Ideologi Humanisme

Humanisme

Dipublikasikan: 12 Oktober 2026

Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2026

Humanisme adalah pandangan filosofis dan etis yang menempatkan manusia, martabatnya, akalnya, dan kesejahteraannya sebagai pusat perhatian, serta menekankan bahwa nilai moral dapat dibangun melalui pengalaman, penalaran, dan kepedulian antarmanusia. Istilah ini dipakai dalam beberapa pengertian yang berbeda: humanisme Renaisans sebagai gerakan pendidikan dan kebudayaan yang menghidupkan kembali sastra klasik, humanisme sekuler sebagai pandangan hidup yang menolak dasar adikodrati bagi moralitas, dan humanisme dalam arti luas sebagai sikap menghormati martabat manusia yang juga hadir dalam tradisi keagamaan. Humanisme lebih tepat disebut tradisi filsafat dan kebudayaan daripada ideologi politik tunggal.

Akarnya dapat ditelusuri ke Yunani dan Roma kuno, misalnya pada pernyataan Protagoras bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu dan pada gagasan humanitas dalam karya Cicero. Gerakan yang kemudian disebut humanisme tumbuh di Italia pada abad ke-14 dan ke-15, ketika para sarjana seperti Petrarca dan Lorenzo Valla menghidupkan kembali studi bahasa dan sastra klasik, lalu menyebar ke Eropa Utara melalui Erasmus dan Thomas More. Pada abad ke-18 dan ke-19, Pencerahan dan gerakan pemikiran bebas memberi corak baru yang menekankan akal, ilmu pengetahuan, dan hak asasi. Pada abad ke-20, humanisme melembaga dalam organisasi seperti Persatuan Humanis dan Etis Internasional, dan menjadi salah satu landasan gagasan hak asasi manusia modern.

Humanisme tetap hidup dalam pendidikan, etika, kajian budaya, dan gerakan sosial, dan dibahas lintas ideologi, dari liberalisme hingga marxisme dan eksistensialisme. Ia juga dikritik. Para pemikir pascastrukturalis menilai bahwa gambaran “manusia” universal yang diajukan humanisme sering menyembunyikan kepentingan kelompok tertentu, sedangkan etika lingkungan dan hewan menuduhnya terlalu berpusat pada manusia. Dari sisi lain, sebagian pemikir agama menilai humanisme sekuler tidak cukup menjelaskan sumber martabat manusia. Karena itu, humanisme merupakan rumpun pemikiran yang luas, bukan satu doktrin yang seragam.

Pengertian Humanisme

Humanisme dipahami sebagai sikap dan pandangan yang menegaskan nilai dan martabat manusia, menjadikan pengalaman dan akal manusia sebagai sarana utama memahami dunia dan menilai moralitas, serta menekankan tanggung jawab manusia untuk memperbaiki kehidupan bersama. Dalam rumusan Humanist Manifesto III (2003) yang diterbitkan Asosiasi Humanis Amerika, humanisme dipahami sebagai filsafat kemajuan yang menegaskan kemampuan dan kewajiban manusia menjalani hidup yang bermakna secara etis tanpa bergantung pada keyakinan adikodrati.

Kata “humanisme” berasal dari bahasa Latin humanus yang berarti manusiawi, dan dari istilah humanitas yang dipakai Cicero dan Aulus Gellius untuk menyebut pendidikan dan kebudayaan yang membentuk manusia yang beradab. Istilah umanista dipakai di Italia pada akhir abad ke-15 untuk menyebut guru yang mengajarkan studi humaniora (studia humanitatis): tata bahasa, retorika, sejarah, puisi, dan filsafat moral. Kata Humanismus sendiri dibentuk oleh pendidik Jerman Friedrich Niethammer pada 1808 untuk menyebut pendidikan klasik, dan pada abad ke-19 dipakai sejarawan seperti Georg Voigt dan Jacob Burckhardt untuk menamai gerakan Renaisans.

Pengertian humanisme terbagi dalam beberapa tafsir. Humanisme Renaisans menekankan pendidikan klasik dan kefasihan, dan banyak tokohnya adalah orang beriman. Humanisme Kristen, misalnya pada Erasmus dan kemudian Jacques Maritain, memadukan martabat manusia dengan ajaran agama. Humanisme sekuler atau naturalistik, yang diwakili Corliss Lamont dan Asosiasi Humanis, menolak dasar adikodrati. Humanisme Marxis memandang pembebasan manusia dari keterasingan sebagai tujuan, dan humanisme eksistensialis, seperti dalam ceramah Sartre Existentialism Is a Humanism (1946), menekankan kebebasan dan tanggung jawab manusia. Perbedaan ini membuat humanisme sulit didefinisikan satu rumusan, dan para ahli sering membedakan humanisme sebagai tradisi pendidikan, sebagai sikap etis, dan sebagai pandangan dunia nonreligius.

Ciri-Ciri Humanisme

Martabat dan Nilai Manusia

Gagasan martabat manusia (dignitas hominis) menyatakan bahwa setiap manusia memiliki nilai yang melekat, bukan karena jabatan, kekayaan, kelahiran, atau jasanya, melainkan karena ia manusia. Dalam Romawi kuno, dignitas berarti kedudukan terhormat yang dimiliki pejabat dan bangsawan. Cicero dalam De Officiis menggeser pengertian itu: martabat manusia bersumber dari akal dan kemampuan menalar yang membedakannya dari hewan, sehingga manusia wajib menjaga kehormatan diri dengan hidup selaras dengan akal dan kewajiban moral. Kaum Stoa menambahkan gagasan bahwa semua manusia berbagi akal yang sama, sehingga mereka adalah warga satu komunitas dunia. Dari dua sumber ini, humanisme mewarisi dua pokok: nilai manusia terletak pada kapasitasnya, dan nilai itu berlaku bagi semua orang.

