Dipublikasikan: 12 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2026
Dipublikasikan: 12 Oktober 2026
Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2026
Liberalisme adalah ideologi politik yang menempatkan kebebasan individu, kesetaraan hak di hadapan hukum, dan pemerintahan yang dibatasi hukum sebagai nilai pokok. Para penganutnya berpendapat bahwa setiap orang memiliki martabat dan hak yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang, sehingga kekuasaan harus tunduk pada aturan dan persetujuan warga. Di Amerika Serikat, kata “liberal” sering dipakai untuk menyebut kecenderungan kiri-tengah yang mendukung peran negara dalam kesejahteraan, sedangkan di Eropa dan banyak negara lain istilah ini lebih sering merujuk pada pembelaan kebebasan sipil dan ekonomi pasar.
Liberalisme tumbuh dari perubahan besar di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18. Perang agama, perlawanan terhadap monarki absolut, kebangkitan kelas pedagang, dan semangat Pencerahan melahirkan gagasan tentang hak alamiah, toleransi, dan pemerintahan berdasarkan persetujuan. Revolusi Inggris 1688, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis menjadi tonggak penerjemahan gagasan itu ke dalam konstitusi dan lembaga politik. Pada abad ke-19, liberalisme menjadi gerakan politik yang luas, dan pada abad ke-20 ia berhadapan dengan fasisme, komunisme, dan tuntutan negara kesejahteraan, sehingga terbelah menjadi beberapa arus.
Liberalisme kini menjadi salah satu fondasi demokrasi konstitusional dan hadir dalam banyak varian, dari liberalisme klasik hingga liberalisme egaliter dan neoliberalisme. Ia juga dikaji dalam hubungannya dengan sejarah kolonialisme, ketimpangan ekonomi, dan krisis kepercayaan terhadap lembaga demokrasi. Para pendukungnya memandangnya sebagai penjaga kebebasan, toleransi, dan supremasi hukum, sedangkan para pengkritiknya, dari kalangan konservatif, sosialis, komunitarian, dan pascakolonial, mempertanyakan klaim universalnya.
Daftar Isi
Liberalisme dipahami sebagai pandangan politik dan moral yang menjunjung kebebasan individu, kesetaraan hak, toleransi, dan pemerintahan yang sah karena didasarkan pada persetujuan warga serta dibatasi oleh hukum. Negara dipandang ada untuk melindungi hak dan kebebasan warga, bukan sebaliknya. John Gray merumuskan empat ciri yang selalu hadir dalam liberalisme: individualis, egalitarian, universalis, dan melioris, yaitu percaya bahwa institusi dan masyarakat dapat diperbaiki.
Istilah “liberal” berasal dari bahasa Latin liber yang berarti bebas. Sebagai nama sebuah golongan politik, kata ini mulai dipakai pada awal abad ke-19, antara lain untuk kelompok Liberales di Spanyol pada masa Cortes Cádiz (1810-1812), lalu menyebar ke Prancis dan Inggris, tempat Partai Whig dan kelompok pendukung reformasi akhirnya membentuk Partai Liberal pada 1859. Sebelumnya, gagasan yang kini disebut liberal diungkapkan melalui istilah seperti kebebasan sipil, hak alamiah, dan pemerintahan konstitusional.
Liberalisme memiliki beberapa arus utama. Liberalisme klasik menekankan kebebasan negatif, hak milik, pasar bebas, dan pemerintahan terbatas. Liberalisme sosial atau egaliter menekankan bahwa kebebasan yang bermakna memerlukan kesempatan yang adil, sehingga negara boleh berperan dalam pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Neoliberalisme menekankan pasar, deregulasi, dan privatisasi sejak akhir abad ke-20. Liberalisme politik, seperti pada John Rawls, menekankan keadilan dan legitimasi di tengah masyarakat yang majemuk. Karena itu, liberalisme merupakan rumpun pemikiran, bukan satu doktrin tunggal.
Liberalisme menjadikan individu sebagai satuan moral yang utama. Setiap orang dipandang memiliki nilai pada dirinya sendiri dan berhak menentukan jalan hidupnya, sehingga lembaga sosial dan politik dinilai dari seberapa baik ia menghormati kemampuan itu. Gagasan ini berakar pada tradisi hak alamiah. John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pribadinya sendiri, dan bahwa dalam keadaan alamiah semua orang setara serta tidak boleh merugikan sesamanya dalam hidup, kesehatan, kebebasan, atau harta. Immanuel Kant memberi dasar yang berbeda: manusia memiliki martabat karena ia makhluk berakal yang mampu memberi hukum moral kepada dirinya, sehingga harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan semata sarana.
Kebebasan dalam liberalisme mencakup beberapa wilayah yang saling berkaitan. Kebebasan hati nurani dan beragama melindungi keyakinan terdalam seseorang dari paksaan. Kebebasan berpikir dan berekspresi memungkinkannya menyampaikan pendapat. Kebebasan berserikat dan berkumpul memungkinkan orang membentuk kelompok untuk tujuan bersama. Kebebasan pribadi, seperti memilih pasangan, pekerjaan, tempat tinggal, dan gaya hidup, melindungi ruang yang tidak boleh dimasuki penguasa. Benjamin Constant dalam ceramahnya pada 1819 membedakan “kebebasan kuno”, yaitu ikut serta langsung dalam kekuasaan kolektif, dari “kebebasan modern”, yaitu menikmati kemerdekaan pribadi dari campur tangan pemerintah. Ia berpendapat bahwa orang modern sibuk dengan usaha dan kehidupan pribadi, sehingga harus mempertahankan kebebasan yang kedua tanpa melepaskan keterlibatan politik yang menjaganya.
John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) memberi rumusan paling berpengaruh tentang batas kebebasan. Menurut prinsip bahaya, satu-satunya alasan sah untuk memakai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang beradab, di luar kehendaknya, adalah mencegah bahaya bagi orang lain. Kebaikan orang itu sendiri, baik jasmani maupun moral, bukan alasan yang memadai. Mill menolak paternalisme dan tirani opini, yaitu tekanan masyarakat yang memaksakan kebiasaan dan penilaian sendiri kepada orang yang berbeda. Ia menekankan pentingnya individualitas: orang yang menerima kebiasaan tanpa memilih tidak mengembangkan kemampuan menimbang dan menilai, sehingga masyarakat kehilangan “eksperimen hidup” yang menjadi sumber pembaruan. Prinsip ini membedakan antara tindakan yang hanya mengenai diri sendiri dan tindakan yang merugikan orang lain, meskipun batas keduanya sering diperdebatkan.
