai yang mengendalikan karier ribuan kader, dan yang lain lagi lewat satu orang yang memutuskan segalanya. Dari perbedaan siapa yang memilih pemimpin, siapa yang mengendalikan akses ke jabatan, dan siapa yang dapat menyingkirkan penguasa, mereka menyimpulkan tiga tipe utama dengan pola bertahan dan runtuh masing-masing. Pendekatan ini penting karena mengganti pertanyaan “apakah rezim ini otoriter” dengan “bagaimana ia memerintah dan mengapa ia bertahan”.
Rezim militer adalah tipe ketika korps perwira sebagai lembaga memegang kekuasaan, biasanya setelah kudeta. Amerika Latin pada 1960-an sampai 1980-an memberi contoh luas, dari Brasil (1964-1985) hingga Argentina (1976-1983) dan Chile di bawah Pinochet. Guillermo O’Donnell dalam Modernization and Bureaucratic-Authoritarianism (1973) meneliti kasus Brasil dan Argentina, dan menyimpulkan bahwa kudeta di negara yang relatif maju itu bukan sekadar perebutan kekuasaan oleh tentara, melainkan koalisi antara militer, teknokrat, dan modal besar yang ingin menertibkan ekonomi dan menekan gerakan buruh yang dianggap mengancam. Ia menyebutnya “otoritarianisme birokratik”. Dugaan umumnya, rezim militer cenderung menyerahkan kekuasaan bila perpecahan internal mengancam kesatuan korps, sehingga masa berkuasanya relatif pendek dibanding tipe lain.
Rezim satu partai dan rezim partai dominan bertumpu pada organisasi partai yang mengendalikan rekrutmen elite dan distribusi sumber daya. Uni Soviet, Tiongkok, Vietnam, dan Kuba mewakili model Leninis, sedangkan Meksiko di bawah PRI dan Taiwan di bawah Kuomintang mewakili partai dominan yang lebih lentur. Samuel Huntington dan Clement Moore dalam Authoritarian Politics in Modern Society (1970) berpendapat bahwa partai memberi rezim kemampuan menyalurkan partisipasi massa secara terkendali dan menyiapkan pergantian kepemimpinan, sehingga rezim semacam ini lebih tahan lama. Penelitian Geddes mendukung hal itu: rezim partai bertahan rata-rata lebih lama dari rezim militer maupun personalis karena elite memiliki kepentingan jangka panjang pada kelangsungan partai.
Rezim personalis berpusat pada satu orang yang menguasai aparat, anggaran, dan pengangkatan, sementara lembaga formal hanya menopang kekuasaannya. Contohnya Mobutu di Zaire, Marcos di Filipina, Ceaușescu di Rumania, dan Saddam Hussein di Irak. Max Weber menyebut bentuk dasarnya patrimonialisme, yakni negara dijalankan seperti rumah tangga penguasa, dan Jackson dan Rosberg kemudian menggunakan istilah “pemerintahan pribadi” untuk Afrika pascakolonial. Soeharto pada dekade akhir Orde Baru sering dibaca mendekati tipe ini, ketika kekuasaan makin terkumpul pada presiden dan keluarga, walaupun rezimnya bermula sebagai kemitraan militer, birokrasi, dan Golkar. Rezim personalis kuat selama pemimpin mampu membagi rente, tetapi rapuh pada saat suksesi, dan banyak di antaranya runtuh ketika pemimpin wafat atau digulingkan.
Bentuk lain dibedakan menurut dasar legitimasi dan kelembagaannya. Monarki otoriter, seperti di Arab Saudi, Maroko, atau Yordania, bersandar pada dinasti dan tradisi, dan Michael Herb menunjukkan bahwa dinasti yang mengisi jabatan kunci dengan anggota keluarga lebih tahan terhadap gelombang demokratisasi. Rezim teokratis, seperti Iran setelah 1979, menggabungkan lembaga pemilu dengan otoritas ulama yang dapat menyaring calon dan membatalkan undang-undang. Otoritarianisme elektoral dan kompetitif, yang dianalisis Schedler dan Levitsky-Way, menyelenggarakan pemilu tetapi memiringkan medan. Penelitian terbaru juga menyebut “hibrida” dan “kemunduran demokrasi”, yaitu rezim yang bermula demokratis lalu bergeser perlahan, seperti Hungaria, Turki, dan Venezuela. Pembedaan ini tidak kaku, sebab banyak rezim berpindah antartipe: Orde Baru dapat dibaca sebagai rezim militer-partai dominan yang kemudian condong personalis.
Di luar rezim, otoritarianisme juga dipakai untuk menyebut kecenderungan psikologis dan budaya. Theodor Adorno, Else Frenkel-Brunswik, Daniel Levinson, dan Nevitt Sanford dalam The Authoritarian Personality (1950) meneliti mengapa sebagian orang mudah menerima gagasan fasis. Mereka merancang skala F (fasisme) dan menemukan sekelompok ciri yang saling berkaitan: konvensionalisme yang kaku, ketundukan pada otoritas, kebencian terhadap yang dianggap menyimpang, takhayul, dan kekaguman pada kekuatan. Menurut mereka, ciri ini tumbuh dari pengasuhan keras dan penuh hukuman yang menekan kemarahan terhadap orang tua lalu mengalihkannya kepada kelompok lemah. Kajian ini sangat berpengaruh tetapi dikritik karena metodenya, misalnya kecenderungan menjawab “setuju” pada skala dan fokusnya pada sayap kanan.