Humanis Renaisans mengubah tema ini menjadi pernyataan tentang kebebasan dan kemampuan manusia membentuk dirinya. Giannozzo Manetti dalam De dignitate et excellentia hominis (1452) memuji tubuh dan akal manusia serta karya budayanya, sebagai tanggapan terhadap tulisan-tulisan yang menekankan kesengsaraan manusia. Giovanni Pico della Mirandola dalam Oration on the Dignity of Man (1486) menyusun rumusan paling terkenal. Ia menggambarkan Tuhan berkata kepada Adam bahwa makhluk lain memiliki kodrat yang ditetapkan, sedangkan Adam tidak memiliki tempat, rupa, atau tugas yang pasti, sehingga ia dapat membentuk dirinya, merosot menjadi seperti binatang atau naik menjadi seperti yang ilahi. Martabat di sini bersumber pada ketiadaan kodrat tetap, yaitu kebebasan memilih. Para sarjana mencatat bahwa pidato itu tidak dikenal luas pada zamannya dan baru menjadi ikon pada abad ke-19, ketika Burckhardt dan penulis lain menjadikannya lambang Renaisans.

Pada masa Pencerahan, martabat dikaitkan dengan otonomi moral. Immanuel Kant dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785) membedakan antara harga (Preis) dan martabat (Würde). Benda yang punya harga dapat digantikan dengan benda lain yang setara, sedangkan yang bermartabat tidak dapat digantikan dan tidak ternilai. Manusia bermartabat karena ia makhluk berakal yang mampu menentukan hukum moral bagi dirinya. Dari sini lahir rumusan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya, tidak pernah semata-mata sebagai sarana. Rumusan ini menjadi dasar filosofis yang berpengaruh bagi hak asasi manusia, penolakan terhadap perbudakan, dan larangan memakai orang sebagai alat eksperimen tanpa persetujuan.

Martabat manusia kemudian masuk ke dalam dokumen hukum. Pembukaan Piagam PBB (1945) menegaskan keyakinan pada martabat dan nilai pribadi manusia, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) membuka dengan pernyataan bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada semua anggota keluarga manusia adalah dasar kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Pasal pertama menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Konstitusi Jerman 1949 menempatkan martabat manusia sebagai pasal pertama yang tidak dapat diubah, sebagai tanggapan atas kejahatan Nazi. Di Indonesia, gagasan kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi sila kedua Pancasila, dan Pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen memuat jaminan hak asasi manusia.

Humanisme berbeda dalam menjelaskan sumber martabat itu. Humanis religius, seperti Erasmus dan Jacques Maritain, berpendapat bahwa manusia diciptakan menurut gambar Tuhan, sehingga martabat bersifat transenden. Humanis sekuler, seperti Corliss Lamont dan Paul Kurtz, mendasarkannya pada kapasitas manusia untuk berpikir, merasa, dan menderita, serta pada kenyataan bahwa semua orang memiliki kepentingan yang sama atas hidup yang layak. Pendekatan kapabilitas yang dikembangkan Martha Nussbaum menafsirkan martabat sebagai hak atas daftar kemampuan dasar, seperti hidup sehat, berpikir, berkasih sayang, dan ikut dalam kehidupan politik. Perbedaan sumber ini tidak menghalangi kesepakatan praktis. Orang dengan keyakinan berbeda dapat sepakat melarang penyiksaan dan perbudakan walaupun alasan filosofisnya tidak sama, kesepakatan yang oleh Jacques Maritain disebut dicapai pada tahun-tahun perumusan Deklarasi 1948.

Konsep martabat manusia juga diperdebatkan. Schopenhauer menyebutnya “kata kunci bagi semua moralis yang bingung”, karena kosong tanpa penjelasan isi. Ruth Macklin menulis pada 2003 bahwa dalam etika kedokteran martabat sering tidak berarti lebih dari penghormatan terhadap otonomi, sehingga konsep ini mubazir. Peter Singer menilai penekanan pada martabat khusus manusia sebagai spesiesisme yang mengabaikan penderitaan hewan, dan pemikir lingkungan mempersoalkan pandangan yang menempatkan manusia di atas makhluk lain. Michel Foucault dan para pascastrukturalis menunjukkan bahwa “manusia” yang bermartabat adalah kategori sejarah yang pernah dipakai mengecualikan perempuan, budak, dan bangsa terjajah. Frantz Fanon dan Edward Said menekankan bahwa humanisme Eropa sering berjalan berdampingan dengan kolonialisme, sehingga martabat universal perlu diuji pada siapa yang benar-benar dilindungi. Sementara itu, pendukung humanisme menjawab bahwa justru gagasan universal itulah yang dipakai korban untuk menuntut hak, seperti pada gerakan antikolonial, hak sipil, dan gerakan perempuan.

Rasionalitas dan Penyelidikan Bebas

Humanisme menganggap akal, bukti, dan pengalaman manusia sebagai sarana utama untuk memahami dunia dan menilai klaim kebenaran. Sikap ini tidak berarti mengagungkan akal sebagai sumber kepastian mutlak. Yang ditekankan adalah kebiasaan memeriksa dasar suatu klaim, bersedia mengubah pendapat ketika bukti berubah, dan menolak otoritas yang kebal terhadap pertanyaan. Protagoras dan para sofis di Yunani sudah mengajarkan bahwa tiap pernyataan dapat diuji lewat argumen, sedangkan Cicero memadukan skeptisisme Akademi dengan keyakinan pada kemampuan akal untuk mengarahkan hidup. Dari tradisi inilah humanisme mewarisi gagasan bahwa kebijaksanaan dicapai melalui dialog dan pemeriksaan, bukan semata penerimaan atas tradisi.

Humanis Renaisans menerapkan sikap ini dalam bentuk filologi, yaitu telaah kritis atas teks. Lorenzo Valla pada 1440 membuktikan lewat analisis bahasa bahwa Donation of Constantine, dokumen yang dipakai kepausan untuk mengklaim kekuasaan atas wilayah Barat, tidak mungkin ditulis pada abad ke-4 karena memuat kosakata Latin yang baru muncul berabad-abad kemudian. Petrarca memburu naskah klasik yang hilang, dan para sarjana mengembangkan metode membandingkan salinan, memperbaiki kesalahan penyalin, dan menimbang usia sumber. Erasmus menerbitkan edisi Perjanjian Baru berbahasa Yunani pada 1516, sehingga terjemahan Latin tradisional dapat diperiksa dan dikoreksi. Metode ini memperlihatkan bahwa bahkan teks yang dihormati dapat diuji, dan kelak menjadi dasar kritik sejarah modern.