Pembedaan konsep kebebasan menjadi bahan perdebatan di dalam liberalisme. Isaiah Berlin dalam “Two Concepts of Liberty” (1958) membedakan kebebasan negatif, yaitu ketiadaan halangan oleh pihak lain, dari kebebasan positif, yaitu kemampuan mengendalikan hidup sendiri dan mewujudkan tujuan. Berlin mendukung pengutamaan kebebasan negatif karena kebebasan positif dapat dipakai penguasa untuk memaksa orang demi “diri sejati” yang mereka tentukan. Liberal sosial seperti T. H. Green menjawab bahwa kebebasan tanpa kemampuan nyata hanya formal, sehingga kemiskinan, buta huruf, dan penyakit juga menghalangi kebebasan. Amartya Sen dan Martha Nussbaum mengembangkan pandangan ini menjadi pendekatan kapabilitas yang menilai kebebasan dari kemampuan nyata seseorang untuk hidup sehat, belajar, bekerja, dan ikut serta dalam kehidupan bersama. Perbedaan ini menjelaskan mengapa liberal dapat berbeda pendapat tentang pajak, pendidikan, dan jaminan sosial walaupun sama-sama menjunjung kebebasan.
Praktik kebebasan individu ditegakkan melalui hak dan lembaga. Konstitusi dan deklarasi hak, seperti Bill of Rights Inggris (1689), Amendemen Pertama hingga Kesepuluh Konstitusi Amerika Serikat, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950), menetapkan ruang yang tidak boleh dilanggar pemerintah. Peradilan independen memungkinkan warga menggugat tindakan negara, dan prosedur seperti praduga tak bersalah, larangan penyiksaan, dan perlindungan privasi melindungi individu dari kekuasaan. Liberalisme juga memperjuangkan penghapusan perbudakan dan penindasan lain atas nama kebebasan. Namun sejarahnya ambigu. John Locke terlibat dalam penyusunan konstitusi koloni Carolina yang mengakui perbudakan, banyak liberal abad ke-19 menolak hak pilih bagi perempuan dan pekerja, dan Mill sendiri menganggap bangsa yang dianggap belum beradab perlu diperintah secara despotik. Catatan ini mendorong sebagian sejarawan, seperti Domenico Losurdo dalam Liberalism: A Counter-History (2011), untuk menilai bahwa kebebasan liberal historisnya hanya berlaku bagi kalangan terbatas.
Konsep individu liberal juga dikritik. Kaum komunitarian, seperti Michael Sandel dalam Liberalism and the Limits of Justice (1982) dan Alasdair MacIntyre, berpendapat bahwa gambaran diri sebagai pemilih yang terlepas dari ikatan mengabaikan kenyataan bahwa identitas dibentuk keluarga, komunitas, dan tradisi. Feminis, seperti Carol Gilligan dan Nel Noddings, menyatakan bahwa penekanan pada kemandirian menutupi ketergantungan manusia pada perawatan, dan Carole Pateman menunjukkan bahwa kontrak liberal mengandaikan pembagian ranah privat yang merugikan perempuan. Kaum Marxis menilai bahwa kebebasan formal tidak bermakna bagi mereka yang tidak memiliki alat produksi, dan pemikir pascastrukturalis seperti Michel Foucault menunjukkan bahwa subjek yang “bebas” dibentuk oleh lembaga dan disiplin. Banyak liberal kontemporer menerima sebagian kritik itu dan menafsirkan otonomi sebagai kemampuan menentukan diri dalam jaringan hubungan, bukan kemandirian mutlak.
Liberalisme meyakini bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang tidak boleh dicabut sewenang-wenang oleh penguasa maupun mayoritas. Dalam tradisi hak alamiah, hak ini dianggap ada sebelum negara dan menjadi alasan negara dibentuk. John Locke menyebut hak atas hidup, kebebasan, dan harta, dan Thomas Jefferson dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) merumuskannya sebagai hak atas hidup, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menyatakan bahwa tujuan setiap persatuan politik adalah menjaga hak-hak alamiah dan tak lekang oleh waktu, yaitu kebebasan, hak milik, keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan. Hak dalam pengertian ini berfungsi sebagai batas: ia menentukan apa yang tidak boleh dilakukan negara terhadap warga, apa pun keuntungan yang dijanjikan bagi banyak orang.
Dasar pembenaran hak berbeda menurut aliran. Tradisi hak alamiah menempatkannya pada hukum kodrat atau pemberian Pencipta. Kant mendasarkannya pada martabat manusia sebagai makhluk berakal. Jeremy Bentham menolak hak alamiah sebagai “omong kosong di atas bambu” dan hanya mengakui hak yang diciptakan hukum, sedangkan Mill, yang juga utilitarian, membela hak sebagai kepentingan yang begitu penting bagi kesejahteraan sehingga perlindungannya dibenarkan oleh kegunaan jangka panjang. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menurunkan kebebasan dasar dari prinsip yang akan dipilih orang di bawah “selubung ketidaktahuan”, ketika mereka tidak mengetahui kedudukan sosialnya. Ronald Dworkin dalam Taking Rights Seriously (1977) menyebut hak sebagai “kartu truf” terhadap pertimbangan kebijakan umum. Perbedaan dasar ini menunjukkan bahwa liberal sepakat pada adanya hak, tetapi tidak pada alasannya.
Kesetaraan di hadapan hukum berarti bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk penguasa, dan tidak memberi atau menolak hak berdasarkan kelahiran, status, atau keyakinan. Prinsip ini menggantikan tatanan yang membagi orang ke dalam golongan dengan hak berbeda, seperti bangsawan, rohaniwan, dan rakyat jelata. Ia terwujud dalam jaminan seperti perlindungan hukum yang sama, peradilan terbuka, hak atas pembelaan, praduga tak bersalah, dan larangan hukuman tanpa dasar hukum. A. V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menyebutnya sebagai salah satu unsur supremasi hukum, yaitu bahwa semua orang, apa pun pangkatnya, tunduk pada hukum biasa dan pengadilan biasa. Kesetaraan ini bersifat formal, tidak menjamin hasil yang sama, dan karena itu berbeda dari kesetaraan ekonomi yang dituntut sosialisme.