Penelitian berikutnya memperbaiki dan mengubah arah. Bob Altemeyer mengembangkan skala “otoritarianisme sayap kanan” yang mengukur tiga unsur: ketundukan pada otoritas yang dianggap sah, agresi terhadap kelompok yang disetujui otoritas, dan konvensionalisme. Karen Stenner dalam The Authoritarian Dynamic (2005) berpendapat bahwa kecenderungan otoriter bukan sifat yang selalu aktif, melainkan disposisi yang muncul ketika orang merasakan ancaman terhadap tatanan normatif, seperti perpecahan sosial atau pemimpin yang dinilai tidak sah. Dari sini ia menyimpulkan bahwa mendorong toleransi dengan menekankan keragaman dapat membangkitkan kembali reaksi otoriter, sedangkan penekanan pada persatuan dan nilai bersama dapat meredamnya. Marc Hetherington dan Jonathan Weiler dalam Authoritarianism and Polarization in American Politics (2009) menghubungkan pilihan pengasuhan dengan keberpihakan politik, sementara peneliti lain menunjukkan adanya otoritarianisme sayap kiri, yang masih diperdebatkan keberadaannya sebagai konstruk tersendiri.
Hubungan antara kecenderungan otoriter warga dan rezim otoriter tidak sederhana. Ada kajian yang menunjukkan bahwa tingginya kecenderungan otoriter di masyarakat meningkatkan dukungan terhadap pemimpin kuat dan pembatasan kebebasan sipil, tetapi bukti bahwa ia menyebabkan runtuhnya demokrasi lebih lemah daripada peran elite dan lembaga. Studi tentang demokrasi yang mundur menunjukkan bahwa keputusan elite, perpecahan partai, dan kegagalan koalisi pro-demokrasi sering lebih menentukan daripada sikap rata-rata warga. Di Indonesia, survei seperti Indikator dan LSI menemukan bahwa mayoritas warga mendukung demokrasi sebagai sistem, tetapi sebagian juga menyatakan nostalgia terhadap kepemimpinan tegas, sehingga dukungan kepada demokrasi dan kerentanan terhadap godaan otoriter dapat hidup berdampingan.
Pemikiran yang membenarkan kekuasaan kuat dapat ditelusuri pada Thomas Hobbes, yang dalam Leviathan (1651) berargumen bahwa tanpa kedaulatan yang absolut manusia hidup dalam perang semua melawan semua, sehingga rakyat sebaiknya menyerahkan hak kepada penguasa demi keamanan. Niccolò Machiavelli dalam The Prince (1532) membahas cara penguasa merebut dan mempertahankan kekuasaan, sedangkan Jean Bodin menyusun teori kedaulatan yang tidak terbagi. Pada abad ke-19, Joseph de Maistre dan para pemikir kontrarevolusi membela otoritas takhta dan altar terhadap gagasan Revolusi Prancis, dan Max Weber menganalisis tiga bentuk legitimasi, yaitu tradisional, kharismatik, dan legal-rasional, yang kemudian dipakai untuk memetakan rezim otoriter. Carl Schmitt dalam Political Theology (1922) mendefinisikan kedaulatan sebagai kekuasaan memutuskan keadaan darurat, gagasan yang dipakai para pembela dan penganalisis kekuasaan eksekutif yang luas.
Studi sistematis tentang watak otoriter dan rezimnya berkembang pada abad ke-20. Theodor Adorno, Else Frenkel-Brunswik, Daniel Levinson, dan Nevitt Sanford meneliti kepribadian otoriter dalam The Authoritarian Personality (1950), Erich Fromm dalam Escape from Freedom (1941) menganalisis dorongan manusia melarikan diri dari kebebasan ke dalam kepatuhan, dan Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) membedakan totalitarianisme dari tirani biasa. Juan Linz merumuskan perbedaan rezim otoriter dan totaliter pada 1964 melalui kajiannya tentang Spanyol Franco, dan Carl Friedrich bersama Zbigniew Brzezinski menyusun ciri-ciri diktatur totaliter. Samuel Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) membela peran negara kuat dalam masyarakat yang sedang berubah, dan Guillermo O’Donnell menganalisis “otoritarianisme birokratik” di Amerika Latin.
Kajian kontemporer memperluas peta rezim otoriter. Barbara Geddes menyusun tipologi rezim otoriter menurut siapa yang berkuasa dan bagaimana mereka runtuh, Steven Levitsky dan Lucan Way merumuskan konsep “otoritarianisme kompetitif” dalam Competitive Authoritarianism (2010), dan Andreas Schedler memperkenalkan “otoritarianisme elektoral”. Sergei Guriev dan Daniel Treisman dalam Spin Dictators (2022) menunjukkan bahwa penguasa otoriter baru lebih mengandalkan manipulasi informasi daripada teror massal. Karen Stenner dalam The Authoritarian Dynamic (2005) menjelaskan bahwa kecenderungan otoriter pada warga aktif ketika mereka merasa tatanan normatif terancam. Di Indonesia, Benedict Anderson dan Harold Crouch menganalisis watak Orde Baru, sedangkan Edward Aspinall dan Marcus Mietzner meneliti dinamika demokrasi dan kemunduran demokrasi sesudahnya.