Baca juga :  Niccolò Machiavelli

Penyelidikan bebas berkembang menjadi sikap terhadap kebebasan berpikir dan berbicara. Michel de Montaigne dalam Essais (1580) mengajukan pertanyaan “apa yang kuketahui?” dan mencontohkan skeptisisme yang rendah hati terhadap dogma serta kebiasaan, termasuk kritiknya atas kekejaman perang agama dan anggapan bahwa bangsa Eropa lebih beradab dibanding bangsa yang disebutnya “biadab”. Sebastian Castellio, humanis yang menentang eksekusi Michael Servetus pada 1553, menulis bahwa membunuh seorang manusia tidak membela suatu ajaran, melainkan hanya membunuh manusia. Pada abad ke-17 dan ke-18, Baruch Spinoza membela kebebasan berfilsafat dalam Tractatus Theologico-Politicus (1670), Pierre Bayle membela toleransi bagi hati nurani yang keliru, dan John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) mengajukan bahwa pendapat yang dibungkam bisa benar, dan pendapat yang salah pun berguna karena memaksa pihak yang benar mempertahankan alasannya.

Revolusi ilmiah dan Pencerahan memperkuat hubungan antara humanisme dan metode ilmiah. Francis Bacon menekankan pengamatan dan percobaan, Galileo memakai matematika untuk menguji gejala alam, dan Kant dalam esai “Apa itu Pencerahan?” (1784) merumuskan semboyan sapere aude, beranilah menggunakan akalmu sendiri. Humanis modern mengambil teladan dari sini. Humanist Manifesto III menyatakan bahwa pengetahuan tentang dunia berasal dari pengamatan, eksperimen, dan analisis rasional, dan Paul Kurtz mengembangkan “penyelidikan sekuler” melalui Committee for Skeptical Inquiry, yang menyelidiki klaim paranormal, pseudosains, dan takhayul. John Dewey memandang penyelidikan sebagai kegiatan memecahkan masalah yang berlaku di ilmu maupun etika, dan menekankan bahwa kesimpulan harus selalu terbuka untuk direvisi.

Sikap ini punya batas dan menimbulkan pertanyaan. Para pemikir Mazhab Frankfurt, Max Horkheimer dan Theodor Adorno dalam Dialectic of Enlightenment (1944), memperingatkan bahwa akal yang dipersempit menjadi alat penguasaan dan perhitungan dapat melahirkan bentuk kekerasan baru, sebagaimana tampak pada birokrasi modern dan teknologi perang. Michel Foucault menunjukkan bahwa klaim rasionalitas sering berjalan bersama kuasa, misalnya dalam psikiatri, penjara, dan kedokteran yang menetapkan siapa yang dianggap waras atau normal. Psikologi kognitif, melalui penelitian Daniel Kahneman dan Amos Tversky tentang bias penilaian, memperlihatkan bahwa manusia tidak serasional yang dibayangkan sebagian filsuf. Dari sisi agama, sebagian pemikir berpendapat bahwa wahyu dan intuisi menyediakan pengetahuan yang tidak dapat dicapai penyelidikan empiris, dan kaum konservatif seperti Edmund Burke menilai bahwa kebijaksanaan tradisi menyimpan pengalaman yang tidak dapat diuji oleh akal individu. Humanis menanggapi dengan menegaskan bahwa kritik terhadap batas akal pun dilakukan dengan akal, dan bahwa pengakuan atas keterbatasan justru alasan untuk menyelidiki bersama-sama, bukan untuk menyerahkan penilaian kepada otoritas.

Pendidikan dan Humaniora

Humanisme memandang pendidikan sebagai sarana utama membentuk manusia. Cicero memakai kata humanitas untuk menyebut hasil pendidikan yang memadukan kefasihan berbicara, pengetahuan, dan kepekaan moral, dan Aulus Gellius kemudian menegaskan bahwa kata itu bukan sekadar keramahan, melainkan pembinaan diri lewat disiplin belajar. Warisan ini diambil humanis Renaisans, yang menyusun program pendidikan bernama studia humanitatis: tata bahasa, retorika, sejarah, puisi, dan filsafat moral. Paul Oskar Kristeller menunjukkan bahwa para umanisti pada mulanya adalah guru dan sekretaris yang mengajarkan kelima bidang ini, bukan filsuf yang membangun sistem metafisika baru. Karena itu, humanisme Renaisans pertama-tama adalah program pendidikan dan baru kemudian pandangan hidup.

Alasan memilih bahan klasik terletak pada keyakinan bahwa karya Yunani dan Romawi memuat teladan kebajikan, bahasa yang indah, dan pengalaman politik yang dapat dipelajari. Petrarca memandang bacaan klasik sebagai percakapan dengan orang-orang bijak dari masa lalu. Leonardo Bruni dan Pier Paolo Vergerio menulis risalah pendidikan yang menekankan bahwa belajar harus membentuk warga yang mampu memimpin dan berbuat bagi kota. Vittorino da Feltre mendirikan sekolah istana di Mantua pada 1423 yang memadukan sastra klasik, olahraga, musik, dan pembinaan akhlak, dan menerima murid dari keluarga miskin tanpa bayaran. Di Eropa Utara, Erasmus dalam De ratione studii (1511) dan Juan Luis Vives menekankan metode yang lembut, pengajaran bahasa melalui bacaan hidup, dan penghormatan terhadap kemampuan murid. Erasmus menolak hukuman badan yang keras, sebuah sikap yang tidak umum pada masanya. Thomas More dalam Utopia bahkan membayangkan pendidikan bagi laki-laki dan perempuan.

Pengaruh program ini besar dan bertahan lama. Kurikulum sekolah tata bahasa (grammar school) di Inggris, gymnasium di Jerman, dan lycée di Prancis berakar pada pendidikan humanis. Wilhelm von Humboldt pada awal abad ke-19 mengembangkan gagasan Bildung, yaitu pembentukan diri secara menyeluruh, yang menjadi dasar Universitas Berlin dan model universitas riset modern. Matthew Arnold dalam Culture and Anarchy (1869) membela pendidikan yang mengenalkan murid pada “yang terbaik yang pernah dipikirkan dan dikatakan”. Pada abad ke-20, John Dewey menggeser tekanan dari bahan klasik ke metode: sekolah seharusnya masyarakat kecil yang demokratis, dan murid belajar melalui pengalaman dan pemecahan masalah. Di Indonesia, pemikiran Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan yang memerdekakan, dengan semboyan ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, sering dibaca sejajar dengan semangat humanis, meski berakar pada budaya dan perjuangan kebangsaan sendiri.