Cakupan kesetaraan diperluas melalui perjuangan panjang. Konstitusi dan deklarasi abad ke-18 berdampingan dengan perbudakan, penolakan hak pilih perempuan, dan syarat kekayaan bagi pemilih. Para liberal seperti William Wilberforce dan Mill menjadi bagian gerakan penghapusan perbudakan dan hak pilih perempuan, sedangkan korban pengecualian itu sendiri, misalnya Olympe de Gouges, Frederick Douglass, dan kaum suffragist, menuntut agar janji universal ditepati. Amendemen ke-13, ke-14, dan ke-15 Konstitusi Amerika Serikat setelah Perang Saudara menghapus perbudakan, menjamin perlindungan hukum yang setara, dan melarang diskriminasi ras dalam hak pilih. Putusan Brown v. Board of Education (1954) membatalkan segregasi sekolah, dan undang-undang hak sipil 1964 melarang diskriminasi di tempat kerja dan fasilitas umum. Perluasan serupa terjadi pada hak penyandang disabilitas, kelompok minoritas agama, dan kaum LGBT, misalnya lewat putusan Obergefell v. Hodges (2015) tentang pernikahan sesama jenis.
Dalam sistem hukum modern, hak asasi dilembagakan secara internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) menjadikan hak sebagai standar yang dapat ditagih terhadap negara. Mahkamah konstitusi dan pengadilan hak asasi menjalankan peninjauan yudisial, yaitu menguji undang-undang terhadap jaminan hak. Perkembangan ini juga memunculkan perdebatan di dalam liberalisme tentang generasi hak. Hak sipil dan politik, yaitu kebebasan dari campur tangan, dibedakan dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Liberal klasik menilai jenis kedua sebagai tujuan kebijakan yang bergantung pada sumber daya, sedangkan liberal sosial menilainya syarat bagi kebebasan yang bermakna. Di Indonesia, Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan hasil amandemen menambahkan bab khusus tentang hak asasi manusia pada Pasal 28A sampai 28J, yang juga memuat pembatasan hak untuk menjamin hak orang lain, moralitas, dan ketertiban umum.
Gagasan hak asasi diperdebatkan dari banyak arah. Edmund Burke menilai bahwa “hak manusia” yang abstrak mengabaikan tradisi dan kewajiban konkret, sedangkan Karl Marx dalam “On the Jewish Question” berpendapat bahwa hak liberal melindungi individu egois yang terpisah dari sesama dan mengabaikan ketimpangan ekonomi. Hannah Arendt menunjukkan bahwa pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan pada masa antarperang kehilangan hak justru karena tidak memiliki negara yang menjaminnya, sehingga ia menyebut perlunya “hak untuk memiliki hak”. Jeremy Waldron mengingatkan bahwa mengandalkan hakim untuk memutuskan hak yang diperselisihkan mengurangi peran warga dan legislatur terpilih. Kritikus pascakolonial, seperti Samuel Moyn dalam The Last Utopia (2010), menunjukkan bahwa hak asasi menjadi kekuatan politik global baru setelah 1970-an dan kadang dipakai membenarkan intervensi atau mengalihkan perhatian dari keadilan ekonomi. Para pendukung hak menjawab bahwa penyalahgunaan bahasa hak tidak membatalkan perlindungan yang diberikannya, dan bahwa gerakan antikolonial, hak sipil, dan pembela korban terus memakainya untuk menuntut keadilan.
Liberalisme berpegang bahwa kekuasaan politik tidak sah dengan sendirinya. Ia sah hanya bila bersumber dari persetujuan orang-orang yang diperintah dan dipakai untuk tujuan yang terbatas, yaitu melindungi hak dan menjaga ketertiban. Gagasan ini dirumuskan lewat teori kontrak sosial. Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651) membayangkan manusia dalam keadaan alamiah menyerahkan hak mereka kepada penguasa demi keamanan, tetapi ia menyimpulkan bahwa kedaulatan yang dibentuk tidak dapat ditarik kembali. John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) membalik kesimpulan itu: pemerintah adalah wali (trust) yang diberi wewenang untuk melindungi hidup, kebebasan, dan harta, dan bila ia melanggar amanat itu, rakyat berhak menggantinya, bahkan dengan perlawanan. Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) mengambil rumusan ini ketika menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan yang adil dari persetujuan yang diperintah.
Persetujuan itu diterjemahkan ke dalam lembaga. Pemilu yang bebas dan berkala memungkinkan warga memilih dan mengganti wakilnya, sehingga persetujuan bersifat berkelanjutan, bukan peristiwa sekali di masa lampau. Konstitusi tertulis menetapkan wewenang tiap lembaga dan hak yang tidak boleh dilanggar. Karena persetujuan nyata tidak pernah diberikan oleh setiap orang, David Hume dalam esai “Of the Original Contract” (1748) mengkritik teori kontrak sebagai fiksi sejarah, dan menunjukkan bahwa orang yang lahir di bawah suatu pemerintahan tidak dapat dikatakan memilih untuk tunduk. Pembela liberal menjawab dengan konsep persetujuan implisit, yaitu bahwa orang yang menikmati perlindungan dan dapat meninggalkan wilayahnya berarti menerima, atau dengan konsep legitimasi hipotetis, seperti pada Rawls, yaitu bahwa aturan sah bila dapat diterima semua orang yang bernalar dan setara.
Pembatasan kekuasaan menjadi pokok kedua. Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) berargumen bahwa siapa pun yang memegang kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, sehingga kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lain. Ia membedakan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan gagasan pemisahan kekuasaan ini mewarnai Konstitusi Amerika Serikat. James Madison dalam The Federalist No. 51 menambahkan prinsip bahwa ambisi harus dihadapkan pada ambisi, sebab manusia bukan malaikat. Dari sini lahir sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances): veto presiden, pemakzulan oleh legislatif, peninjauan yudisial atas undang-undang, dan persetujuan senat atas pengangkatan. Federalisme dan desentralisasi menambahkan lapisan pembatasan dengan membagi wewenang antara pusat dan daerah.
Liberalisme juga memperhitungkan bahaya mayoritas. Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835-1840) memperingatkan “tirani mayoritas”, yaitu kekuasaan opini umum yang menekan pendapat berbeda tanpa perlu kekerasan hukum. Mill dalam On Liberty menyebut tekanan sosial itu lebih menakutkan daripada hukuman pidana karena menembus kehidupan sehari-hari. Karena itu, liberal mendukung lembaga yang melindungi minoritas dari mayoritas: piagam hak yang tidak dapat dicabut dengan suara biasa, mahkamah konstitusi, dan syarat suara yang lebih tinggi untuk mengubah konstitusi. Ketegangan antara demokrasi dan perlindungan hak ini menjadi salah satu perdebatan abadi. Jeremy Waldron berpendapat bahwa penyerahan keputusan hak kepada hakim tidak terpilih meremehkan warga, sedangkan Ronald Dworkin berpendapat bahwa hak justru memberi dasar yang membuat demokrasi bermakna.