Humaniora, yakni bidang yang meliputi sastra, sejarah, filsafat, bahasa, seni, dan studi agama, adalah bentuk modern dari studia humanitatis. Para pembelanya berpendapat bahwa bidang-bidang ini mengembangkan kemampuan yang tidak mudah diukur: membaca dengan teliti, menimbang argumen, memahami sudut pandang orang lain, dan memahami konteks sejarah. Martha Nussbaum dalam Not for Profit (2010) berpendapat bahwa demokrasi membutuhkan warga yang berpikir kritis, mampu membayangkan kehidupan orang lain secara empatik, dan memandang diri sebagai warga dunia, dan bahwa semuanya terancam ketika pendidikan hanya diarahkan pada keterampilan yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Sebagai kebalikan, pendidikan sains dan teknologi dipandang humanis juga selama ia menumbuhkan keingintahuan, kejujuran terhadap bukti, dan tanggung jawab sosial, sehingga garis antara “dua kebudayaan” yang dikemukakan C. P. Snow pada 1959 tidak dianggap mutlak.

Pendidikan humanis dikritik dari beberapa sisi. Pada masa Renaisans sendiri, pendidikan klasik terbuka terutama bagi anak laki-laki dari keluarga berada, dan perempuan seperti Laura Cereta dan Cassandra Fedele yang menulis dalam bahasa Latin menghadapi hambatan besar. Anthony Grafton dan Lisa Jardine dalam From Humanism to the Humanities (1986) menunjukkan bahwa praktik di kelas sering berupa hafalan dan peniruan gaya, jauh dari cita-cita pembentukan warga bebas, dan bahwa lulusan terutama dipersiapkan untuk jabatan dan karier. Kritikus abad ke-20 menilai bahwa kanon sastra Barat yang dipakai mengabaikan karya perempuan dan bangsa nonbarat, dan Edward Said menyoroti hubungan antara pengetahuan humanistik dan kekuasaan kolonial dalam Orientalism (1978). Pada saat yang sama, jumlah mahasiswa jurusan humaniora menurun di banyak negara dan pendanaannya dipotong, yang oleh sebagian pengamat dianggap tanda hilangnya kepercayaan pada manfaat bidang ini, dan oleh yang lain dinilai akibat orientasi pasar kerja yang sempit. Perdebatan ini menyangkut pertanyaan lama: untuk apa manusia belajar, dan siapa yang berhak menentukan isi pendidikan.

Etika Tanpa Dasar Adikodrati

Humanisme sekuler berpendapat bahwa moralitas dapat dibangun dan dibenarkan tanpa merujuk pada wahyu, perintah ilahi, atau jaminan balasan di akhirat. Nilai moral dipandang lahir dari kebutuhan, pengalaman, dan hubungan antarmanusia: manusia dapat menderita dan bahagia, bergantung satu sama lain, dan mampu menimbang akibat tindakannya bagi orang lain. Humanist Manifesto III menyatakan bahwa nilai-nilai etis berasal dari kebutuhan dan minat manusia sebagaimana diuji oleh pengalaman. Pandangan ini tidak menyatakan bahwa orang beragama tidak bermoral. Yang ditegaskan adalah bahwa dasar sebuah norma harus dapat diperiksa dan dibahas bersama oleh siapa pun, apa pun keyakinannya.

Pertanyaan tentang hubungan moralitas dan Tuhan sudah lama dibahas. Dalam dialog Euthyphro, Plato menyodorkan dilema: apakah yang baik itu dicintai para dewa karena ia baik, ataukah ia baik karena dicintai para dewa? Bila pilihan pertama diambil, kebaikan memiliki ukuran sendiri yang dapat dikaji akal tanpa merujuk dewa. Bila pilihan kedua, kebaikan menjadi urusan kehendak semata. Humanis memakai dilema ini untuk menunjukkan bahwa moralitas membutuhkan alasan yang dapat dipahami, bukan sekadar perintah. Hugo Grotius pada abad ke-17 menulis bahwa hukum kodrat akan tetap berlaku seandainya Tuhan tidak ada, dan para pemikir Pencerahan seperti Hume dan Kant mengembangkan landasan etika pada perasaan simpati dan akal praktis. Hume menggambarkan moralitas bertumpu pada simpati, sedangkan Kant mencari dasarnya pada hukum yang dapat diterima semua makhluk berakal.

Humanisme memakai beberapa sumber untuk membangun etika. Utilitarianisme Bentham dan Mill menilai tindakan dari akibatnya bagi kebahagiaan dan penderitaan, dan Mill menambahkan perbedaan mutu kenikmatan. Etika Kantian menekankan penghormatan terhadap manusia sebagai tujuan pada dirinya. Etika kebajikan, dihidupkan kembali oleh Elizabeth Anscombe, Philippa Foot, dan Alasdair MacIntyre, bertolak dari Aristoteles dan melihat moralitas sebagai pembentukan watak. Kontraktualisme, misalnya pada John Rawls dan T. M. Scanlon, mendasarkan aturan pada prinsip yang dapat diterima semua pihak. Humanis sekuler seperti Paul Kurtz dalam Eupraxophy dan Forbidden Fruit menekankan “kebajikan umum” seperti kejujuran, kepedulian, dan keadilan yang dapat dipelajari dari pengalaman bersama, serta menolak dogma etis yang dianggap final.

Kajian empiris juga dipakai. Psikolog seperti Frans de Waal menunjukkan bahwa primata menunjukkan empati, kerja sama, dan rasa keadilan, sehingga perasaan moral mempunyai akar evolusioner. Jonathan Haidt, meski bukan humanis, menunjukkan bahwa intuisi moral beragam dan dipengaruhi budaya. Sam Harris dalam The Moral Landscape (2010) berpendapat bahwa ilmu dapat menentukan nilai karena nilai berkaitan dengan kesejahteraan makhluk berperasaan, sebuah klaim yang ditolak banyak filsuf karena melompati jurang antara fakta dan nilai. David Hume sudah menyatakan bahwa dari apa yang ada tidak otomatis diturunkan apa yang seharusnya. Para humanis umumnya menjawab bahwa nilai tidak diturunkan dari fakta saja, tetapi dari fakta tentang apa yang dibutuhkan dan dihargai makhluk hidup, yang kemudian ditimbang dengan penalaran.

Baca juga :  Herbert Marcuse

Etika semacam ini diterapkan pada isu konkret. Humanis mendukung hak asasi, kesetaraan, penghapusan hukuman fisik dan hukuman mati, kebebasan memilih dalam pernikahan dan kehidupan pribadi, serta hak memilih akhir hidup secara terhormat dalam kondisi tertentu. Asosiasi humanis di Inggris, Belanda, dan Skandinavia menyelenggarakan upacara kelahiran, pernikahan, dan pemakaman nonreligius, serta layanan konseling. Dalam pendidikan, mereka mendorong pelajaran etika dan pengenalan banyak pandangan hidup, bukan pengajaran satu agama. Sebagian humanis juga memperluas kepedulian pada hewan, dan Peter Singer memandang penderitaan hewan sebagai persoalan moral yang setara dengan penderitaan manusia dalam hal kepentingan yang sama.

Pandangan ini diserang dari berbagai arah. Pemikir religius seperti C. S. Lewis dan, dengan cara berbeda, Alasdair MacIntyre berpendapat bahwa tanpa dasar transenden, kewajiban moral kehilangan daya ikat dan mudah merosot menjadi selera atau kepentingan. Elizabeth Anscombe menyatakan bahwa konsep “kewajiban moral” berasal dari kerangka hukum ilahi dan tidak lagi bermakna ketika kerangka itu dibuang. Friedrich Nietzsche mengingatkan bahwa orang yang meninggalkan Tuhan tetapi mempertahankan moralitas Kristen belum konsisten. Di sisi lain, pengkritik dari dalam tradisi sekuler menunjukkan bahwa humanisme kadang membawa asumsi budaya Eropa tentang apa yang dianggap manusiawi, dan kaum relativis mempertanyakan klaim universal tanpa dasar bersama. Sementara itu, peneliti seperti Charles Taylor dalam A Secular Age (2007) menilai bahwa humanisme sekuler sendiri lahir dari sejarah Kristen dan membawa sumber moral yang belum sepenuhnya dijelaskan. Humanis menjawab bahwa pertanyaan tentang kekuatan mengikat moralitas juga dihadapi etika religius, karena orang tetap harus menafsirkan perintah, memilih otoritas, dan menimbang keputusan sendiri.

Kebebasan, Otonomi, dan Tanggung Jawab

Humanisme menempatkan kebebasan sebagai syarat bagi kehidupan yang bermakna: manusia dipandang mampu memilih, menilai, dan membentuk jalan hidupnya, sehingga ia juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas pilihan itu. Pico della Mirandola dalam Oration on the Dignity of Man menggambarkan manusia sebagai makhluk tanpa kodrat yang ditetapkan, yang dapat naik atau merosot menurut pilihannya sendiri. Kebebasan di sini bukan hak istimewa, melainkan beban sekaligus kehormatan. Orang yang bebas memilih tidak dapat menyalahkan takdir, kelahiran, atau perintah pihak lain atas apa yang ia perbuat, dan kebebasannya hanya bermakna bila disertai kesediaan menanggung akibat.

Konsep otonomi memberi rumusan yang lebih tajam. Kata ini berasal dari bahasa Yunani autos (diri) dan nomos (hukum), yang berarti memberi hukum bagi diri sendiri. Immanuel Kant memakainya untuk menyebut kemampuan makhluk berakal menentukan kehendaknya menurut prinsip yang ia terima setelah menimbangnya sendiri, bukan karena dorongan nafsu atau paksaan pihak luar. John Stuart Mill dalam On Liberty membawa gagasan ini ke ranah politik: setiap orang dewasa berhak mengatur urusannya sendiri selama tidak merugikan orang lain, dan pengembangan individualitas, yaitu kebiasaan memilih dengan menilai sendiri, adalah salah satu unsur utama kesejahteraan. Dalam etika kedokteran, otonomi diwujudkan sebagai persetujuan berdasarkan informasi (informed consent), hak pasien menolak perawatan, dan perdebatan tentang hak memilih akhir hidup yang banyak didukung organisasi humanis.

Eksistensialisme menekankan sisi tanggung jawab. Jean-Paul Sartre dalam Existentialism Is a Humanism (1946) menyatakan bahwa eksistensi mendahului esensi: manusia lebih dulu ada, lalu menentukan siapa dirinya melalui tindakan. Karena tidak ada kodrat atau tuhan yang menentukan nilai, setiap pilihan sekaligus menyatakan gambaran tentang manusia yang dianggap pantas, sehingga pemilih bertanggung jawab bukan hanya bagi dirinya, melainkan bagi seluruh umat manusia. Sartre menyebut kecemasan yang menyertai tanggung jawab itu dan menamai pelarian darinya “itikad buruk” (mauvaise foi), misalnya ketika seseorang berdalih bahwa ia hanya menjalankan peran atau perintah. Simone de Beauvoir dalam The Ethics of Ambiguity (1947) menambahkan bahwa kebebasan seseorang tidak dapat diwujudkan sepenuhnya selama orang lain ditindas, sehingga kebebasan menuntut perhatian pada kebebasan sesama.

Kebebasan yang dibela humanisme dibatasi oleh kenyataan. Para pemikir humanis tidak menyangkal bahwa pilihan dibentuk oleh kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan struktur sosial. Karena itu, tradisi ini sering menyertai pembelaan kebebasan dengan tuntutan akan syarat-syarat yang memungkinkannya. Isaiah Berlin membedakan kebebasan negatif, yaitu ketiadaan campur tangan, dari kebebasan positif, yaitu kemampuan nyata mengendalikan hidup sendiri. Amartya Sen dan Martha Nussbaum menerjemahkan hal ini menjadi pendekatan kapabilitas: kebebasan sejati diukur dari kemampuan nyata seseorang untuk hidup sehat, belajar, bekerja, dan ikut serta dalam kehidupan bersama. Dewey menekankan bahwa kebebasan adalah kemampuan yang dikembangkan melalui pendidikan dan lembaga demokratis, bukan sekadar kondisi bawaan.