Praktik historisnya beragam. Inggris mengembangkan pembatasan secara bertahap dari Magna Carta (1215) hingga Bill of Rights (1689) dan supremasi parlemen, sedangkan Amerika Serikat menetapkan konstitusi tertulis dengan peninjauan yudisial sejak putusan Marbury v. Madison (1803). Prancis melalui Revolusi mengalami pergantian antara republik, kekaisaran, dan monarki sebelum menetapkan republik yang stabil. Pada abad ke-20, banyak negara memasang mahkamah konstitusi, seperti di Jerman pada 1951 dan Indonesia pada 2003, yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Namun pembatasan itu dapat rapuh. Sejarah Republik Weimar menunjukkan bahwa lembaga demokratis dapat dipakai membongkar dirinya sendiri, dan studi Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menunjukkan bahwa pemimpin terpilih dapat melemahkan pengadilan, pers, dan oposisi secara bertahap tanpa kudeta.
Pandangan liberal tentang pemerintahan terbatas diperdebatkan. Kaum libertarian, seperti Robert Nozick, menilai bahwa hanya negara minimal yang sah dan bahwa pajak untuk redistribusi melanggar hak. Liberal sosial berpendapat bahwa negara perlu berperan dalam kesejahteraan agar kebebasan nyata bagi semua. Kaum anarkis menolak gagasan persetujuan, sebab tidak seorang pun benar-benar menandatangani kontrak itu, dan Carole Pateman dalam The Sexual Contract (1988) menunjukkan bahwa kontrak sosial mengandaikan kontrak tersembunyi yang menundukkan perempuan. Kritikus Marxis menilai bahwa negara liberal melayani kepentingan pemilik modal meski tampak netral, dan pemikir pascakolonial menyoroti bahwa negara liberal Eropa menjalankan kekuasaan tanpa persetujuan terhadap rakyat jajahannya. Pemikir konservatif seperti Burke menekankan bahwa legitimasi tumbuh dari kebiasaan dan lembaga yang teruji waktu, bukan dari kontrak yang dibayangkan.
Supremasi hukum (rule of law) berarti bahwa semua pihak, termasuk penguasa, tunduk pada hukum yang berlaku umum, diumumkan sebelumnya, dan ditegakkan oleh pengadilan yang tidak berpihak. Gagasan ini lebih tua daripada liberalisme. Aristoteles menyatakan bahwa lebih baik hukum yang memerintah daripada seorang manusia, dan Magna Carta (1215) menegaskan bahwa raja tidak boleh memenjarakan atau merampas milik seseorang kecuali menurut putusan sah sesamanya dan hukum negeri. Liberalisme mengambil gagasan itu sebagai jaminan utama terhadap kesewenang-wenangan. John Locke menyatakan bahwa kebebasan di bawah pemerintahan berarti hidup menurut aturan tetap yang berlaku bagi semua, bukan tunduk pada kehendak berubah-ubah orang lain.
A. V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) merumuskan tiga unsur: tidak seorang pun dapat dihukum kecuali karena pelanggaran hukum yang terbukti di pengadilan biasa, tidak seorang pun berada di atas hukum, dan hak individu bersumber dari putusan pengadilan, bukan dari pernyataan abstrak. Friedrich Hayek dalam The Constitution of Liberty (1960) menekankan sifat hukum yang umum, abstrak, dan dapat diprediksi, sehingga orang dapat merencanakan hidup tanpa takut tindakan sewenang-wenang. Lon Fuller dalam The Morality of Law (1964) menyebut delapan syarat internal hukum yang baik, antara lain aturan harus umum, diumumkan, tidak berlaku surut, jelas, tidak saling bertentangan, dapat dipenuhi, relatif stabil, dan dijalankan sesuai bunyinya. Tom Bingham dalam The Rule of Law (2010) menambahkan bahwa hukum harus melindungi hak asasi dan memberi akses pada keadilan.
Para pemikir berbeda tentang apakah supremasi hukum hanya soal bentuk atau juga isi. Pandangan formal, seperti pada Joseph Raz, menilai bahwa hukum yang jelas, umum, dan ditegakkan secara konsisten sudah memenuhi syarat, meskipun isinya buruk, sebab supremasi hukum adalah satu kebajikan hukum di antara nilai lain. Pandangan substantif, seperti pada Dworkin dan Bingham, menuntut agar hukum itu sendiri menghormati hak dasar. Perbedaan ini penting karena rezim otoriter dapat menjalankan hukum yang rapi, seperti Apartheid di Afrika Selatan atau undang-undang Nuremberg, dan kritik terhadapnya memerlukan ukuran moral di luar bentuk hukum.
Demokrasi konstitusional memadukan dua prinsip yang bisa berselisih: pemerintahan oleh rakyat dan pembatasan atas apa yang boleh diputuskan rakyat. Demokrasi menyediakan mekanisme partisipasi, yaitu pemilu bebas, pergantian kekuasaan secara damai, dan hak oposisi. Konstitusi menetapkan hak dasar dan struktur kekuasaan yang tidak dapat diubah dengan suara biasa. Fareed Zakaria menyebut demokrasi tanpa konstitusionalisme sebagai “demokrasi tidak liberal”, yaitu pemerintahan terpilih yang mengabaikan hak dan pembatasan hukum. Robert Dahl dalam Polyarchy (1971) menyusun ukuran demokrasi praktis: pejabat terpilih, pemilu bebas dan adil, hak pilih inklusif, hak mencalonkan diri, kebebasan berekspresi, informasi alternatif, dan kebebasan berserikat. Ukuran ini kemudian dipakai dalam indeks demokrasi seperti Freedom House dan Varieties of Democracy.
Lembaga penopang sistem ini mencakup peradilan independen, peninjauan yudisial, pers bebas, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas seperti ombudsman, komisi antikorupsi, dan badan audit. Independensi hakim dijaga melalui masa jabatan tetap, jaminan gaji, dan tata cara pengangkatan yang melindungi dari tekanan politik. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 2003 setelah amandemen UUD 1945 untuk menguji undang-undang, memutus sengketa antarlembaga dan hasil pemilu, serta membubarkan partai politik. Indonesia juga menyatakan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tantangan yang kerap dibahas meliputi korupsi, intervensi terhadap peradilan, dan penegakan hukum yang tebang pilih.
Hubungan antara demokrasi dan liberalisme menimbulkan perdebatan. Carl Schmitt berpendapat bahwa keduanya bertentangan, karena demokrasi menuntut kesamaan kehendak rakyat sedangkan liberalisme menekankan perdebatan dan pembatasan. Chantal Mouffe menyebut hubungan itu sebagai “paradoks demokrasi” yang harus dikelola, bukan dihapus. Jürgen Habermas berpendapat bahwa hak individu dan kedaulatan rakyat saling mengandaikan: hak politik memungkinkan warga membuat hukum, sedangkan hak sipil menjamin kebebasan yang diperlukan untuk itu. Pada tingkat praktik, para peneliti seperti Yascha Mounk menunjukkan adanya dua kecenderungan yang saling menjauh: “demokrasi tidak liberal” yang mengurangi hak minoritas atas nama mayoritas, dan “liberalisme tidak demokratis” yang menyerahkan keputusan penting pada teknokrat, bank sentral, dan pengadilan tanpa akuntabilitas elektoral.
Penilaian terhadap supremasi hukum juga mencakup kritik terhadap kesenjangan antara cita-cita dan kenyataan. Kaum Marxis menilai bahwa hukum yang berlaku sama bagi semua tidak menghapus ketimpangan karena orang kaya dapat membayar pengacara dan memengaruhi pembuatan hukum. Critical Legal Studies, yang diwakili antara lain Duncan Kennedy, menunjukkan bahwa hukum tidak sepenuhnya netral dan sering mencerminkan pilihan politik hakim. Feminis dan teoretisi ras kritis, seperti Catharine MacKinnon dan Kimberlé Crenshaw, menunjukkan bahwa hukum yang tampak netral dapat mereproduksi ketidaksetaraan terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Kritikus pascakolonial menyoroti bahwa penguasa kolonial menegakkan hukum yang membedakan penduduk menurut ras. Sementara itu, pembela liberal menjawab bahwa kekurangan ini justru terbaca karena adanya standar kesetaraan hukum, dan bahwa alternatifnya, yaitu pemerintahan tanpa pembatasan hukum, lebih berbahaya bagi kelompok yang lemah.
Liberalisme lahir sebagian dari pengalaman perang agama di Eropa abad ke-16 dan ke-17, ketika perbedaan keyakinan menjadi alasan pembantaian, pengusiran, dan penindasan. Pembantaian Hari Santo Bartolomeus di Prancis (1572), Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648), dan pencabutan Edik Nantes (1685) yang memaksa ratusan ribu Huguenot mengungsi membuat banyak pemikir menyimpulkan bahwa kekuasaan negara tidak dapat dipakai untuk menyeragamkan keyakinan. Pencarian cara hidup berdampingan tanpa persetujuan atas kebenaran yang sama inilah yang melahirkan gagasan toleransi sebagai prinsip politik, bukan sekadar kebijaksanaan sementara. Perdamaian Westphalia (1648) dan Edik Toleransi di sejumlah wilayah menjadi langkah awal yang masih terbatas pada pengakuan atas beberapa denominasi Kristen.
John Locke dalam A Letter Concerning Toleration (1689) memberi argumen yang menjadi dasar tradisi liberal. Ia berpendapat bahwa tugas negara hanya menjaga kepentingan sipil, yaitu hidup, kebebasan, kesehatan, dan harta, sedangkan keselamatan jiwa berada di luar wewenangnya. Alasannya ada dua. Keyakinan yang tulus tidak dapat dipaksakan dengan hukuman, sebab akal tidak tunduk pada ancaman. Kalaupun dapat, penguasa tidak memiliki jaminan bahwa agamanya benar, karena setiap penguasa mengklaim hal yang sama. Locke menarik garis batas: ia tidak menoleransi ateis, karena menganggap sumpah mereka tidak dapat dipercaya, dan juga kaum Katolik, karena dianggap tunduk pada kuasa asing. Batas ini menunjukkan bahwa toleransi liberal awal bersifat terbatas. Pierre Bayle dalam Philosophical Commentary (1686) melangkah lebih jauh dengan membela toleransi bagi hati nurani yang keliru, termasuk bagi ateis dan Muslim. Voltaire dalam Treatise on Tolerance (1763), yang ditulis setelah eksekusi Jean Calas di Toulouse, menjadikannya perjuangan melawan fanatisme.
Mill membawa gagasan itu dari agama ke seluruh bidang kehidupan. Dalam On Liberty, ia berargumen bahwa masyarakat harus menoleransi bukan hanya keyakinan yang berbeda, tetapi juga cara hidup yang berbeda, karena kemajuan bergantung pada “eksperimen hidup” dan karena tekanan opini dapat menindas sama kuatnya dengan hukum. Perubahan ini mengubah toleransi dari pengakuan terhadap kelompok agama menjadi sikap terhadap perbedaan gaya hidup, ekspresi, dan identitas. Dalam bentuk yang lebih baru, toleransi diterapkan pada perbedaan etnis, bahasa, orientasi seksual, dan pandangan politik, dan didukung lembaga seperti pengadilan konstitusi, undang-undang antidiskriminasi, dan kebijakan pendidikan.
Pluralisme melangkah dari toleransi ke pengakuan bahwa keragaman nilai adalah kenyataan permanen masyarakat bebas, bukan penyimpangan yang akan hilang. Isaiah Berlin menyatakan bahwa nilai-nilai manusia yang sah, seperti kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan belas kasih, dapat bertentangan dan tidak dapat diukur dengan satu satuan, sehingga pilihan di antaranya tidak dapat dihindari dan tidak dapat diselesaikan oleh rumus. Dari sini ia membela kebebasan dan toleransi, bukan karena tiap pandangan sama benar, melainkan karena tidak ada kebenaran tunggal yang dapat dipaksakan. John Rawls dalam Political Liberalism (1993) menyebut keadaan ini “fakta pluralisme yang wajar”: dalam masyarakat bebas, orang yang bernalar baik akan berbeda tentang agama, moral, dan filsafat, sehingga negara perlu mendasarkan prinsip politiknya pada “konsensus tumpang-tindih” yang dapat diterima dari berbagai pandangan menyeluruh, bukan pada satu doktrin.