Tanggung jawab dalam humanisme juga bersifat sosial dan ekologis. Humanist Manifesto III menyatakan bahwa manusia bertanggung jawab atas kesejahteraan sesama dan alam. Hans Jonas dalam The Imperative of Responsibility (1979) menanggapi daya teknologi modern dengan prinsip bahwa manusia bertanggung jawab pada generasi mendatang, dan Emmanuel Levinas menempatkan tanggung jawab terhadap wajah orang lain sebagai awal etika, lebih mendasar daripada kebebasan. Pandangan Levinas menjadi pengingat bahwa kebebasan tanpa kepedulian dapat berubah menjadi egoisme, dan sejumlah humanis menerimanya sebagai koreksi.

Gagasan tentang kebebasan ini juga dipersoalkan. Para deterministe dan sebagian ilmuwan saraf, mengacu pada percobaan Benjamin Libet dan penelitian lanjutan, mempertanyakan apakah kehendak bebas ada sebagaimana dibayangkan, sedangkan filsuf kompatibilis seperti Daniel Dennett berpendapat bahwa tanggung jawab tetap bermakna selama tindakan lahir dari pertimbangan yang responsif terhadap alasan. Michel Foucault menunjukkan bahwa subjek yang bebas dan otonom sendiri dibentuk oleh lembaga seperti sekolah, rumah sakit, dan penjara, sehingga “otonomi” bisa menjadi bentuk disiplin yang halus. Kaum komunitarian seperti Michael Sandel dan Charles Taylor menilai bahwa gambaran individu yang memilih tanpa terikat tujuan bersama mengabaikan peran komunitas dalam membentuk identitas, dan feminis seperti Carol Gilligan dan Nel Noddings menunjukkan bahwa penekanan pada otonomi menutupi ketergantungan manusia pada perawatan. Sebagian pemikir agama menilai bahwa kebebasan tanpa ketaatan pada sesuatu yang lebih tinggi kehilangan arah. Perdebatan itu mendorong banyak humanis kontemporer menggeser pengertian otonomi dari kemandirian penuh menjadi kemampuan menentukan diri dalam jaringan hubungan.

Kesetaraan, Toleransi, dan Hak Asasi

Humanisme menarik dari gagasan martabat manusia tiga tuntutan yang saling berkaitan: semua orang setara dalam nilai, perbedaan keyakinan dan cara hidup harus ditoleransi, dan kesetaraan serta toleransi itu dilindungi lewat hak yang dapat dituntut. Kaum Stoa sudah mengajarkan bahwa semua manusia berbagi akal dan karena itu warga satu kota dunia (kosmopolis). Cicero menambahkan bahwa hukum yang benar berlaku bagi semua bangsa. Namun gagasan ini baru memperoleh bentuk politik pada era modern, ketika tuntutan kesetaraan dipakai menggugat hak istimewa kelahiran, perbudakan, dan penindasan agama.

Toleransi tumbuh dari pengalaman perang agama. Sebastian Castellio, setelah Michael Servetus dibakar di Jenewa pada 1553, menulis bahwa membunuh orang demi ajaran bukan membela ajaran, melainkan membunuh manusia. Erasmus dan Montaigne mengecam fanatisme dari kedua kubu Kristen. John Locke dalam A Letter Concerning Toleration (1689) berargumen bahwa keyakinan tidak dapat dipaksakan lewat kekerasan dan bahwa urusan keselamatan jiwa berada di luar wewenang penguasa. Pierre Bayle membela toleransi bahkan bagi hati nurani yang keliru, dan Voltaire dalam Treatise on Tolerance (1763), yang ditulis setelah eksekusi Jean Calas, menjadikannya perjuangan melawan fanatisme. Toleransi dalam pengertian ini bukan sikap acuh terhadap kebenaran, melainkan kesediaan hidup berdampingan dengan orang yang dianggap keliru, sambil tetap bebas berdebat dengannya. Batasnya biasanya ditarik pada perbuatan yang merugikan orang lain, sehingga masih diperdebatkan apakah sikap tidak toleran harus ditoleransi, persoalan yang oleh Karl Popper disebut paradoks toleransi.

Gagasan hak asasi mengubah toleransi dari kemurahan hati penguasa menjadi klaim yang dimiliki setiap orang. Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) dan Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menyatakan bahwa manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak. Thomas Paine dalam Rights of Man (1791) membela hak-hak itu terhadap argumen tradisi dan keturunan. Namun dokumen tersebut berjalan berdampingan dengan perbudakan, kolonialisme, dan penolakan hak politik perempuan. Olympe de Gouges menjawab dengan Deklarasi Hak Perempuan dan Warga Perempuan (1791), dan Mary Wollstonecraft menuntut pendidikan setara. Pemberontakan di Saint-Domingue yang melahirkan Haiti (1791-1804) memperlihatkan bahwa mereka yang dikecualikan menagih janji universal itu dengan tindakan sendiri.

Pasca Perang Dunia II, humanisme berperan dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Eleanor Roosevelt memimpin komisi perumusnya, dan para peserta seperti Charles Malik, P. C. Chang, dan René Cassin membawa gagasan dari tradisi Kristen, Konfusian, dan Prancis. Chang menekankan bahwa dokumen itu harus dapat diterima lintas budaya, dan Maritain menulis bahwa kesepakatan praktis mungkin walau dasar filosofisnya berbeda. Deklarasi itu kemudian dijabarkan dalam perjanjian mengikat, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966). Organisasi humanis di tingkat internasional, termasuk Humanists International, memakai kerangka ini untuk membela kebebasan berpikir, hak tidak beragama, dan kebebasan berekspresi, serta menyoroti hukum penistaan agama dan murtad di sejumlah negara.

Humanisme juga mendorong perluasan lingkaran kesetaraan. Gerakan penghapusan perbudakan, hak pilih perempuan, hak sipil, penghapusan kolonialisme, hak penyandang disabilitas, dan hak kaum LGBT sering memakai bahasa martabat universal. Peter Singer mengajukan perluasan pertimbangan moral kepada hewan berdasarkan kemampuan menderita, dan sebagian pemikir mengaitkannya dengan generasi mendatang serta lingkungan. Prinsip kesetaraan juga berkaitan dengan keadilan sosial, misalnya dalam teori keadilan John Rawls yang menuntut agar ketimpangan menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung. Di Indonesia, Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial sebagai sila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sering dirujuk sebagai ungkapan toleransi bangsa yang majemuk, sehingga sebagian pembaca melihat kesejajaran antara humanisme universal dan nilai-nilai lokal.