Praktik toleransi liberal diwujudkan dengan cara berbeda. Amerika Serikat menerapkan pemisahan gereja dan negara melalui Amendemen Pertama, Prancis menerapkan laïcité yang membatasi simbol agama di ruang publik, Belanda memakai “pilarisasi” yang memberi tiap kelompok lembaga sendiri, dan Kanada memakai kebijakan multikulturalisme resmi sejak 1971. Will Kymlicka dalam Multicultural Citizenship (1995) membela hak kelompok bagi minoritas budaya, seperti hak bahasa dan otonomi, dengan syarat tidak melanggar kebebasan anggotanya. Di Indonesia, Pancasila dengan sila ketuhanan yang maha esa dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi rumusan khas atas keragaman, meski penerapannya diperdebatkan dalam isu pembatasan rumah ibadah, status penghayat kepercayaan, dan peraturan daerah berbasis agama.
Toleransi liberal menghadapi pertanyaan sulit. Karl Popper dalam The Open Society and Its Enemies menyebut paradoks toleransi: masyarakat yang menoleransi pihak yang tidak toleran tanpa batas akan dihancurkan olehnya, sehingga berhak membela diri, meskipun ia menekankan bahwa pembatasan baru dibenarkan bila argumen rasional tidak lagi mungkin. Perdebatan muncul tentang di mana garis ditarik, misalnya terhadap ujaran kebencian atau gerakan yang menolak demokrasi. Kritikus dari kalangan agama menilai bahwa netralitas negara sering menguntungkan pandangan sekuler, dan kaum konservatif menilai toleransi dapat melemahkan nilai bersama. Herbert Marcuse dalam “Repressive Tolerance” (1965) berpendapat bahwa toleransi yang tampak netral melindungi tatanan yang timpang, sedangkan Wendy Brown menyoroti bahwa bahasa toleransi bisa mengesankan pihak yang ditoleransi sebagai pihak yang menyimpang dan bergantung pada kemurahan mayoritas. Pemikir feminis seperti Susan Moller Okin dalam esai “Is Multiculturalism Bad for Women?” (1999) mengingatkan bahwa hak budaya dapat melindungi praktik yang merugikan perempuan di dalam kelompok.
Liberalisme sejak awal mengaitkan kebebasan dengan hak milik. John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) menyatakan bahwa setiap orang memiliki pribadinya sendiri, sehingga hasil kerjanya menjadi miliknya ketika ia mencampurkan tenaganya dengan sesuatu yang belum dimiliki siapa pun. Hak milik dipandang sebagai salah satu alasan utama manusia membentuk pemerintahan, dan perlindungannya menjadi tugas pokok negara. Alasannya dua. Hak milik yang aman memberi orang insentif untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi, dan ia membentuk ruang mandiri yang melindungi individu dari ketergantungan pada penguasa. James Madison menyebut bahwa dalam arti luas setiap orang memiliki hak milik atas kebebasan dan kehormatannya, sedangkan Deklarasi 1789 di Prancis menyebut hak milik sebagai hak yang tidak dapat dilanggar dan suci.
Dasar ekonomi bagi pembelaan pasar disusun Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776). Ia menunjukkan bahwa pembagian kerja meningkatkan produktivitas, dan bahwa pasar yang kompetitif mengoordinasikan keputusan jutaan orang melalui harga, sehingga kepentingan pribadi dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana digambarkan metafora “tangan tak terlihat”. Smith menentang monopoli, hak istimewa dagang, dan kebijakan merkantilis yang melindungi produsen dengan mengorbankan konsumen. David Ricardo menambahkan teori keunggulan komparatif, yaitu bahwa perdagangan bebas menguntungkan kedua pihak bahkan bila salah satunya lebih efisien dalam semua produksi. Pada abad ke-19, gerakan “laissez-faire” di Inggris, yang diwakili Liga Anti-Undang-Undang Gandum pimpinan Richard Cobden dan John Bright, berhasil mencabut tarif gandum pada 1846 dan menjadikan perdagangan bebas sebagai kebijakan nasional.
Smith sendiri tidak menganut pandangan sederhana tentang pasar tanpa negara. Ia menetapkan tugas negara dalam pertahanan, peradilan, dan pekerjaan umum tertentu, mendukung pendidikan dasar, dan mengkhawatirkan persekongkolan pengusaha, yang menurutnya jarang berkumpul tanpa merencanakan sesuatu yang merugikan konsumen. Dalam The Theory of Moral Sentiments (1759) ia menekankan simpati sebagai dasar moral. Karena itu, sejarawan ekonomi seperti Emma Rothschild menolak gambaran Smith sebagai pembela pasar mutlak. Tradisi liberal klasik berikutnya, termasuk Mill, mendukung kebebasan pasar sebagai aturan umum tetapi mengakui pengecualian: pengaturan jam kerja anak, pendidikan wajib, dan bantuan bagi orang miskin.
Industrialisasi memunculkan tantangan yang mengubah pandangan liberal. Kemiskinan kota, kerja anak, dan kondisi pabrik yang berbahaya memicu kritik dari kaum sosialis dan reformis. T. H. Green dan L. T. Hobhouse menyatakan bahwa kebebasan kontrak hanya bermakna bila pihak-pihaknya memiliki daya tawar yang memadai, sehingga negara boleh membatasi kondisi kerja, membangun pendidikan, dan menjamin kesehatan. Gagasan ini diterapkan dalam reformasi Liberal di Inggris pada 1906-1914 di bawah Lloyd George, yang mengesahkan pensiun hari tua dan asuransi kesehatan nasional, serta di Amerika Serikat melalui gerakan Progresif. Dari sini terbentuk liberalisme sosial atau egaliter yang menerima peran negara dalam menyediakan kondisi kebebasan.
Depresi Besar mengubah arah lebih jauh. John Maynard Keynes dalam The General Theory of Employment, Interest and Money (1936) berargumen bahwa pasar tidak selalu menuju kesempatan kerja penuh dan bahwa belanja pemerintah dapat menstabilkan ekonomi. Kebijakan Kesepakatan Baru (New Deal) di Amerika Serikat dan pembangunan negara kesejahteraan di Eropa setelah Perang Dunia II, seperti laporan Beveridge (1942) dan Layanan Kesehatan Nasional Inggris (1948), mencerminkan kesepakatan baru: pasar tetap menjadi mesin ekonomi, tetapi negara menjamin pekerjaan, jaminan sosial, dan layanan dasar. Pada saat yang sama, Friedrich Hayek dalam The Road to Serfdom (1944) memperingatkan bahwa perencanaan ekonomi terpusat mengancam kebebasan, dan Milton Friedman dalam Capitalism and Freedom (1962) membela pasar dan peran pemerintah yang terbatas.