Baca juga :  Kognitivisme

Gagasan hak asasi dikritik dari beberapa arah. Edmund Burke dan kaum konservatif menilai hak abstrak merusak tradisi dan kewajiban konkret, dan Jeremy Bentham menyebutnya omong kosong di atas bambu. Karl Marx dalam “On the Jewish Question” menilai hak-hak liberal melindungi individu egois yang terpisah dari komunitas dan tidak menyentuh ketimpangan ekonomi. Hannah Arendt mencatat bahwa orang tanpa kewarganegaraan, seperti pengungsi antarperang, kehilangan hak justru karena tidak memiliki negara yang menjamin, sehingga ia menyebut perlunya “hak untuk memiliki hak”. Pemikir komunitarian dan sebagian pemikir non-Barat mempersoalkan pengutamaan individu, misalnya dalam perdebatan “nilai Asia” pada 1990-an, sementara pembela hak asasi, seperti Amartya Sen, menunjukkan bahwa nilai kebebasan dan toleransi juga dijumpai dalam tradisi Asia, seperti pada Kaisar Ashoka dan Akbar. Kritik pascakolonial menyoroti penggunaan bahasa hak asasi untuk membenarkan intervensi militer. Pendukung humanisme menjawab bahwa penyalahgunaan bahasa hak tidak membatalkan hak itu sendiri, dan bahwa kegagalan menegakkannya menjadi alasan memperkuatnya, bukan membuangnya.

Humanisme Religius dan Keragaman Aliran

Humanisme tidak identik dengan penolakan terhadap agama. Pada Renaisans, hampir seluruh humanis adalah orang beriman, dan banyak yang berkarier di lingkungan gereja. Petrarca menulis karya devosional, Pico della Mirandola mencoba memadukan Platonisme, Kabbalah, dan teologi Kristen, dan Erasmus menjadikan kembali ke sumber-sumber Alkitab sebagai inti pembaruan. Bagi mereka, martabat manusia justru bersumber dari penciptaan menurut gambar Tuhan, dan studi klasik dipandang sebagai persiapan bagi pemahaman iman yang lebih jernih. Karena itu, istilah “humanisme” tidak otomatis berarti sekuler, dan pemakaian modern yang menyamakannya dengan ateisme baru muncul pada abad ke-19 dan ke-20.

Humanisme Kristen berkembang dalam beberapa bentuk. Erasmus mengembangkan “filsafat Kristus”, yaitu iman yang menekankan kesalehan batin, moralitas, dan toleransi dibanding perselisihan dogma. Thomas More menggabungkan studi klasik dengan kesetiaan pada Gereja hingga dieksekusi pada 1535. Pada abad ke-20, Jacques Maritain dalam Integral Humanism (1936) berpendapat bahwa humanisme sejati harus mengakui dimensi transenden manusia, dan bahwa humanisme yang menolak Tuhan akhirnya merendahkan manusia itu sendiri. Pemikiran ini memengaruhi perumusan hak asasi dan gerakan Demokrasi Kristen di Eropa. Paus Yohanes Paulus II mengembangkan gagasan “personalisme” yang menempatkan manusia sebagai pribadi dengan martabat tak tergantikan, dan Konsili Vatikan II mengakui nilai-nilai humanistik dalam dokumen Gaudium et Spes (1965).

Tradisi lain juga memiliki unsur humanistik. Dalam Konfusianisme, gagasan ren (kemanusiaan atau kebajikan) menjadi inti etika, dan Mencius menyatakan bahwa manusia memiliki benih kebaikan bawaan. Para sarjana seperti Tu Weiming membahas “humanisme Konfusian” yang memadukan penghormatan terhadap martabat pribadi dengan tanggung jawab sosial. Dalam Buddhisme, welas asih (karuna) dan upaya meringankan penderitaan menjadi pusat ajaran, dan gerakan Buddhisme terlibat sosial yang dipelopori Thich Nhat Hanh dan B. R. Ambedkar menekankan martabat manusia melawan penindasan. Di dunia Islam, peradaban klasik mengenal tradisi adab dan pemikir seperti Miskawayh yang menulis etika rasional, serta pembaru modern seperti Muhammad Abduh dan Mohammed Arkoun, yang membicarakan “humanisme Arab” dan “humanisme Islam”. Sejarawan George Makdisi berpendapat bahwa humanisme sudah berkembang di dunia Islam abad pertengahan, tesis yang masih diperdebatkan. Di Indonesia, para pembaru Muslim dan Kristen serta gerakan kebangsaan sering memadukan penghargaan terhadap martabat manusia dengan keyakinan agama.

Humanisme sekuler mengambil bentuk organisasi pada abad ke-19 dan ke-20. Positivisme Auguste Comte menawarkan “Agama Kemanusiaan” dengan ritual dan kalender sendiri. Di Inggris, Gerakan Etika dan Persatuan Etika membentuk jemaat nonteistik yang menekankan pembinaan moral, dan Persatuan Humanis dan Etis Internasional didirikan pada 1952 di Amsterdam. Di Amerika Serikat, Humanist Manifesto (1933) yang dipengaruhi Dewey dan Roy Wood Sellars menyebut humanisme sebagai “agama” tanpa unsur supernatural, sedangkan Humanist Manifesto II (1973) dan III (2003) menanggalkan istilah itu dan menekankan etika dan nalar. Corliss Lamont mengembangkan humanisme naturalistik, Paul Kurtz humanisme sekuler dan “eupraxophy”, dan Julian Huxley humanisme evolusioner. Di Belanda dan Belgia, humanisme dilembagakan sedemikian rupa sehingga organisasi humanis menyediakan konseling dan pendampingan spiritual di rumah sakit, penjara, dan militer, dengan dukungan negara.

Humanisme juga muncul dalam arus filsafat dan politik lain. Humanisme eksistensialis Sartre menekankan kebebasan dan tanggung jawab. Humanisme Marxis, yang bertumpu pada tulisan muda Marx tentang keterasingan, dikembangkan Erich Fromm, Adam Schaff, dan kaum “Praxis” di Yugoslavia, dan menjadi dasar kritik terhadap Stalinisme. Louis Althusser menolak tafsir ini dengan menyatakan bahwa Marx yang matang bersifat antihumanis secara teoretis. Humanisme liberal menekankan hak individu dan pemerintahan konstitusional. Humanisme feminis mengkritik pengertian “manusia” yang mengutamakan laki-laki, dan humanisme pascakolonial seperti dalam karya Aimé Césaire, Frantz Fanon, dan Edward Said menuntut humanisme yang benar-benar mencakup bangsa terjajah. Ada pula transhumanisme, yang menilai bahwa teknologi dapat memperluas kemampuan manusia, dan posthumanisme, yang mempertanyakan batas antara manusia, hewan, dan mesin. Keduanya sering dianggap lanjutan atau tantangan terhadap humanisme klasik, tergantung penafsirnya.

Keragaman ini membuat hubungan antaraliran tidak selalu harmonis. Humanis religius dan sekuler dapat bekerja sama dalam isu hak asasi dan pendidikan, tetapi berselisih tentang dasar martabat, tempat agama dalam ruang publik, dan hak tidak beragama. Sebagian humanis sekuler, seperti Kurtz, menolak istilah “humanisme religius” karena dianggap mengaburkan, sedangkan humanis Kristen menilai bahwa humanisme tanpa transendensi tidak mampu menjaga martabat manusia. Sebagian pemikir Marxis dan pascastrukturalis menolak seluruh humanisme karena mengandaikan hakikat manusia yang tetap. Meski berbeda, banyak penulis menemukan kesamaan minimal yang dapat disepakati: penghargaan atas martabat manusia, keyakinan pada kemampuan manusia untuk belajar dan memperbaiki diri, dan tanggung jawab untuk mengurangi penderitaan. Kesamaan inilah yang oleh Tony Davies dalam Humanism (1997) digambarkan sebagai “kelompok kecenderungan” daripada doktrin tunggal.

Tokoh Humanisme

Gagasan yang menjadi benih humanisme sudah tampak pada Protagoras, sofis Yunani yang menyatakan bahwa manusia adalah ukuran segala sesuatu, dan pada Cicero, negarawan Romawi yang dalam De Oratore dan karya lain mengembangkan konsep humanitas sebagai pendidikan yang membentuk manusia beradab. Gerakan humanisme sebagai tradisi pendidikan lahir pada abad ke-14 melalui Francesco Petrarca, yang memburu naskah Latin kuno dan menekankan kebijaksanaan klasik sebagai pedoman hidup. Gagasannya dilanjutkan oleh Coluccio Salutati dan Leonardo Bruni di Florence, yang mengaitkan studi klasik dengan kehidupan sipil. Lorenzo Valla membuktikan bahwa Donation of Constantine adalah dokumen palsu melalui analisis bahasa, dan Giovanni Pico della Mirandola dalam Oration on the Dignity of Man (1486) menggambarkan manusia sebagai makhluk yang bebas membentuk dirinya sendiri.

Humanisme menyebar ke Eropa Utara pada abad ke-16. Desiderius Erasmus dari Rotterdam, melalui In Praise of Folly (1511) dan terjemahan Perjanjian Baru berbahasa Yunani, memadukan sastra klasik dengan pembaruan Kristen, sedangkan Thomas More menggambarkan masyarakat ideal dalam Utopia (1516). Juan Luis Vives dan Michel de Montaigne mengembangkan pendidikan dan refleksi diri yang skeptis dan toleran. Pada masa Pencerahan, humanisme bergeser ke penekanan akal dan hak asasi melalui Voltaire, Denis Diderot, dan Immanuel Kant, yang merumuskan gagasan bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri. Pada abad ke-19, Ludwig Feuerbach dalam The Essence of Christianity (1841) menafsirkan agama sebagai proyeksi sifat manusia, dan Karl Marx dalam tulisan mudanya menekankan keterasingan dan pembebasan manusia, sementara John Stuart Mill menekankan kebebasan dan kemajuan.

Pada abad ke-20, humanisme dilembagakan dan dirumuskan ulang. John Dewey dalam A Common Faith (1934) dan Human Nature and Conduct (1922) menekankan etika berbasis pengalaman dan pendidikan demokratis, dan menjadi salah satu penanda tangan Humanist Manifesto pertama (1933). Julian Huxley mengembangkan humanisme evolusioner dan menjadi direktur pertama UNESCO, sedangkan Bertrand Russell membela etika rasional dan kebebasan berpikir. Jean-Paul Sartre menyatakan bahwa eksistensialisme adalah humanisme, yang ditanggapi Martin Heidegger dalam Letter on Humanism (1947) dengan kritik bahwa humanisme belum cukup mempertanyakan hakikat manusia. Jacques Maritain mengembangkan humanisme integral berbasis Katolik, Paul Kurtz mendirikan Council for Secular Humanism dan menulis Humanist Manifesto II bersama Edwin Wilson, dan Corliss Lamont merumuskan humanisme naturalistik. Kritik datang dari Michel Foucault, yang dalam The Order of Things (1966) menyatakan bahwa “manusia” adalah konstruksi sejarah yang baru, serta dari pemikir poskolonial seperti Frantz Fanon dan Edward Said yang menunjukkan bahwa humanisme Eropa sering mengecualikan bangsa terjajah. Pemikir seperti Martha Nussbaum dan Amartya Sen kemudian mengembangkan pendekatan kapabilitas sebagai humanisme yang berorientasi pada kemampuan nyata manusia.

Referensi

  • Copenhaver, B. P., & Schmitt, C. B. (1992). Renaissance philosophy. Oxford University Press.
  • Davies, T. (2008). Humanism (2nd ed.). Routledge.
  • Kraye, J. (Ed.). (1996). The Cambridge companion to Renaissance humanism. Cambridge University Press.
  • Kurtz, P. (Ed.). (1973). Humanist manifestos I and II. Prometheus Books.
  • Lamont, C. (1997). The philosophy of humanism (8th ed.). Humanist Press.
  • Law, S. (2011). Humanism: A very short introduction. Oxford University Press.
  • Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Belknap Press of Harvard University Press.
  • Nauert, C. G. (2006). Humanism and the culture of Renaissance Europe (2nd ed.). Cambridge University Press.
  • Said, E. W. (2004). Humanism and democratic criticism. Columbia University Press.
  • Sartre, J.-P. (2007). Existentialism is a humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press.
  • Stevenson, L., & Haberman, D. L. (2004). Ten theories of human nature (4th ed.). Oxford University Press.

Citation

Previous Article

Ayn Rand

Next Article

Liberalisme

Citation copied!