Sejak akhir 1970-an, gagasan pasar dihidupkan kembali dalam bentuk yang disebut neoliberalisme. Kebijakan Margaret Thatcher di Inggris dan Ronald Reagan di Amerika Serikat menekankan privatisasi, deregulasi, pemotongan pajak, dan pelemahan serikat buruh. Konsensus Washington pada 1990-an menyarankan kebijakan serupa bagi negara berkembang melalui Bank Dunia dan IMF. Hasilnya diperdebatkan. Pendukungnya menunjuk pada pertumbuhan, penurunan inflasi, dan berkurangnya kemiskinan ekstrem global, terutama di Asia. Pengkritiknya, seperti Joseph Stiglitz dan Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century (2013), menyoroti meningkatnya ketimpangan, krisis keuangan 2008, dan lemahnya perlindungan pekerja. Perlu dicatat bahwa istilah “neoliberalisme” sering dipakai sebagai kecaman dan batasannya diperdebatkan, sehingga sebagian sarjana memakainya dengan hati-hati.
Liberal masih berbeda tentang keadilan distribusi. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) berargumen bahwa ketimpangan hanya adil bila melekat pada jabatan terbuka bagi semua dan menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung (prinsip perbedaan), sehingga pasar perlu disertai pajak dan jaminan sosial. Robert Nozick menolak pola distribusi apa pun yang ditetapkan negara dan membela hak milik yang diperoleh secara sah, sedangkan Amartya Sen menekankan kebebasan nyata dan kapabilitas. Perbedaan itu tampak pada kebijakan: liberal klasik mendukung pajak rendah dan regulasi minimum, sementara liberal egaliter mendukung pajak progresif, pendidikan dan kesehatan publik, dan perlindungan tenaga kerja.
Kritik terhadap pandangan liberal tentang hak milik dan pasar datang dari beberapa arah. Karl Marx menilai bahwa hak milik pribadi atas alat produksi melahirkan eksploitasi dan bahwa kebebasan pasar bagi pekerja hanyalah kebebasan menjual tenaga. Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) berpendapat bahwa pasar yang dilepaskan dari pembatasan sosial merusak masyarakat dan alam, sehingga masyarakat melindungi diri lewat regulasi. Pemikir lingkungan menunjukkan bahwa pasar tidak menghitung biaya eksternal seperti pencemaran dan perubahan iklim. Ekonom perilaku dan kelembagaan menunjukkan bahwa informasi yang tidak sempurna, monopoli, dan kekuasaan modal membuat pasar tidak selalu efisien. Sementara itu, ekonom Austria dan libertarian menilai bahwa campur tangan negara menimbulkan distorsi, kegagalan pemerintah, dan penangkapan regulasi oleh kelompok kepentingan.
Liberalisme lahir dari Pencerahan, dan dari sana ia mewarisi keyakinan bahwa manusia mampu memahami dunia dan memperbaiki hidupnya dengan akal, bukan dengan tunduk pada tradisi atau otoritas yang tidak boleh dipertanyakan. Kant dalam esai “Apa itu Pencerahan?” (1784) merumuskannya sebagai keluarnya manusia dari ketidakdewasaan yang ia timpakan pada dirinya sendiri, dengan semboyan sapere aude, beranilah menggunakan akalmu sendiri. Syarat yang ia sebut adalah kebebasan untuk memakai akal secara publik dalam segala hal. Dari sini liberalisme menarik hubungan erat antara kebebasan berpikir dan kemajuan: masyarakat memperbaiki hukum, ilmu, dan lembaganya hanya bila kekeliruan dapat dikritik secara terbuka. Condorcet dalam Sketch for a Historical Picture of the Progress of the Human Mind (1795) menggambarkan sejarah sebagai kemajuan bertahap lewat penyebaran pengetahuan dan pendidikan, dan gagasan inilah yang melatarbelakangi optimisme liberal abad ke-19.
Pembelaan paling berpengaruh bagi kebebasan berekspresi muncul pada tradisi Inggris. John Milton dalam Areopagitica (1644) menolak perizinan penerbitan oleh negara, dengan argumen bahwa kebenaran tidak perlu dilindungi, sebab dalam pertarungan yang bebas dan terbuka ia tidak akan kalah. Locke dan para pembela toleransi menambahkan bahwa penguasa tidak berwenang memaksakan keyakinan. John Stuart Mill dalam bab kedua On Liberty (1859) menyusun empat alasan membela kebebasan berpendapat. Pendapat yang dibungkam mungkin benar, dan membungkamnya berarti mengklaim kekebalan terhadap kekeliruan. Pendapat yang salah sering memuat sebagian kebenaran, sehingga pertentangan dibutuhkan untuk menemukan sisanya. Kebenaran yang tidak pernah ditantang akan dipegang sebagai prasangka tanpa pemahaman akan alasannya. Dan keyakinan yang tidak diuji kehilangan makna hidupnya dan menjadi dogma yang mati. Mill juga menetapkan batas: ujaran yang langsung menghasut kekerasan terhadap orang tertentu, seperti pernyataan di depan massa yang marah bahwa pedagang gandum adalah perampas rakyat, dapat dibatasi.
Gagasan ini dilembagakan dalam hukum. Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (1791) melarang Kongres membuat undang-undang yang membatasi kebebasan berbicara dan pers. Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menyebut kebebasan menyampaikan pikiran sebagai salah satu hak paling berharga. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menjamin hak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan. Di Amerika Serikat, hakim Oliver Wendell Holmes dalam perbedaan pendapatnya pada perkara Abrams v. United States (1919) merumuskan “pasar gagasan”, yaitu bahwa ujian terbaik bagi kebenaran adalah kekuatannya untuk diterima dalam persaingan di pasar. Putusan Brandenburg v. Ohio (1969) menetapkan bahwa ujaran hanya dapat dihukum bila bermaksud dan mungkin segera memicu tindakan melanggar hukum. Di Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memakai pendekatan yang lebih menimbang, sehingga undang-undang yang melarang penyangkalan Holokaus atau hasutan kebencian umum diterima, dan perbedaan ini menunjukkan bahwa negara liberal pun menarik batas dengan cara berbeda.
Kemajuan menjadi tema yang terpisah dari kebebasan berekspresi. Liberal abad ke-19 menghubungkannya dengan perdagangan, ilmu, dan pembaruan hukum: Adam Smith menganggap pembagian kerja dan pasar sebagai sumber kemakmuran, Jeremy Bentham memakai prinsip kegunaan untuk memperbaiki hukum pidana, penjara, dan peradilan, dan Mill membela perubahan sosial yang didorong gagasan dan percobaan hidup. Pada abad ke-20, Karl Popper dalam The Open Society and Its Enemies (1945) menolak gagasan kemajuan sebagai hukum sejarah, tetapi membela masyarakat terbuka karena memungkinkan koreksi kesalahan lewat kritik, sehingga kemajuan dipahami sebagai perbaikan bertahap dengan menguji dan membuang kebijakan yang gagal. Data jangka panjang tentang harapan hidup, melek huruf, dan penurunan kemiskinan ekstrem dipakai pembela liberal modern, seperti Steven Pinker dalam Enlightenment Now (2018), sebagai bukti bahwa pendekatan ini berhasil, walaupun metode dan kesimpulannya dikritik banyak sejarawan dan ilmuwan sosial.
Pandangan liberal tentang akal dan kemajuan dikritik dari banyak arah. Edmund Burke menilai bahwa akal individu terlalu sempit untuk merancang ulang masyarakat, dan bahwa tradisi menyimpan kebijaksanaan yang terkumpul. Max Horkheimer dan Theodor Adorno dalam Dialectic of Enlightenment (1944) berpendapat bahwa rasionalitas yang dipersempit menjadi alat penguasaan melahirkan bentuk dominasi baru. Michel Foucault menunjukkan bahwa klaim rasionalitas dan kemanusiaan sering berjalan bersama kuasa, dan sejarawan pascakolonial menyoroti bahwa gagasan kemajuan dipakai membenarkan kolonialisme sebagai misi peradaban, termasuk dalam tulisan Mill sendiri tentang pemerintahan di India. Psikologi kognitif, melalui penelitian Daniel Kahneman dan Amos Tversky tentang bias penilaian, menunjukkan bahwa manusia tidak serasional yang dibayangkan Pencerahan.
Perdebatan paling aktual menyangkut batas kebebasan berekspresi di era media digital. Pendukung pandangan Mill berpendapat bahwa jawaban terhadap ujaran yang buruk adalah ujaran yang lebih baik, dan bahwa kewenangan menyensor selalu berisiko dipakai terhadap pengkritik penguasa. Pengkritik menunjukkan bahwa penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian lewat algoritma media sosial melampaui kemampuan koreksi publik, bahwa ujaran dapat menyingkirkan kelompok rentan dari percakapan, dan bahwa “pasar gagasan” mengandaikan peserta yang setara, padahal akses ke platform tidak merata. Jeremy Waldron dalam The Harm in Hate Speech (2012) membela pelarangan ujaran kebencian sebagai perlindungan martabat, sedangkan Ronald Dworkin dan Timothy Garton Ash menolak pembatasan berdasarkan isi dan menawarkan prinsip yang menekankan pembatasan sempit. Di Indonesia, perdebatan serupa muncul pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang dikritik pegiat kebebasan sipil karena dipakai terhadap pengkritik, sedangkan pendukungnya menyebutnya perlu untuk melindungi warga dari fitnah dan hoaks.
Pemikiran liberal sering ditelusuri ke Thomas Hobbes, yang dalam Leviathan (1651) memakai gagasan kontrak sosial dan kesetaraan alamiah manusia, meskipun kesimpulan politiknya mendukung kekuasaan yang kuat. Gagasan itu diarahkan ke bentuk yang lebih liberal oleh John Locke, yang dalam Two Treatises of Government dan A Letter Concerning Toleration (1689) membela hak alamiah atas hidup, kebebasan, dan harta, pemerintahan berdasarkan persetujuan, serta toleransi beragama. Pada masa Pencerahan, Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) mengusulkan pemisahan kekuasaan, Voltaire memperjuangkan kebebasan berpendapat dan toleransi, dan Adam Smith menguraikan dasar ekonomi pasar dalam The Wealth of Nations (1776). Immanuel Kant memberi landasan etis bagi martabat dan otonomi manusia melalui Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), sementara Thomas Paine dan para pendiri Amerika, seperti Thomas Jefferson dan James Madison, menerjemahkan gagasan itu ke dalam tulisan dan konstitusi politik.
Pada abad ke-19, liberalisme berkembang menjadi gerakan politik yang luas. Benjamin Constant membedakan kebebasan kuno dan kebebasan modern dalam ceramahnya pada 1819, dan Wilhelm von Humboldt menulis tentang batas-batas kewenangan negara. John Stuart Mill, bersama Harriet Taylor Mill, merumuskan prinsip bahaya dalam On Liberty (1859) dan membela kesetaraan perempuan dalam The Subjection of Women (1869), sedangkan Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835-1840) menganalisis kekuatan dan bahaya demokrasi, termasuk tirani mayoritas. Menjelang akhir abad itu, T. H. Green dan L. T. Hobhouse mengembangkan liberalisme sosial yang menekankan peran negara dalam menciptakan kondisi kebebasan yang nyata, sebagai tanggapan terhadap ketimpangan akibat industrialisasi. Di Jerman dan Prancis, tokoh seperti Wilhelm von Humboldt dan Édouard de Laboulaye menghubungkan liberalisme dengan pendidikan dan reformasi konstitusional.
Pada abad ke-20, liberalisme dirumuskan ulang dalam menghadapi totalitarianisme dan negara kesejahteraan. John Maynard Keynes memberi dasar bagi kebijakan ekonomi yang membuka ruang intervensi negara, sedangkan Friedrich Hayek dalam The Road to Serfdom (1944) dan Karl Popper dalam The Open Society and Its Enemies (1945) membela masyarakat terbuka terhadap perencanaan terpusat dan Otoritarianisme. Isaiah Berlin dalam “Two Concepts of Liberty” (1958) menganalisis kebebasan negatif dan positif. John Rawls menghidupkan kembali filsafat politik liberal melalui A Theory of Justice (1971) dengan gagasan keadilan sebagai kejujuran, yang ditanggapi Robert Nozick dari sisi libertarian dalam Anarchy, State, and Utopia (1974). Perdebatan berlanjut pada karya Ronald Dworkin tentang kesetaraan, Joseph Raz tentang otonomi dan perfeksionisme liberal, Martha Nussbaum dan Amartya Sen tentang pendekatan kapabilitas, serta kritik dari komunitarian seperti Michael Sandel dan Charles Taylor, dan dari feminis seperti Susan Moller Okin dan Carole Pateman.